Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
80/Pdt.P/2026/PN Lbp MASLAN SINAGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 80/Pdt.P/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat 80
Pemohon
NoNama
1MASLAN SINAGA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan Perkawinan antara Pemohon (MASLAN SINAGA) dengan Aim. Suami (EDISON KALLISTO SITANGGANG) pada 02 April 1981 secara agama Katholik yang dilaksanakan di hadapan Tokoh Agama/Pdt Imam P.V.G. LUMBAN TOBING OFM.CAP, di Gereja SP. Maria yang Dikandung Tanpa Noda, sesuai dengan Surat Pasu-Pasu Buku IV No. 160 Hal. 41 yang dikeluarkan oleh Gereja SP. Maria yang Dikandung Tanpa Noda, Katedral Medan ADALAH SAH MENURUT HUKUM
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Perkawinannya di Kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang agar dapat diterbitkan Akte Perkawinannya.
4. Menetapkan biaya perkara Permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak