|
--- Bahwa Ia Terdakwa ALNANDO PA BIN ABDUL GANI PARANGIN-ANGIN pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Karya Jaya Ujung Gg. Keluarga Desa Delitua Timur Kec. Delitua Kab. Deliserdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----
---- Bahwa berawal dari informasi dari Masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu pada sebuah rumah yang terletak di Jalan Karya Jaya Ujung Gg. Keluarga Desa Delitua Timur Kec. Delitua Kab. Deliserdang , kemudian Tim melakukan penyelidikan yang terdiri dari saksi ENDRA SAFRIZAL. Saksi SURYA DHINATA, saksi R. CHARLOS ARITONANG, dan saksi PARDAMEAN PASARIBU pada hari Kamis tanggal Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 12.30 para saksi melihat ada seseorang yang mencurigakan yaitu terdakwa ALNANDO PA BIN ABDUL GANI PARANGIN-ANGIN sehingga salah satu saksi melakukan under cover buy dengan menyamar sebagai pembeli dan mendatangi terdakwa dengan mengatakan “BANG BELANJA CEPEK” lalu terdakwa menyuruh saksi untuk menunggu yang mana terdakwa terlihat pergi ke Semak-semak dan tidak lama terdakwa datang kembali menemui saksi serta menyerahkan 2 (dua) paket limpul menggunakan tangan kanannya. Lalu seketika para saksi datang dan langsung menagkap terdakwa.
Bahwa pada saat diamankan, para saksi menemukan barang bukti berupa :
- 2 (dua) klip plastic transparan berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,2 (nol koma dua) gram
- 12 (dua belas) klip plastic transparan berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,96 (nol koma Sembilan enam) gram
- 2 (dua) bungkus plastic sedang kosong
- 1 (satu) unit timbangan digital
- Uang tunai senilai Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah)
Bahwa pada saat para saksi menanyakan terkait kepemilikan barang-barang tersebut, terdakwa mengakui bahwa itu miliknya dan terdakwa memperoleh sabu tersebut dari DEDI disekitar Jalan Pancasila Tembung pada hari rabu tanggal 06 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 wib dengan membeli sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) secara tunai menggunakan uang terdakwa sendiri. Setelah itu sabu tersebut dibawa ke Semak-semak untuk kemudian di bagi menjadi 15 (lima belas paket) kecil seharga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk kemudian di jual Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paket.
Bahwa keuntungan terdakwa dalam jual beli sabu tersebut adalah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, kemudian terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.
---- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Penggadaian (persero) cabang Medan Krakatau tanggal 11 Mei 2026 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa ALNANDO PA BIN ABDUL GANI PARANGIN-ANGIN berupa :
- 2 (dua) buah plastik klip list merah ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih 0,2 (nol koma dua) gram
- 12 (dua belas) buah plastik klip list merah ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih 0,96 (nol koma Sembilan enam) gram
---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3193/NNF/2026, pada Jumat, tanggal 29 Bulan Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm. Plt. Kabidlabfor Polda Sumatera Utara (terlampir dalam berkas perkara), pada kesimpulan menerangkan bahwa :
- Barang bukti A dan B berupa :
- 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram
- 12 (dua belas) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,96 (nol koma sembilan enam) gram
milik terdakwa ALNANDO PA BIN ABDUL GANI PARANGIN-ANGIN benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------
SUBSIDAIR
--- Bahwa Ia Terdakwa ALNANDO PA BIN ABDUL GANI PARANGIN-ANGIN pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Karya Jaya Ujung Gg. Keluarga Desa Delitua Timur Kec. Delitua Kab. Deliserdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------
---- Bahwa berawal dari informasi dari Masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu pada sebuah rumah yang terletak di Jalan Karya Jaya Ujung Gg. Keluarga Desa Delitua Timur Kec. Delitua Kab. Deliserdang , kemudian Tim melakukan penyelidikan yang terdiri dari saksi ENDRA SAFRIZAL. Saksi SURYA DHINATA, saksi R. CHARLOS ARITONANG, dan saksi PARDAMEAN PASARIBU pada hari Kamis tanggal Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 12.30 para saksi melihat ada seseorang yang mencurigakan yaitu terdakwa ALNANDO PA BIN ABDUL GANI PARANGIN-ANGIN sehingga salah satu saksi melakukan under cover buy dengan menyamar sebagai pembeli dan mendatangi terdakwa dengan mengatakan “BANG BELANJA CEPEK” lalu terdakwa menyuruh saksi untuk menunggu yang mana terdakwa terlihat pergi ke Semak-semak dan tidak lama terdakwa datang kembali menemui saksi serta menyerahkan 2 (dua) paket limpul menggunakan tangan kanannya. Lalu seketika para saksi datang dan langsung menagkap terdakwa.
Bahwa pada saat diamankan, para saksi menemukan barang bukti berupa :
- 2 (dua) klip plastic transparan berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,2 (nol koma dua) gram
- 12 (dua belas) klip plastic transparan berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,96 (nol koma Sembilan enam) gram
- 2 (dua) bungkus plastic sedang kosong
- 1 (satu) unit timbangan digital
- Uang tunai senilai Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah)
Bahwa pada saat para saksi menanyakan terkait kepemilikan barang-barang tersebut, terdakwa mengakui bahwa itu miliknya dan terdakwa memperoleh sabu tersebut dari DEDI disekitar Jalan Pancasila Tembung pada hari rabu tanggal 06 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 wib dengan membeli sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) secara tunai menggunakan uang terdakwa sendiri. Setelah itu sabu tersebut dibawa ke Semak-semak untuk kemudian di bagi menjadi 15 (lima belas paket) kecil seharga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk kemudian di jual Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paket.
Bahwa keuntungan terdakwa dalam jual beli sabu tersebut adalah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, kemudian terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.
---- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Penggadaian (persero) cabang Medan Krakatau tanggal 11 Mei 2026 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa ALNANDO PA BIN ABDUL GANI PARANGIN-ANGIN berupa :
- 2 (dua) buah plastik klip list merah ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih 0,2 (nol koma dua) gram
- 12 (dua belas) buah plastik klip list merah ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih 0,96 (nol koma Sembilan enam) gram.
---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3193/NNF/2026, pada Jumat, tanggal 29 Bulan Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm. Plt. Kabidlabfor Polda Sumatera Utara (terlampir dalam berkas perkara), pada kesimpulan menerangkan bahwa :
- Barang bukti A dan B berupa :
- 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram
- 12 (dua belas) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,96 (nol koma sembilan enam) gram.
milik terdakwa ALNANDO PA BIN ABDUL GANI PARANGIN-ANGIN benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------
|
|