Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
643/Pid.B/2026/PN Lbp ANDREW MUGABE, S.H 2.HETTY DEWASNY BARINGIN
3.HELMALYA TAMBUN SARIBU
4.JASMARDI
5.BINTANG SIHOMBING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 643/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1790/L.2.14.9/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDREW MUGABE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HETTY DEWASNY BARINGIN[Penahanan]
2HELMALYA TAMBUN SARIBU[Penahanan]
3JASMARDI[Penahanan]
4BINTANG SIHOMBING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---- Bahwa Terdakwa I HETTY DEWASNY BARINGIN, Terdakwa II HELMALYA TAMBUN SARIBU, Terdakwa III JASMARDI, dan Terdakwa IV BINTANG SIHOMBING pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kampung Tengah Nomor 17 G Gang Maju Pintu Air IV Gang Sekolah Kampung Tengah Kecamatan Medan Johor Kota Medan  Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut telah “Turut serta melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”  yang dilakukan para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal sekira akhir bulan Oktober 2025 terdakwa IV BINTANG SIHOMBING berkenalan dengan terdakwa I HETTY DEWASNY BARINGIN melalui grup Adopsi pada social media Facebook, yang mana kemudian terdakwa IV BINTANG SIHOMBING dan terdakwa I HETTY DEWASNY BARINGIN saling bertukar nomor telefon Whats app yang dalam komunikasinya terdakwa IV BINTANG SIHOMBING yang saat itu dalam keadaan hamil dan terdakwa I HETTY DEWASNY BARINGIN bersepakat untuk melakukan jual beli terhadap anak yang berada dalam kandungan terdakwa IV BINTANG SIHOMBING dengan harga sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sudah dilakukan pembayaran sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta lima ratus) kepada terdakwa IV BINTANG SIHOMBING dengan cara  Rp.1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) di transfer ke rekening terdakwa IV BINTANG SIHOMBING, sedangkan sisanya Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) terdakwa IV BINTANG SIHOMBING terima secara cash, dimana uang tersebut diserahkan secara bertahap oleh terdakwa I HETTY DEWASNY BARINGIN kepada terdakwa IV BINTANG SIHOMBING;   
  • Kemudian pada tanggal 28 Oktober 2025 terdakwa I HETTY DEWASNY BARINGIN menjemput terdakwa IV BINTANG SIHOMBING dari Siantar dan menempatkannya di suatu rumah kontrakan yang sudah disewa oleh  terdakwa I HETTY DEWASNY BARINGIN sejak tanggal 11 Juni 2025 di Jalan Kampung Tengah Nomor 17 G Gang Maju Pintu Air IV Gang Sekolah Kampung Tengah Kecamatan Medan Johor Kota Medan. Pada saat terdakwa I HETTY DEWASNY BARINGIN berada di rumah kontrakan tersebut, terdakwa I HETTY DEWASNY BARINGIN menyuruh terdakwa II HELMALYA TAMBUN SARIBU menjaga rumah kontrakan tersebut dan merawat bayi dalam perut terdakwa IV BINTANG SIHOMBING yang sedang hamil agar calon bayi sehat dan terawat untuk kemudian saat dilahirkan akan dijual oleh terdakwa I HETTY DEWASNY BARINGIN;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 wib saksi WAHYUDI SURYA PUTRA, saksi DIO NUGRAHA PURBA, saksi MARTIN JEREMIA SIHITE dan saksi DEDI GIOFANI TURNIP yang merupalan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari warga sekitar di Jalan Kampung Tengah Nomor 17 G Gang Maju Pintu Air IV Gang Sekolah Kampung Tengah Kecamatan Medan Johor, Kota Medan tepatnya disebuah rumah kontrakan sering terlihat terdakwa IV BINTANG SIHOMBING yang hamil keluar masuk rumah kontrakan tersebut tanpa diketahui siapa suaminya dan di kontrakan tersebut hanya diisi oleh perempuan saja, setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya para saksi dan team pergi menuju ke Jalan Kampung Tengah Nomor 17 G Gang Maju Pintu Air IV Gang Sekolah Kampung Tengah Kecamatan Medan Johor untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut dimana saat itu didapati Terdakwa II HELMALYA TAMBUN SARIBU yang ditugaskan oleh Terdakwa I HETTY DEWASNY BARINGIN untuk menjaga dan mengurus Terdakwa IV BINTANG SIHOMBING yang bayinya akan dijual kepada Terdakwa I HETTY DEWASNY BARINGIN, setelah itu para saksi melakukan introgasi terhadap diri Terdakwa II HELMALYA TAMBUN SARIBU dan Terdakwa IV BINTANG SIHOMBING dan didapati keterangan keberadaan terdakwa I HETTY DEWASNY BARINGIN di Hotel Cristal yang terletak dijalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan, setelah mendapati informasi tersebut terdakwa II HELMALYA TAMBUN SARIBU mengantarkan para saksi ke Hotel Cristal yang terletak dijalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan dan sekira pukul 17.00 wib, dan didalam Hotel tersebut para saksi mendapati terdakwa I HETTY DEWASNY BARINGIN dan terdakwa III JASMARDI berada didalam kamar hotel dan para saksi melihat terdapat 1 (satu) orang bayi laki - laki usia 5 (lima) hari yang akan diantarkan oleh terdakwa I HETTY DEWASNY BARINGIN dan terdakwa III JASMARDI ke daerah Merek untuk dijual yang mana bayi tersebut di dapat dari orang yang tersangka kenal bernama Karo Jesi (dalam lidik) yang ditemuinya di dekat Pos Polisi Aksara pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 12.00 Wib, Kemudian para saksi melakukan introgasi  terhadap diri para terdakwa dan didapati keterangan peran - peran para terdakwa yaitu Terdakwa I HETTY DEWASNY BARINGIN berperan mencari bayi yang dijualkan oleh orangtua nya untuk kemudian dijualkan kembali kepada orang lain yang membutuhkan dengan mengambil keuntungan selisih harga beli dari yang sebelumnya dan sebagai orang yang menyewa rumah kontrakan untuk menampung ibu bayi yang hamil serta menyuruh terdakwa II HELMALYA TAMBUN SARIBU untuk mengurus segala keperluan bayi sampai lahir sehat; Terdakwa II HELMALYA TAMBUN SARIBU berperan merekrut, menawarkan untuk diperjualbelikan anak-anak/ bayi melalui media sosial seperti tik tok dan facebook guna menghubungkan dan mencari informasi secara online kapada orang yang akan menjualkan bayinya dan menjaga dan merawat ibu hamil sampai bayi lahir sehat untuk kemudian dijual kepada calom pembeli untuk mendapatkan keuntungan; Terdakwa III JASMARDI berperan sebagai supir dari Terdakwa I HETTY DEWASNY BARINGIN untuk mengantarkan Terdakwa I HETTY DEWASNY BARINGIN menjemput dan mengantarkan bayi kepada pembeli bayi; sedangkan Terdakwa IV BINTANG SIHOMBING sebagai ibu kandung yang anaknya diperjualbelikan kepada terdakwa 1 HETTY DEWASNY BARINGIN;

