| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 843/Pid.B/2026/PN Lbp | MELATI PANJAITAN, SH | MUHAMMAD RIDHO HASIBUAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 843/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | SPPB-77/BIASA/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR -------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIDHO HASIBUAN pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 10.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di lokasi usaha milik Ir. PINTAIN HOTMA SITORUS yang berada di Jalan Besar Namorambe Desa Delitua Kec. Namorambe Kab. Deli Serdang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan rekan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------
-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 488 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------- SUBSIDAIR -------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIDHO HASIBUAN pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 10.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di lokasi usaha milik Ir. PINTAIN HOTMA SITORUS yang berada di Jalan Besar Namorambe Desa Delitua Kec. Namorambe Kab. Deli Serdang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------ -------Berawal pada tanggal 11 Desember 2025 Ir. PINTAIN HOTMA SITORUS (selanjutnya disebut Korban) memberikan 1 (satu) unit handphone merek REALME C11 Tipe RMX2185 warna abu-abu kepada Terdakwa yang merupakan karyawan / anggota yang bekerja di tempat usaha milik Korban yang berada di Jalan Besar Namorambe Desa Delitua Kec. Namorambe Kab. Deli Serdang, namun saat Korban dan anak kandung Korban yang diketahui bernama Kelvin Konrad Tampubolon (selanjutnya disebut Pelapor) menanyai Terdakwa terkait keberadaan 1 (satu) unit handphone merek REALME C11 Tipe RMX2185 warna abu-abu tersebut yang awalnya Terdakwa akui telah hilang namun karena Korban dan Pelapor tidak mempercayai Terdakwa akhirnya Terdakwa mengakui telah menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor dan telah menjual 1 (satu) unit handphone merek REALME C11 Tipe RMX2185 warna abu-abu yang merupakan fasilitas yang diberikan Korban kepada Terdakwa. Selanjutnya saat Korban dan Terdakwa pergi ke Denai Medan untuk menebus 1 (satu) unit sepeda motor milik Korban yang telah digadaikan oleh Terdakwa, Korban dan Pelapor tidak berhasil menemukan 1 (satu) unit handphone merek REALME C11 Tipe RMX2185 warna abu-abu yang telah dijual oleh Terdakwa.- -------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Ir. PINTAIN HOTMA SITORUS selaku Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 1.500.000,00,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).------- -------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
