Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.Sus/2026/PN Lbp SURYA CH. SIREGAR, SH 1.MHD. TRI SEPTIANDI Als. ANDI
2.FRISKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 231/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 789/L.2.14.9/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA CH. SIREGAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MHD. TRI SEPTIANDI Als. ANDI[Penahanan]
2FRISKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa mereka Terdakwa 1. MHD. TRI SEPTIANDI als ANDI dan Terdakwa 2. FRISKA  pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di depan Indomaret Simpang Tol Tanjung Mulia di Jalan Gunung Krakatau Ujung Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”  yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Bahwa sebelumnya saksi Erginda Siallagan, saksi Ricky Swanda, saksi Ellys Riky Jaya dan saksi Bobby Satria Sinaga yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi Narkotika di depan Indomaret Simpang Tol Tanjung Mulia di Jalan Gunung Krakatau Ujung Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan yang dilakukan oleh Terdakwa MHD. TRI SEPTIANDI als ANDI dan Terdakwa FRISKA
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 wib saksi Bobby Satria Sinaga menghubungi Terdakwa Friska dan mengajaknya untuk dugem pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 dan saat  itu saksi Bobby Satria Sinaga menanyakan kepada Terdakwa Friska ada mengenal orang yang menjual pil ekstasi dan Terdakwa Friska mengatakan ada dan harga per butirnya Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian saksi Bobby Satria Sinaga memesan 8 (delapan) butir
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 wib kembali saksi Bobby Satria Sinaga menghubungi Terdakwa Friska dan Terdakwa Friska mengatakan “nanti jam 17.00 wib ya bang didepan Indomaret Simpang Tol Tanjung Mulia”
  • Bahwa kemudian Terdakwa Friska menghubungi Terdakwa Mhd. Tri Septiandi als Andi untuk memesan 8 (delapan) butir pil ekstasy dimana saat itu Terdakwa Mhd. Tri septiandi meminta Terdakwa Friska untuk mengirimkan uang DP kepadanya sehingga Terdakwa Friska mengirimkan uang sebesar Rp.1.200.000,-  (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan para Terdakwa berjanji bertemu di didepan Indomaret Simpang Tol Tanjung Mulia
  • Bahwa kemudian Terdakwa Mhd. Tri Septiandi als Andi menghubungi AFGA (dalam lidik) dan memesan 8 (delapan) butir pil ekstasi dengan harga Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per butirnya dan Terdakwa Mhd. Tri Septiandi als Andi mentrasnfer uang sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada AFGA, kemudian Mhd. Tri Septiandi als Andi dan AFGA bertemu di Jalann keladi Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli Kota Medan dan AFGA menyerahkan 8 (delapan) butir pil ekstasi tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 17.30 wib  Terdakwa Mhd. Tri Septiandi als Andi bertemu dengan Terdakwa Friska dan saksi Bobby Satria Sinaga didepan Indomaret Simpang Tol Tanjung Mulia di Jalan Gunung Krakatau Ujung Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan
  • Bahwa saat Terdakwa Mhd. Tri Septiandi als Andi akan menyerahkan 8 (delapan) butir pil ekstasy tersebut saat itu juga saksi Bobby Satria dan saksi lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa.
  • Bahwa terdakwa Mhd. Tri Septiandi als Andi dan Terdakwa Friska yang tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.

---- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari  Polrestabes Medan tanggal 27 Oktober 2005 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik terdakwa Mhd. Tri Septiandi als Andi dan Terdakwa Friska berupa 8 (delapan) butir pil ekstasi warna hijau biru dengan berat bersih 3,18 (tiga koma delapan belas) gram.

---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 7896/NNF/2025 tanggal 11 Nopember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si.,M.Si dan Husnah sari M. Tanjung, S.Pd pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 8 (delapan) butir tablet berwarna hijau biru dengan berat netto 3,18 (tiga koma satu delapan) gram milik terdakwa Mhd. Tri Septiandi als Andi dan Terdakwa Friska benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA:

---- Bahwa mereka Terdakwa 1. MHD. TRI SEPTIANDI als ANDI dan Terdakwa 2. FRISKA  pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di depan Indomaret Simpang Tol Tanjung Mulia di Jalan Gunung Krakatau Ujung Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebelumnya saksi Erginda Siallagan, saksi Ricky Swanda, saksi Ellys Riky Jaya dan saksi Bobby Satria Sinaga yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa MHD. TRI SEPTIANDI als ANDI dan Terdakwa FRISKA ada menguasai Narkotika jenis pil ekstasi
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 wib saksi Bobby Satria Sinaga menghubungi Terdakwa Friska dan mengajaknya untuk dugem pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 dan saat  itu saksi Bobby Satria Sinaga menanyakan kepada Terdakwa Friska ada mengenal orang yang menjual pil ekstasi dan Terdakwa Friska mengatakan ada dan harga per butirnya Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian saksi Bobby Satria Sinaga memesan 8 (delapan) butir
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 wib kembali saksi Bobby Satria Sinaga menghubungi Terdakwa Friska dan Terdakwa Friska mengatakan “nanti jam 17.00 wib ya bang didepan Indomaret Simpang Tol Tanjung Mulia”
  • Bahwa kemudian Terdakwa Friska menghubungi Terdakwa Mhd. Tri Septiandi als Andi untuk memesan 8 (delapan) butir pil ekstasy dimana saat itu Terdakwa Mhd. Tri septiandi meminta Terdakwa Friska untuk mengirimkan uang DP kepadanya sehingga Terdakwa Friska mengirimkan uang sebesar Rp.1.200.000,-  (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan para Terdakwa berjanji bertemu di didepan Indomaret Simpang Tol Tanjung Mulia
  • Bahwa kemudian Terdakwa Mhd. Tri Septiandi als Andi menghubungi AFGA (dalam lidik) dan memesan 8 (delapan) butir pil ekstasi dengan harga Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per butirnya dan Terdakwa Mhd. Tri Septiandi als Andi mentrasnfer uang sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada AFGA, kemudian Mhd. Tri Septiandi als Andi dan AFGA bertemu di Jalann keladi Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli Kota Medan dan AFGA menyerahkan 8 (delapan) butir pil ekstasi tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 17.30 wib  Terdakwa Mhd. Tri Septiandi als Andi bertemu dengan Terdakwa Friska dan saksi Bobby Satria Sinaga didepan Indomaret Simpang Tol Tanjung Mulia di Jalan Gunung Krakatau Ujung Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan
  • Bahwa saat Terdakwa Mhd. Tri Septiandi als Andi akan menyerahkan 8 (delapan) butir pil ekstasy tersebut saat itu juga saksi Bobby Satria dan saksi lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa.
  • Bahwa terdakwa Mhd. Tri Septiandi als Andi dan Terdakwa Friska yang tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.

 

---- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari  Polrestabes Medan tanggal 27 Oktober 2005 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik terdakwa Mhd. Tri Septiandi als Andi dan Terdakwa Friska berupa 8 (delapan) butir pil ekstasi warna hijau biru dengan berat bersih 3,18 (tiga koma delapan belas) gram.

---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 7896/NNF/2025 tanggal 11 Nopember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si.,M.Si dan Husnah sari M. Tanjung, S.Pd pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 8 (delapan) butir tablet berwarna hijau biru dengan berat netto 3,18 (tiga koma satu delapan) gram milik terdakwa Mhd. Tri Septiandi als Andi dan Terdakwa Friska benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Jo Pasal 13 ayat (1) UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP -----

 

Pihak Dipublikasikan Ya