Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
774/Pid.B/2026/PN Lbp FERAWATI NAIBAHO, SH MUHAMMAD SUWANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 774/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3896/L.2.14/Eoh.2/05/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1FERAWATI NAIBAHO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SUWANDA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
PERTAMA
------Bahwa terdakwa MUHAMMAD SUWANDA pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Februari dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Industri Dusun I Gang Mesjid Desa Tanjung Morawa  Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Deli Serdang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----
-    Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 16.30 wib, korban Sungkowo bertemu dengan Terdakwa MUHAMMAD SUWANDA di Jalan Industri Dusun IGang Mesjid Desa Tanjung Morawa B Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, dan saat itu Terdakwa meminjam sepeda motor merk Yamaha Type 25X No. Rangka MH3SE9010HJ284271, No. Mesin: E3RAE0384819, No. Polisi BK 2503 MAY Tahun 2017 warna abu-abu tua milik Korban Sungkowo dengan alasan untuk pergi kerumah teman terdakwa, dan saat itu Korban sempat menolak permintaan Terdakwa tersebut, namun Terdakwa memaksa korban hingga korban memberikan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa pergi dengan mendorong sepeda motor korban tersebut. Dan saat itu saksi SRI DIAH AYUNI dan saksi SUPIANI yang yang hendak kembali kerumah (di Jalan Industri Dusun IGang Mesjid Desa Tanjung Morawa B Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang) melihat Terdakwa sedang mendorong sepeda motor tersebut. Kemudian sekira pikul  17.00 wib Terdakwa menjual sepeda motor merk Yamaha Type 25X No. Rangka MH3SE9010HJ284271, No. Mesin: E3RAE0384819, No. Polisi BK 2503 MAY Tahun 2017 warna abu-abu tua milik Korban Sungkowo kepada seorang yang tidak ia kenal didaerah Tanjung Morawa B Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang  seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
-    Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 16.00 wib saat terdakwa kembali kerumah saksi korban, terdakwa mengakui sepeda motor milik saksi korban telah dijual oleh Terdakwa. Dan pada hari Senin tanggal 00.05 Wib Terdakwa diamankan oleh Polsek Tanjung Morawa untuk diproses hukum.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang  KUHP.--------------------------------

ATAU
KEDUA
------Bahwa terdakwa terdakwa MUHAMMAD SUWANDA pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Februari dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Industri Dusun I Gang Mesjid Desa Tanjung Morawa  Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Deli Serdang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
-    Pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 16.30 wib, korban Sungkowo bertemu dengan Terdakwa MUHAMMAD SUWANDA di Jalan Industri Dusun IGang Mesjid Desa Tanjung Morawa B Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, dan saat itu Terdakwa meminjam sepeda motor merk Yamaha Type 25X No. Rangka MH3SE9010HJ284271, No. Mesin: E3RAE0384819, No. Polisi BK 2503 MAY Tahun 2017 warna abu-abu tua milik Korban Sungkowo dengan alasan untuk pergi kerumah teman terdakwa, dan saat itu Korban sempat menolak permintaan Terdakwa tersebut, namun Terdakwa memaksa korban hingga korban memberikan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa pergi dengan mendorong sepeda motor korban tersebut. Dan saat itu saksi SRI DIAH AYUNI dan saksi SUPIANI yang yang hendak kembali kerumah (di Jalan Industri Dusun IGang Mesjid Desa Tanjung Morawa B Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang) melihat Terdakwa sedang mendorong sepeda motor tersebut. Kemudian sekira pikul  17.00 wib Terdakwa menjual sepeda motor merk Yamaha Type 25X No. Rangka MH3SE9010HJ284271, No. Mesin: E3RAE0384819, No. Polisi BK 2503 MAY Tahun 2017 warna abu-abu tua milik Korban Sungkowo kepada seorang yang tidak ia kenal didaerah Tanjung Morawa B Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang  seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
-    Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 16.00 wib saat terdakwa kembali kerumah saksi korban, terdakwa mengakui sepeda motor milik saksi korban telah dijual oleh Terdakwa. Dan pada hari Senin tanggal 00.05 Wib Terdakwa diamankan oleh Polsek Tanjung Morawa untuk diproses hukum.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang  KUHP.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya