| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1602/Pid.B/2026/PN Lbp | MONICA RIA HUTABARAT, S.H | MUNTAQI FAURAN LUBIS Bin H.NAZIB LUBIS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 1602/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 02 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3646/L.2.14.9/Eoh.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ----- Bahwa Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS Bin H.NAZIB LUBIS pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 11.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Tani Asli Dusun II Timur Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------Berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekitar bulan Desember 2025 saksi korban FIRMANDO GERALD,S.Kom menghubungi Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS Bin H. NAZIB LUBIS dan meminta tolong kepada Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS yang bekerja di Samsat Medan Utara sebagai pegawai Lepas Lapangan untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan mobil merk BMW type 318 iA-E46 tahun 2003 warna biru metalik nomor polisi BK 8 IC Nomor Rangka : JR51093, Nomor Mesin : 5109J330 atas nama IDHAM CALIK (Belum BBN) milik saksi korban FERNANDO GERALAND, S.Kom dimana sebelumnya Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS sudah pernah mengurus pajak kendaraan sepeda motor milik saksi korban FERNANDO GERALAND,S.Kom dan saksi korban FERNANDO GERALAND,S.Kom meminta kepada Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS untuk kembali mengurus pembayaran pajak kendaraan mobil tersebut ke Kantor UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Medan Utara di Jalan Sekip No.29 Kecamatan Medan Petisah, pada saat itu Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS memberitahukan kepada saksi korban FERNANDO GERALAND,S.Kom biaya mengurus pajak kendaraan tersebut sebesar Rp 21.000.000,-(dua puluh satu juta rupiah) karena percaya akan perkataan Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS lalu saksi korban saksi korban FERNANDO GERALAND,S.Kom menyuruh Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS untuk menemui saksi HERO PRIBADI yang merupakan mertua saksi korban FERNANDO GERALAND,S.Kom di Jalan Tani Asli Dusun II Timur Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang guna mengambil berkas-berkas pengurusan pajak kenderaan mobil tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 Wib Terdakwa mendatangi rumah saksi HERO PRIBADI di Jalan Tani Asli Dusun II Timur Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang yang merupakan mertua saksi korban FIRMANDO GERALD, S.Kom dan saksi korban FERNANDO GERALAND,S.Kom memberi kuasa kepada saksi HERO PRIBADI untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan mobil tersebut, setelah bertemu dengan saksi HERO PRIBADI lalu saksi HERO PRIBADI memberikan berkas-berkas untuk mengurus pajak kendaraan mobil tersebut dan tidak berapa lama Terdakwa menerima transfer uang dari saksi korban FIRMANDO GERALD, S.Kom untuk mengurus pajak kendaraan sebesar Rp 21.000.000,-(dua puluh satu juta rupiah) ke nomor rekening milik Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS, setelah Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS menerima uang tersebut lalu Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS pergi meninggalkan rumah saksi HERO PRIBADI. Kemudian pada besok harinya pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 pada waktu yang tidak diingat lagi Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS mengurus pajak kendaraan mobil merk BMW type 318 iA-E46, tahun 2003, warna biru metalik, nomor polisi BK 8 IC, Nomor Rangka : JR51093, Nomor Mesin : 5109J330 an. IDHAM CALIK (Belum BBN) milik saksi korban FIRMANDO GERALD, S.Kom, kemudian Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS mengurus administrasi untuk pembayaran pajak kendaraan mobil tersebut, namun seminggu kemudian Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS membatalkan administrai pengurusan pajak kendaraan mobil tersebut dan menarik kembali berkas-berkas kendaraan mobil tersebut dari Samsat Medan Utara dan Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS tidak membayar pajak kendaraan mobil milik saksi korban FIRMANDO GERALD, S.Kom tersebut. Kemudian Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS menggunakan uang pengurusan pajak mobil tersebut sebesar Rp 21.000.000,-(dua puluh satu juta rupiah) untuk membayar hutang pinjaman online Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS. Kemudian saksi korban FIRMANDO GERALD, S.Kom menanyakan kepada Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS mengenai pembayaran pajak kendaraan mobil miliknya tersebut dan Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS dengan perkataan bohong memberitahukan kepada saksi korban FIRMANDO GERALD, S.Kom bahwa pengurusan pajak mobil milik saksi korban FIRMANDO GERALD, S.Kom belum selesai dan saksi korban FIRMANDO GERALD, S.Kom terus menanyakan tentang berkas pembayaran pajak kendaraan mobil tersebut dan Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS tetap memberitahukan belum selesai, sehingga akhirnya saksi HERO PRIBADI menemui Terdakwa dan Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS mengakui bahwa Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS tidak ada mengurus pajak kendaraan mobil milik saksi korban FIRMANDO GERALD, S.Kom dan uang untuk pengurusan pajak tersebut telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS selanjutnnya Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS dibawa dan diamankan kekantor kepolisian sektor Hamparan Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut. ---- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS, saksi korban FIRMANDO GERALD, S.Kom merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp21.000.000,-(dua puluh satu juta rupiah).-------- ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 492 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----
ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS Bin H.NAZIB LUBIS pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 11.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Tani Asli Dusun II Timur Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “secara melawan hukum memliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------Berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekitar bulan Desember 2025 saksi korban FIRMANDO GERALD,S.Kom menghubungi Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS Bin H.NAZIB LUBIS dan meminta tolong kepada Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS yang bekerja di Samsat Medan Utara sebagai pegawai Lepas Lapangan untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan mobil merk BMW type 318 iA-E46 tahun 2003 warna biru metalik nomor polisi BK 8 IC Nomor Rangka : JR51093, Nomor Mesin : 5109J330 atas nama IDHAM CALIK (Belum BBN) milik saksi korban FERNANDO GERALAND,S.Kom dimana sebelumnya Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS sudah pernah mengurus pajak kendaraan sepeda motor milik saksi korban FERNANDO GERALAND,S.Kom dan saksi korban FERNANDO GERALAND,S.Kom meminta kepada Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS untuk kembali mengurus pembayaran pajak kendaraan mobil tersebut ke Kantor UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Medan Utara di Jalan Sekip No.29 Kecamatan Medan Petisah, pada saat itu Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS memberitahukan kepada saksi korban FERNANDO GERALAND,S.Kom biaya mengurus pajak kendaraan tersebut sebesar Rp 21.000.000,-(dua puluh satu juta rupiah) karena percaya akan perkataan Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS lalu saksi korban saksi korban FERNANDO GERALAND,S.Kom menyuruh Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS untuk menemui saksi HERO PRIBADI yang merupakan mertua saksi korban FERNANDO GERALAND,S.Kom di Jalan Tani Asli Dusun II Timur Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang guna mengambil berkas-berkas pengurusan pajak kenderaan mobil tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 Wib Terdakwa mendatangi rumah saksi HERO PRIBADI di Jalan Tani Asli Dusun II Timur Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang yang merupakan mertua saksi korban FIRMANDO GERALD, S.Kom dan saksi korban FERNANDO GERALAND,S.Kom memberi kuasa kepada saksi HERO PRIBADI untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan mobil tersebut, setelah bertemu dengan saksi HERO PRIBADI lalu saksi HERO PRIBADI memberikan berkas-berkas untuk mengurus pajak kendaraan mobil tersebut dan tidak berapa lama Terdakwa menerima transfer uang dari saksi korban FIRMANDO GERALD, S.Kom untuk mengurus pajak kendaraan sebesar Rp 21.000.000,-(dua puluh satu juta rupiah) ke nomor rekening milik Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS, setelah Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS menerima uang tersebut lalu Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS pergi meninggalkan rumah saksi HERO PRIBADI. Kemudian pada besok harinya pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 pada waktu yang tidak diingat lagi Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS mengurus pajak kendaraan mobil merk BMW type 318 iA-E46, tahun 2003, warna biru metalik, nomor polisi BK 8 IC, Nomor Rangka : JR51093, Nomor Mesin : 5109J330 an. IDHAM CALIK (Belum BBN) milik saksi korban FIRMANDO GERALD, S.Kom, kemudian Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS mengurus administrasi untuk pembayaran pajak kendaraan mobil tersebut, namun seminggu kemudian Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS membatalkan administrai pengurusan pajak kendaraan mobil tersebut dan menarik kembali berkas-berkas kendaraan mobil tersebut dari Samsat Medan Utara dan Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS tidak membayar pajak kendaraan mobil milik saksi korban FIRMANDO GERALD, S.Kom tersebut. Kemudian Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS menggunakan uang pengurusan pajak mobil tersebut sebesar Rp 21.000.000,-(dua puluh satu juta rupiah) untuk membayar hutang pinjaman online Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS. Kemudian saksi korban FIRMANDO GERALD, S.Kom menanyakan kepada Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS mengenai pembayaran pajak kendaraan mobil miliknya tersebut dan Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS dengan perkataan bohong memberitahukan kepada saksi korban FIRMANDO GERALD, S.Kom bahwa pengurusan pajak mobil milik saksi korban FIRMANDO GERALD, S.Kom belum selesai dan saksi korban FIRMANDO GERALD, S.Kom terus menanyakan tentang berkas pembayaran pajak kendaraan mobil tersebut dan Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS tetap memberitahukan belum selesai, sehingga akhirnya saksi HERO PRIBADI menemui Terdakwa dan Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS mengakui bahwa Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS tidak ada mengurus pajak kendaraan mobil milik saksi korban FIRMANDO GERALD,S.Kom dan uang untuk pengurusan pajak tersebut telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS selanjutnnya Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS dibawa dan diamankan kekantor kepolisian sektor Hamparan Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut. ---- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUNTAQI FAURAN LUBIS, saksi korban FIRMANDO GERALD, S.Kom merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp21.000.000,-(dua puluh satu juta rupiah).------- ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 486 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
