INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 255/Pdt.G/2026/PN Lbp | 1.Surianto 2.Butet |
1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Lubuk Pakam 2.PT. BRINGIN SEJAHTERA MAKMUR (BSM) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jun. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 255/Pdt.G/2026/PN Lbp | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 18 Jun. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | 255 | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Penggugat adalah debitur yang baik dan harus dilindungi;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat–I, II merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
4. Menyatakan agunan / jaminan Para Penggugat yaitu :
- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang sebagaimana termuat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1261 / Desa Tanjung Morawa B atas nama Surianto (ic. Penggugat–I);
dinyatakan secara sah dan berkekuatan hukum mengikat adalah milik Para Penggugat;
5. Menghukum Tergugat–I, II membayar ganti kerugian materiil dan moril secara tanggung renteng sebesar Rp 2.496.100.000,00 (dua milyar empat ratus sembilan puluh enam juta seratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan diucapkan dan dibacakan;
6. Menyatakan Surat Pernyataan Para Penggugat Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat dan Tidak Sah;
7. Menghukum Tergugat–I, II membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan terhitung sejak putusan diucapkan dan dibacakan hingga Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
8. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dan upaya hukum Lainya (Uitvoerbar bij voorad);
9. Menghukum Tergugat–I, II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam persidangan perkara ini.- |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
