Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
255/Pdt.G/2026/PN Lbp 1.Surianto
2.Butet
1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Lubuk Pakam
2.PT. BRINGIN SEJAHTERA MAKMUR (BSM)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 255/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat 255
Penggugat
NoNama
1Surianto
2Butet
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riky Poltak Daniel Sihombing, SHSurianto
2Riky Poltak Daniel Sihombing, SHButet
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Lubuk Pakam
2PT. BRINGIN SEJAHTERA MAKMUR (BSM)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Para Penggugat adalah debitur yang baik dan harus dilindungi;
 
3. Menyatakan perbuatan Tergugat–I, II merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
 
4. Menyatakan agunan / jaminan Para Penggugat yaitu :
 
- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang sebagaimana termuat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1261 / Desa Tanjung Morawa B atas nama Surianto (ic. Penggugat–I);
 
dinyatakan secara sah dan berkekuatan hukum mengikat adalah milik Para Penggugat;
 
5. Menghukum Tergugat–I, II membayar ganti kerugian materiil dan moril secara tanggung renteng sebesar Rp 2.496.100.000,00 (dua milyar empat ratus sembilan puluh enam juta seratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan diucapkan dan dibacakan;
 
6. Menyatakan Surat Pernyataan Para Penggugat Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat dan Tidak Sah;
 
7. Menghukum Tergugat–I, II membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan terhitung sejak putusan diucapkan dan dibacakan hingga Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
 
8. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dan upaya hukum Lainya (Uitvoerbar bij voorad);
 
9. Menghukum Tergugat–I, II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam persidangan perkara ini.-
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak