| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 244/Pid.Sus-LH/2026/PN Lbp | 1.Erning Kosasih, SH 2.AMELLISA TARIGAN, SH |
ILYAS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Konservasi Sumber Daya Alam | ||||||
| Nomor Perkara | 244/Pid.Sus-LH/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1019/L.2.14/EKU.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
-----------Bahwa terdakwa ILYAS bersama sama dengan SURYA DARMA WIGUNA (dilakukan penuntutan terpisah) Pada Hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira 15.42 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di rumah kost Jalan Limau Manis Gg Palem Dusun III A, Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “turut serta melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari satwa yang dilindungi”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bermula pada hari Jum,at tanggal 24 Oktober 2025 sekitar 10.30 Wib ketika terdakwa membuka akun Facebook milik terdakwa, setelah itu terdakwa membuka ke Group jual beli sisik TG sumatera, dan terdakwa melihat postingan anggota-anggota group tersebut, selanjutnya terdakwa menemukan postingan Muhammad Adi (merupakan komunitas pecinta hewan yang dilindungi), dipostingan tersebut akun Muhammad Adi menanyakan siapa yang ada menjual sisik trenggiling, setelah membaca postingan sdr. Muhammad Adi tersebut terdakwa langsung chat Muhammad Adi melalui aplikasi Massenger, isi chat tersebut yang pertama kali terdakwa kirim ke sdr. Muhammad Adi adalah poto sisik trenggiling dan terdakwa mengatakan”terdakwa ada bang”, namun saat itu tidak langsung dibalas oleh Muhammad Adi, selanjutnya sekitar pukul 11.30 Wib dibalas oleh Muhamamd Adi dengan mengatakan ” Ada berapa banyak bang”, lalu terdakwa menjawab ” kurang lebih 70 Kg” setelah itu Muhyammad Adi menanyakan lagi ”Lokasi dimana bang” saat itu terdakwa menjawab ” Di Medan” dan dibalas oleh Muhammad Adi”Lumayan jauh” langsung terdakwa balas ”memang abang dimana” dibalas oleh Muhammad Adi ” di Lampung” setelah itu Muhamamd Adi menanyakan ”ada nomor WA bang” kemudian terdakwa menjawab ” ada bang” Setelah itu terdakwa langsung mengirimkan nomor WA Tersangka kepada sdr. Muhammad Adi, selanjutnya sekitar pukul 14.00 Wib sdr. Muhammad Adi menchat ke WA terdakwa dengan mengirim kan huruf P, setelah itu memberitahukan kepada terdakwa ”Ini terdakwa yang dari facebook tadi” langsung terdakwa jawab, ”Iya” setelah itu Muhamamd Adi membalas lagi ” Bisa lanjut telpon bang”, langsung terdakwa jawab ”Bisa”, setalah itu Muhammad Adi langsung nelpon terdakwa melalui WA, dan Muhammad Adi langsung menanyakan ” Di Kota Medan dimananya bang”, langsung terdakwa jawab ”Tanjung Morawa Simpang Kayu Besar”, kemudian Muhammad Adi bertanya ”harga berapa bang”, dan dijawab terdakwa 1 kg Rp. 1.350.000,-”, kemudian Muhamamd Adi mengatakan ”enggak bisa nego lagi bang”, terdakwa jawab ” ”paling bisa kurang Rp. 25.000,-”, dijawab Muhammad Adi Oke bang, ku tanya sama bos dulu”, lalu terdakwa bilang ” apa bukan abang yang pembelinya, apa pakai toke lagi”, dijawab Muhammad Adi” pakai toke lagi bang”, terdakwa menjawab ” oh, begitu bang”, lalu Muhamamd Adi mengatakan ” ya udah bentar bang, nanti telpon balek” kemudian telpon dimatikan oleh Muhammad Adi, selanjutnya kurang lebih 20 (dua puluh) menit Muhammad Adi menghubungi terdakwa dan terdakwa langsung angkat panggilannya, Pada saat itu sdr. Muhammad Adi bilang”Oke kata bos, ginilah bang, izin kalau boleh dari harga di 1.325.000,- tersebut, aku minta 25.000,-” setelah itu terdakwa jawab ”gini ajalah bang, abang ke lokasi dulu cek barangnya, nanti disini aja kita nego setelah abang ngelihat barangnya” dijawabnya ”Oke bang” teradakwa bilang ”Kapan mau turun untuk cek barang kalau pasti”, dijawab Muhamamd Adi”kalau bisa secepatnya”, lalu terdakwa bilang ”bang kalau bisa jangan lama-lama, karena barang ini mau dikirim sama orangnya”, terus dijawab oleh Muhammad Adi ”oh, bukan punya abang”, kemudian terdakwa jawab ”bukan, terdakwa hanya bantu untuk menjualkan, supaya terdakwa dapat dikit-dikit” setelah itu Muhammad Adi mengatakan ”oh gitu ya bang, nanti kalau mau datang dikabari” - Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 Wib sdr. Muhammad Adi menghubungi terdakwa via WA dan berkata ” Bang, barusan aku baru pulang dari rumah bos, bos bilang besok sudah bisa berangkat ke Medan”, saat itu terdakwa bertanya ”Abang berangkat sama siapa, berdua sama bos atau sendiri”, dan dijawab Muhammad Adi”Kalau bisa berdua sama bos bang, biar bisa lebih kenal dekat”, terdakwa jawab ”oh, ya udah bang, kabari aja kalau mau turun”, kemudian dijawab Muhammad Adi”Oke”, kemudian telponnya dimatikan, selanjutnya keesokan harinya Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa chat ke nomor WA nya sdr. Muhammad Adi, dan menanyakan ”Jadi turun ke Medan bang” saat itu enggak dijawabnya, dan selanjutnya pada pukul 12.00 Wib sdr. Muhammad Adi terdakwa Chat kembali dan menayakan ”Bang, kalau memang jadi kabari dan kalau tidak jadi juga kabari karena yang punya nanya, kalau tidak jadi, mau dikirim ke Surabaya”. Dan chat terdakwa tersebut tidak dibalasnya, baru sekitar pukul 16.30 Wib sdr. Muhammad Adi menelpon terdakwa dan mengatakan” maaf bang, baru bangun, ketiduran, ini positif jadi bang”, langsung terdakwa jawab ”soalnya yang punya barang udah nanyakan, kalau tidak jadi biar dikirim ke Surabaya”, dijawab oleh Muhamamd Adi”jadi bang, jadi, nanti ku konfirmasi bang secepatnya bang”. Sekitar pukul 19.00 Wib sdr. Muhammad Adi menghubungi terdakwa lagi dan mengakatan ”Bang, macamnya enggak naik pesawat, naik mobil pribadi aja, karena kalau naik pesawat transit lagi ke Jakarta, sekalian mau melihat anak dulu”, disitu terdakwa tanyakan ”Berapa lama kira-kira disana”, dibilang ”kita lihat anak dululah bang, itu yang kita utamakan” langsung jawab ” oh ya udah lah bang”. - Pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 Wib sdr. Muhammad Adi menelpon terdakwa dan mengatakan”Bang ini lanjut ke Medan, Insha Allah hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar subuh sudah sampai di Medan”, dan terdakwa jawab ”Oke, kabari saja bang”, Selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa datang ke kost yang ditempati oleh sdr. TUMINO (DPO) untuk memberitahu sdr. TUMINO bahwa sdr. Muhammad Adi selaku pembeli sisik trenggiling tersebut jadi datang untuk membeli barangnya, saat itu dibilang sama sdr. TUMINO “ yang penting asal jelas saja bang, nanti kalau orang itu datang saya tidak disini”, terus terdakwa bilang, “ya sudah bang”. Selanjutnya Sekitar pukul 12.30 Wib sdr. Muhammad Adi menelpon terdakwa dan mengatakan “bang, kami sudah sampai” dan terdakwa jawab ”sampai mana bang” kemudian Muhamamd Adi menjawab” tidak tahu lokasi mana ini. Coba abang share lock”, dan terdakwa jawab ”oke bang, tapi enggak langsung ke lokasi dulu, kita jumpa dulu di warung kopi”, lalu Muhammad Adi menjawab ”Ya udah bang, enggak apa-apa, lebih bagus macam gitu”. Setelah dimatikan telponnya, kemudian terdakwa pergi ke kedai kopi, dan langsung mengirimkan share lock kedai kopi tersebut kepada sdr. Muhammad Adi dan kemudian terdakwa pulang lagi ke tempat kost sdr. TUMINO, setelah sampai ke kost yang ditempati sdr. TUMINO terdakwa bilang sama sdr. TUMINO “bang bentar lagi orang itu datang” setalah itu sdr. TUMINO bilang “nanti kalau dia datang aku tidak disini”. Kemudian Sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa dihubungi oleh sdr. Muhammad Adi dan dianya bilang ” bang sudah dilokasi yang abang share lock”, langsung terdakwa jawab, ”oke dan terdakwa langsung kesana”. Setelah terdakwa bertemu dengan sdr. Muhammad Adi, langsung terdakwa bawa masuk ke dalam kedai yang berada di Jl. Limau Manis, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, di dalam kedai kopi tersebut kami nego cara transaksinya, terdakwa tanya kepada sdr. Muhammad Adi dan temannya, ”ini sistim timbang bayarkan” saat itu dibilang oleh Muhammad Adi” ini kata bos kalau bisa setelah ditimbang di paketkan, setelah nanti keluar resi pengirimannya baru dibayar dengan cara di transfer sama bos” saat itu terdakwa bilang ”Cobalah ku tanya dulu sama yang punya barangnya, mau apa enggak sistim kayak gitu”, selanjutnya terdakwa menghubungi TUMINO dan memberitahukan cara pembayarannya, Pada saat itu TUMINO mengatakan “ya jangan macam gitulah, kalau bisa timbang dulu separo, paketkan bayar, baru nanti yang separo barangnya kita timbang dan kita paketkan dan dibayarnya” lalu pesan dari TUMINO tersebut terdakwa sampaikan kepada sdr. Muhammad Adi, lalu dijawabnya, ”Cobalah sampaikan sama bos, mau atau tidak dengan cara seperti itu”, kemudian sdr. Muhammad Adi menghubungi bosnya, setelah menghubungi bosnya dia bilang ” oke bang, bos mau kayak gitu”, langsung saja saat itu terdakwa telpon TUMINO untuk mengabari kalau bos sipebeli setuju dan orang itu mau kesana, setelah itu TUMINO bilang ”Ya sudah, itu kunci rumah ada di plastik warna hitam digantung di depan pintu, abang diluar, nanti barang diantar sama bang DARMA”, langsung terdakwa jawab “Oke”. Setelah itu terdakwa membawa Muhammad Adi dan temannya ke kost yang ditempati TUMINO. - Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib terdakwa bersama-sama dengan Muhammad Adi dan temannya Bagus Lukito (yang merupakan petugas polisi) sampai di kost tempat tinggal TUMINO yang berada di Jl. Limau Manis Gg. Palem Dusun III A, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Prov. Sumut, Setelah sampai di kost tempat tinggal TUMINO, terdakwa langsung mengambil kunci rumah yang digantung di depan pintu dan terdakwa membuka pintu rumahnya, kemudian masuk ke dalam rumah sambil menunggu barangnya yang antar oleh SURYA DARMA (dilakukan penuntutan terpisah) dan sekira pukul 15.10 Wib sisik trenggiling yang pertama yang diantar oleh SURYA DARMA, barang dikemas dengan karung plastik, setelah sampai langsung ditimbang, pada saat ditimbang SURYA DARMA memotonya dan mecatat berat barang yang ditimbang untuk dilaporkan kepada TUMINO, setelah ditimbang ternyata beratnya 16,20 kg, selesai ditimbang sisik trenggiling tersebut terdakwa perlihatkan kepada Muhammad Adi dan temannya tersebut, sementara SURYA DARMA setelah selesai menimbang langsung berangkat lagi mengambil sisik trenggiling sisanya, kemudian sekitar pukul 15. 25 Wib SURYA DARMA datang lagi membawa sisik trenggiling kemudian ditimbang, saat itu SURYA DARMA memoto dan mencatat berat yang ditimbang dan beratnya 27,40 kg, saat sisik trenggiling ke dua yang dikirim tersebut dikemas di kotak busa dan sudah dilak dengan lakban keliling. Setelah itu SURYA DARMA mengambil lagi sisa sisik trenggiling lainnya, kemudian sekitar pukul 15.40 Wib SURYA DARMA datang membawa sisik trenggiling dengan dikemas di dalam karung plastik terdakwa bersama SURYA DARMA langsung ditangkap oleh Petugas Polisi dari Tipidter Polda Sumut, untuk proses lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Hasil Laboratoriun Pemeriksaan Laboratorium Sistematika Hewan Nomor : 099/BI/SH/XI/2025 tanggal 28 November 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Rury Eprilurahman, S.Si.,M.Sc selaku Kepala Laboratorium dan diketahui oleh Dr. Eko Agus Suyono M. App.Sc, selaku Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, Kerjasama dan Alumni, yang menyimpulkan bahwa : Berdasarkan hasil Analis DNA forensik menggunakan marker COI dengen metode BLASTn dan analisis filogenetik, seluruh sampel barang bukti yang diuji menunjukkan kemiripan genetik yang sangat tinggi dengan spesies Manis javanica (Trenggiling Sunda) dan diperkuat oleh • Presentase kemiripan BLASTn > 97 ?ngan database GenBank • Pohon Filogenetik yang menunjukkan kedekatan evolusioner antara sample dan manis javanica Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa barang bukti tersebut secara ilmiah berasal dari spesies Manis Javanica dan dapat dijadikan dasar ilmiah untuk penegakan hukum. Bahwa berdasarkan keterangan saksi AHLI Patar Pridolin Manalu, SH selaku Fungsional Polisi Kehutanan di Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara menerangkan bahwa barang bukti sisik trenggiling dengan berat 77,35 Kg dalam goni plastik warna putih berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa beserta daftar lampiran Peraturan Mentri LHK No.P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, setelah dilihat dan dicermati bahwa ‘BENAR’ barang bukti yang diperlihatkan merupakan bagian-bagian tubuh satwa liar yang dilindungi yaitu : Bagian- bagian tubuh satwa liar jenis Trenggiling (Manis Javanica) berupa sisiknya yang menutup tubuh Trenggiling (Asli). Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa beserta daftar lampiran Peraturan Mentri LHK No.P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, satwa Trenggiling (Manis Javanica) dengan family Manidae dilindungi undang-undang sebagaimana nomor 84 dari daftar lampiran. Bahwa Terdakwa ILYAS tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam melakukan menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperdagangkan satwa yang dilindungi berupa satwa jenis Trenggiling (Manis javanica). -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar 21 ayat (2) huruf c Jo pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 20 huruf c UU RI No. 1 tahun2023 KUHPidana. ----- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