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 455 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------

 

ATAU

KEDUA :

---- Bahwa Terdakwa I HETTY DEWASNY BARINGIN, Terdakwa II HELMALYA TAMBUN SARIBU, Terdakwa III JASMARDI, dan Terdakwa IV BINTANG SIHOMBING pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kampung Tengah Nomor 17 G Gang Maju Pintu Air IV Gang Sekolah Kampung Tengah Kecamatan Medan Johor Kota Medan  Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut telah, Turut serta melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri”  yang dilakukan para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal sekira akhir bulan Oktober 2025 terdakwa IV BINTANG SIHOMBING berkenalan dengan terdakwa I HETTY DEWASNY BARINGIN melalui grup Adopsi pada social media Facebook, yang mana kemudian terdakwa IV BINTANG SIHOMBING dan terdakwa I HETTY DEWASNY BARINGIN saling bertukar nomor telefon Whats app yang dalam komunikasinya terdakwa IV BINTANG SIHOMBING yang saat itu dalam keadaan hamil dan terdakwa I HETTY DEWASNY BARINGIN bersepakat untuk melakukan jual beli terhadap anak yang berada dalam kandungan terdakwa IV BINTANG SIHOMBING dengan harga sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sudah dilakukan pembayaran sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta lima ratus) kepada terdakwa IV BINTANG SIHOMBING dengan cara  Rp.1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) di transfer ke rekening terdakwa IV BINTANG SIHOMBING, sedangkan sisanya Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) terdakwa IV BINTANG SIHOMBING terima secara cash, dimana uang tersebut diserahkan secara bertahap oleh terdakwa I HETTY DEWASNY BARINGIN kepada terdakwa IV BINTANG SIHOMBING;   
  • Kemudian pada tanggal 28 Oktober 2025 terdakwa I HETTY DEWASNY BARINGIN menjemput terdakwa IV BINTANG SIHOMBING dari Siantar dan menempatkannya di suatu rumah kontrakan yang sudah disewa oleh  terdakwa I HETTY DEWASNY BARINGIN sejak tanggal 11 Juni 2025 di Jalan Kampung Tengah Nomor 17 G Gang Maju Pintu Air IV Gang Sekolah Kampung Tengah Kecamatan Medan Johor Kota Medan. Pada saat terdakwa I HETTY DEWASNY BARINGIN berada di rumah kontrakan tersebut, terdakwa I HETTY DEWASNY BARINGIN menyuruh terdakwa II HELMALYA TAMBUN SARIBU menjaga rumah kontrakan tersebut dan merawat bayi dalam perut terdakwa IV BINTANG SIHOMBING yang sedang hamil agar calon bayi sehat dan terawat untuk kemudian saat dilahirkan akan dijual oleh terdakwa I HETTY DEWASNY BARINGIN;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 wib saksi WAHYUDI SURYA PUTRA, saksi DIO NUGRAHA PURBA, saksi MARTIN JEREMIA SIHITE dan saksi DEDI GIOFANI TURNIP yang merupalan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari warga sekitar di Jalan Kampung Tengah Nomor 17 G Gang Maju Pintu Air IV Gang Sekolah Kampung Tengah Kecamatan Medan Johor, Kota Medan tepatnya disebuah rumah kontrakan sering terlihat terdakwa IV BINTANG SIHOMBING yang hamil keluar masuk rumah kontrakan tersebut tanpa diketahui siapa suaminya dan di kontrakan tersebut hanya diisi oleh perempuan saja, setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya para saksi dan team pergi menuju ke Jalan Kampung Tengah Nomor 17 G Gang Maju Pintu Air IV Gang Sekolah Kampung Tengah Kecamatan Medan Johor untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut dimana saat itu didapati Terdakwa II HELMALYA TAMBUN SARIBU yang ditugaskan oleh Terdakwa I HETTY DEWASNY BARINGIN untuk menjaga dan mengurus Terdakwa IV BINTANG SIHOMBING yang bayinya akan dijual kepada Terdakwa I HETTY DEWASNY BARINGIN, setelah itu para saksi melakukan introgasi terhadap diri Terdakwa II HELMALYA TAMBUN SARIBU dan Terdakwa IV BINTANG SIHOMBING dan didapati keterangan keberadaan terdakwa I HETTY DEWASNY BARINGIN di Hotel Cristal yang terletak dijalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan, setelah mendapati informasi tersebut terdakwa II HELMALYA TAMBUN SARIBU mengantarkan para saksi ke Hotel Cristal yang terletak dijalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan dan sekira pukul 17.00 wib, dan didalam Hotel tersebut para saksi mendapati terdakwa I HETTY DEWASNY BARINGIN dan terdakwa III JASMARDI berada didalam kamar hotel dan para saksi melihat terdapat 1 (satu) orang bayi laki - laki usia 5 (lima) hari yang akan diantarkan oleh terdakwa I HETTY DEWASNY BARINGIN dan terdakwa III JASMARDI ke daerah Merek untuk dijual yang mana bayi tersebut di dapat dari orang yang tersangka kenal bernama Karo Jesi (dalam lidik) yang ditemuinya di dekat Pos Polisi Aksara pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 12.00 Wib, Kemudian para saksi melakukan introgasi  terhadap diri para terdakwa dan didapati keterangan peran - peran para terdakwa yaitu Terdakwa I HETTY DEWASNY BARINGIN berperan mencari bayi yang dijualkan oleh orangtua nya untuk kemudian dijualkan kembali kepada orang lain yang membutuhkan dengan mengambil keuntungan selisih harga beli dari yang sebelumnya dan sebagai orang yang menyewa rumah kontrakan untuk menampung ibu bayi yang hamil serta menyuruh terdakwa II HELMALYA TAMBUN SARIBU untuk mengurus segala keperluan bayi sampai lahir sehat; Terdakwa II HELMALYA TAMBUN SARIBU berperan merekrut, menawarkan untuk diperjualbelikan anak-anak/ bayi melalui media sosial seperti tik tok dan facebook guna menghubungkan dan mencari informasi secara online kapada orang yang akan menjualkan bayinya dan menjaga dan merawat ibu hamil sampai bayi lahir sehat untuk kemudian dijual kepada calom pembeli untuk mendapatkan keuntungan; Terdakwa III JASMARDI berperan sebagai supir dari Terdakwa I HETTY DEWASNY BARINGIN untuk mengantarkan Terdakwa I HETTY DEWASNY BARINGIN menjemput dan mengantarkan bayi kepada pembeli bayi; sedangkan Terdakwa IV BINTANG SIHOMBING sebagai ibu kandung yang anaknya diperjualbelikan kepada terdakwa 1 HETTY DEWASNY BARINGIN;

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 455 ayat (1) Jo Pasal 17 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------

Pihak Dipublikasikan Ya