| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 642/Pid.B/2026/PN Lbp | MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H. | ADHA SANI NASUTION | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 642/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1756/L.2.14.9/Eku.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu ----- Bahwa terdakwa ADHA SANI NASUTION pada hari Selasa 30 Desember 2025 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Tambak Rejo Tengah Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencarian atau turut serta dalam perusahaan perjudian”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---- Bahwa pada hari Selasa 30 Desember 2025 sekira pukul 17.00 wib saksi Ari Sujana Damanik dan saksi Johan Christian (masing-masing petugas Kepolisian pada Polrestabes Medan) bersama dengan team Sat Narkoba Polrestabes Medan saat sedang melakukan Razia Narkoba di Jalan Tambak Rejo Tengah Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tersebut dimana para saksi melihat kegiatan perjudian mesin ikan-ikan sehingga para saksi dan team langsung mengamankan saksi Sujariyani bersama dengan saksi Sri Ramayanti (penuntutan terpisah) kemudian para saksi juga mengamankan Terdakwa Adha Sani Nasution yang sedang bermain judi tembak ikan, dan saat dilakukan pemeriksaan ditempat tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit meja mesin ikan-ikan dan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil dari perjudian mesin ikan-ikan tersebut, ketika diinterogasi Terdakwa Adha Sani Nasution mengakui sedang bermain judi judi mesin ikan-ikan dengan taruhan yang Terdakwa mainkan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dimana Terdakwa memberikan uang tersebut kepada saksi Sri Ramayanti untuk mengisikan chip ke mesin judi ikan-ikan sehingga Terdakwa dapat memainkan judi mesin ikan-ikan tersebut dimana saat itu Terdakwa belum menang ataupun kalah. Bahwa permainan judi tembak ikan tersebut dilakukan dengan cara pemain menyerahkan uang kepada saksi Sri Ramayanti paling kecil sebesar Rp.10.000,- (sepuuh ribu rupiah) lalu saksi Sri Ramayanti memasukkan koin kedalam mesin ikan-ikan dengan cara menempelkan cip ke tombol mesin judi ikan-ikan dan memsukkan koin kedalam mesin sesuai dengan pesanan pemain judi mesin ikan-ikan, dimana setiap pembelian Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah) di layar mesin ikan akan tertera jumlah 1000 (seribu) koin dan pemain sudah bisa memainkan mesin judi tersebut, dengan total taruhan paling kecil 40 (empat puluh) koin (Rp.400,-) dan taruhan paling besar 10.000 (sepuluh ribu) koin (Rp.100.000,-), ketika pemain ingin menukar koin menjadi uang maka saksi Sri Ramayanti memasukkan koin ke dalam cip dengan cara menempelkan cip ke tombol mesin judi ikan-ikan, agar koin tersebut masuk ke dalam cip, dan nominal koin yang bisa ditukar menjadi uang paling kecil 1000 (seribu) koin (Rp 10.000,-) dan nominal paling besar tidak terhingga, setelah koin masuk kedalam cip, saksi Sri Ramayanti memberikan uang kepada pemain sesuai dengan jumlah yang dimasukkan ke dalam cip Bahwa Terdakwa yang melakukan perjudian ikan-ikan tersebut sebagai mata pencaharian dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari hari. Bahwa permainan Judi tembak ikan-ikan tersebut hanya bersifat untung—untungan, dimana dalam permainan Judi tembak ikan-ikan tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Sujariyani dan saksi Sri Ramayanti berikut barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut. - ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 426 huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.----------
Atau Kedua ----- Bahwa terdakwa ADHA SANI NASUTION pada hari Selasa 30 Desember 2025 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Tambak Rejo Tengah Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------ ---- Bahwa pada hari Selasa 30 Desember 2025 sekira pukul 17.00 wib saksi Ari Sujana Damanik dan saksi Johan Christian (masing-masing petugas Kepolisian pada Polrestabes Medan) bersama dengan team Sat Narkoba Polrestabes Medan saat sedang melakukan Razia Narkoba di Jalan Tambak Rejo Tengah Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tersebut dimana para saksi melihat kegiatan perjudian mesin ikan-ikan sehingga para saksi dan team langsung mengamankan saksi Sujariyani bersama dengan saksi Sri Ramayanti (penuntutan terpisah) kemudian para saksi juga mengamankan Terdakwa Adha Sani Nasution yang sedang bermain judi tembak ikan, dan saat dilakukan pemeriksaan ditempat tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit meja mesin ikan-ikan dan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil dari perjudian mesin ikan-ikan tersebut, ketika diinterogasi Terdakwa Adha Sani Nasution mengakui sedang bermain judi judi mesin ikan-ikan dengan taruhan yang Terdakwa mainkan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dimana Terdakwa memberikan uang tersebut kepada saksi Sri Ramayanti untuk mengisikan chip ke mesin judi ikan-ikan sehingga Terdakwa dapat memainkan judi mesin ikan-ikan tersebut dimana saat itu Terdakwa belum menang ataupun kalah. Bahwa permainan judi tembak ikan tersebut dilakukan dengan cara pemain menyerahkan uang kepada saksi Sri Ramayanti paling kecil sebesar Rp.10.000,- (sepuuh ribu rupiah) lalu saksi Sri Ramayanti memasukkan koin kedalam mesin ikan-ikan dengan cara menempelkan cip ke tombol mesin judi ikan-ikan dan memsukkan koin kedalam mesin sesuai dengan pesanan pemain judi mesin ikan-ikan, dimana setiap pembelian Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah) di layar mesin ikan akan tertera jumlah 1000 (seribu) koin dan pemain sudah bisa memainkan mesin judi tersebut, dengan total taruhan paling kecil 40 (empat puluh) koin (Rp.400,-) dan taruhan paling besar 10.000 (sepuluh ribu) koin (Rp.100.000,-), ketika pemain ingin menukar koin menjadi uang maka saksi Sri Ramayanti memasukkan koin ke dalam cip dengan cara menempelkan cip ke tombol mesin judi ikan-ikan, agar koin tersebut masuk ke dalam cip, dan nominal koin yang bisa ditukar menjadi uang paling kecil 1000 (seribu) koin (Rp 10.000,-) dan nominal paling besar tidak terhingga, setelah koin masuk kedalam cip, saksi Sri Ramayanti memberikan uang kepada pemain sesuai dengan jumlah yang dimasukkan ke dalam cip Bahwa permainan Judi tembak ikan-ikan tersebut hanya bersifat untung—untungan, dimana dalam permainan Judi tembak ikan-ikan tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Sujariyani dan saksi Sri Ramayanti berikut barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut. - ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 426 huruf b UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.-----
Atau Ketiga ----- Bahwa terdakwa ADHA SANI NASUTION pada hari Selasa 30 Desember 2025 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Tambak Rejo Tengah Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan tanpa izin”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------- ---- Bahwa pada hari Selasa 30 Desember 2025 sekira pukul 17.00 wib saksi Ari Sujana Damanik dan saksi Johan Christian (masing-masing petugas Kepolisian pada Polrestabes Medan) bersama dengan team Sat Narkoba Polrestabes Medan saat sedang melakukan Razia Narkoba di Jalan Tambak Rejo Tengah Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tersebut dimana para saksi melihat kegiatan perjudian mesin ikan-ikan sehingga para saksi dan team langsung mengamankan saksi Sujariyani bersama dengan saksi Sri Ramayanti (penuntutan terpisah) kemudian para saksi juga mengamankan Terdakwa Adha Sani Nasution yang sedang bermain judi tembak ikan, dan saat dilakukan pemeriksaan ditempat tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit meja mesin ikan-ikan dan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil dari perjudian mesin ikan-ikan tersebut, ketika diinterogasi Terdakwa Adha Sani Nasution mengakui sedang bermain judi judi mesin ikan-ikan dengan taruhan yang Terdakwa mainkan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dimana Terdakwa memberikan uang tersebut kepada saksi Sri Ramayanti untuk mengisikan chip ke mesin judi ikan-ikan sehingga Terdakwa dapat memainkan judi mesin ikan-ikan tersebut dimana saat itu Terdakwa belum menang ataupun kalah. Bahwa permainan judi tembak ikan tersebut dilakukan dengan cara pemain menyerahkan uang kepada saksi Sri Ramayanti paling kecil sebesar Rp.10.000,- (sepuuh ribu rupiah) lalu saksi Sri Ramayanti memasukkan koin kedalam mesin ikan-ikan dengan cara menempelkan cip ke tombol mesin judi ikan-ikan dan memsukkan koin kedalam mesin sesuai dengan pesanan pemain judi mesin ikan-ikan, dimana setiap pembelian Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah) di layar mesin ikan akan tertera jumlah 1000 (seribu) koin dan pemain sudah bisa memainkan mesin judi tersebut, dengan total taruhan paling kecil 40 (empat puluh) koin (Rp.400,-) dan taruhan paling besar 10.000 (sepuluh ribu) koin (Rp.100.000,-), ketika pemain ingin menukar koin menjadi uang maka saksi Sri Ramayanti memasukkan koin ke dalam cip dengan cara menempelkan cip ke tombol mesin judi ikan-ikan, agar koin tersebut masuk ke dalam cip, dan nominal koin yang bisa ditukar menjadi uang paling kecil 1000 (seribu) koin (Rp 10.000,-) dan nominal paling besar tidak terhingga, setelah koin masuk kedalam cip, saksi Sri Ramayanti memberikan uang kepada pemain sesuai dengan jumlah yang dimasukkan ke dalam cip Bahwa permainan Judi tembak ikan-ikan tersebut hanya bersifat untung—untungan, dimana dalam permainan Judi tembak ikan-ikan tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Sujariyani dan saksi Sri Ramayanti berikut barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut. - ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 427 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.---- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
