Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
350/Pid.Sus/2026/PN Lbp Miranda Dalimunthe SAWALUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 350/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1110/L.2.14.9/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Dalimunthe
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAWALUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

---- Bahwa ia Terdakwa SAWALUDDIN pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Satria Mitra Gang Pisang Raja Pasar 4  Desa Lau Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5(lima) gram  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

---- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 19.30 wib, saksi DARWIN TARIGAN, saksi YUDI HERMANSYAH dan saksi ANGGITO F.SIANIPAR yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan mendapat informasi bahwasanya di Jalan Satria Mitra Gang Pisang Raja Pasar 4  Desa Lau Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang adanya peredaran narkotika kemudian para saksi Polisi menuju ke lokasi yang dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi Polisi melihat terdakwa Sawaluddin sedang berad aditempat tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian para saksi Polisi mendatangi terdakwa dan langsung menangkap dan mengamankan terdakwa, ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa tepatnya disekitar tempat terdakwa diamankan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Kotor 20 (dua puluh) gram dan berat bersih 18,0 (delapan belas koma nol) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Kotor 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram berat bersih 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram, 1 (satu) buah pelastik klip yang berisikan 10 (sepuluh) pelastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan  digital dan 1 (satu) buah Pipet skop dan uang tunai sebesar Rp.500.000.-(lima ratus ribu rupiah) berikut 1 (satu) buah kotak kayu warna kuning, pada saat diintrogasi terdakwa menerangkan bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa sedangkan uang sebesar Rp.500.000.-(lima ratus ribu rupiah) merupakn uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, dimana terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari BOY (DPO) sebanyak 23(dua puluh tiga) gram dengan harga Rp.9.800.000 (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) di Jalan Pancasila Pasar 7 Real Kec.Medan Tembung untuk terdakwa jual kembali secara eceran dimana setiap 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu tersebut dengan harga Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah) dengan berat sabu 0,8 (nol koma delapan) gram dan harga Rp.100.000.- (lima puluh ribu rupiah) dengan berat sabu 0,15 (nol koma lima belas) gram. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.---------------------------------------

----- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5(lima) gram jenis sabu-sabu.

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan / Taksiran barang Bukti dari Pegadaian (Persero) Nomor : 296/10149/2025 tanggal 11 November 2025 bahwa 1(satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat bruto 20(dua puluh) gram berat neto 18(delapan belas) gram dan 1(satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat bruto 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram berat neto 0,65 (nol koma enam puluh lima) dengan total keseluruhan berjumlah berat bruto 20,95 (dua puluh koma sembilan puluh lima) gram berat neto 18,65 (delapan belas koma enam puluh lima) gram.

---- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB--8907/NNF/2025 tanggal 14 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani HENDRI D.GINTING,S.Si,M.Si dan Dr.SUPIYANI,M.Si pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa 1(satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluha) gram milik Terdakwa SAWALUDDIN benar positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------

 

ATAU

KEDUA:

---- Bahwa ia Terdakwa SAWALUDDIN pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Satria Mitra Gang Pisang Raja Pasar 4  Desa Lau Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5(lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

---- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 19.30 wib, saksi DARWIN TARIGAN, saksi YUDI HERMANSYAH dan saksi ANGGITO F.SIANIPAR yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan mendapat informasi bahwasanya di Jalan Satria Mitra Gang Pisang Raja Pasar 4  Desa Lau Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang adanya peredaran narkotika kemudian para saksi Polisi menuju ke lokasi yang dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi Polisi melihat terdakwa Sawaluddin sedang berad aditempat tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian para saksi Polisi mendatangi terdakwa dan langsung menangkap dan mengamankan terdakwa, ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa tepatnya disekitar tempat terdakwa diamankan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Kotor 20 (dua puluh) gram dan berat bersih 18,0 (delapan belas koma nol) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Kotor 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram berat bersih 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram, 1 (satu) buah pelastik klip yang berisikan 10 (sepuluh) pelastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan  digital dan 1 (satu) buah Pipet skop dan uang tunai sebesar Rp.500.000.-(lima ratus ribu rupiah) berikut 1 (satu) buah kotak kayu warna kuning, pada saat diintrogasi terdakwa menerangkan bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa sedangkan uang sebesar Rp.500.000.-(lima ratus ribu rupiah) merupakn uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, dimana terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari BOY (DPO) sebanyak 23(dua puluh tiga) gram dengan harga Rp.9.800.000 (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) di Jalan Pancasila Pasar 7 Real Kec.Medan Tembung yang merupakan milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.--------

----- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5(lima) gram. ------

---- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB--8907/NNF/2025 tanggal 14 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani HENDRI D.GINTING,S.Si,M.Si dan Dr.SUPIYANI,M.Si pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa 1(satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluha) gram milik Terdakwa SAWALUDDIN benar positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya