Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1643/Pid.Sus/2026/PN Lbp RICKY MALIKI SINAGA, SH WIBIO TEGAR SUNYOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1643/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-8796 /L.2.14/Enz.2/09/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1RICKY MALIKI SINAGA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIBIO TEGAR SUNYOTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA :

-----Bahwa terdakwa WIBIO TEGAR SUNYOTO bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD FITRA MAULANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Balai Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang Prov. Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan  atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram yaitu 1 (satu) bungkus plastik assoy warna putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 20,24 (dua puluh koma dua puluh empat) gram, yang dilakukan terdakwa WIBIO TEGAR SUNYOTO dengan cara  sebagai berikut:-----------------------

  • Bermula pada tanggal 12 Agustus 2026 sekira pukul 16.30 Wib saksi Torang Hutapea dan saksi Sugarlian,.SH dan saksi Jefri Pardamean Karosekali (anggota Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang) mendapat informasi bahwa saksi MUHAMMAD FITRA MAULANA dan terdakwa WIBIO TEGAR SUNYOTO sedang membawa Narkotika jenis shabu dan melintas di Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli serdang Prov. Sumutera utara, selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud dan menemukan saksi MUHAMMAD FITRA MAULANA dan terdakwa WIBIO TEGAR SUNYOTO sedang berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Rx King warna merah dengan nomor polisi BK 3348 RO nomor rangka dan nomor mesin tidak diketahui dengan membawa Narkotika jenis shabu, kemudian para saksi melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD FITRA MAULANA dan terdakwa WIBIO TEGAR SUNYOTO yang mana saat dilakukan pengeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik assoy warna putih berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 20,24 (dua puluh koma dua puluh empat) gram dari kantong celana sebelah kanan yang digunakan terdakwa WIBIO TEGAR SUNYOTO, didapat informasi dari saksi MUHAMMAD FITRA MAULANA dan terdakwa WIBIO TEGAR SUNYOTO bahwa shabu yang ditemukan tersebut merupakan milik AHMAD BARRIEL MUSTHOFA, saksi MUHAMMAD FITRA MAULANA dan terdakwa WIBIO TEGAR SUNYOTO yang mana saksi MUHAMMAD FITRA MAULANA diperintahkan AHMAD BARRIEL MUSTHOFA untuk mengantarkan shabu tersebut ke Pasar 7 Beringin Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, kemudian AHMAD BARRIEL MUSTHOFA melalui seseorang yang tidak diketahui identitasnya memberikan shabu tersebut kepada saksi MUHAMMAD FITRA MAULANA dan AHMAD BARRIEL MUSTHOFA lewai aplikasi Gopay mengirimkan upah sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi MUHAMMAD FITRA MAULANA, selanjutnya saksi MUHAMMAD FITRA MAULANA dan terdakwa WIBIO TEGAR SUNYOTO berikut barang bukti dibawa ka kantor Sat narkoba Polresta deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan barang bukti yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Lubuk Pakam No.:374/08/LL/VII/10020/2026 Tanggal 13 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang FAUZIAH USNAH GINTING dan yang menimbang/penaksir FERDY OCTAVIAN yang menerangkan bahwa : 1 (satu) bungkus plastik assoy warna putih yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 20,24 gram dan berat netto 19,72 gram milik terdakwa MUHAMMAD FITRA MAULANA, DKK.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan Nomor :DS49HH/VIII/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 01 September 2026, Nomor Surat :R/781/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026, Instansi Penyidik: Polresta Deli Serdang dengan nomor laporan : LP/A/372/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTADS/POLDASUMU pada tanggal 12 Agustus 2026 dengan identitas sample sebagai berikut:

Jenis sample                   : A : Kristal /

Jumlah Sample               : A : 1 Sample / 

Berat Netto awal              : A : Total Sample A : 19,8362 gram

Berat Netto akhir             : A : Total Sample A : 19,8324 gram

Ciri-ciri Sample    : 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan :

                            : A : Kristal warna putih.

Yang ditandatangani oleh An. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo dengan kesimpulan bahwa:diduga mengandung Narkotika milik terdakwa WIBIO TEGAR SUNYOTO adalah diduga mengandung Narkotika positif Metamfetamina, dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------

ATAU

KEDUA:

------ Bahwa terdakwa WIBIO TEGAR SUNYOTO bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD FITRA MAULANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Balai Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang Prov. Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan  atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 1 (satu) bungkus plastik assoy warna putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 20,24 (dua puluh koma dua puluh empat) gram, yang dilakukan terdakwa WIBIO TEGAR SUNYOTO dengan cara  sebagai berikut:-----

  • Bermula pada tanggal 12 Agustus 2026 sekira pukul 16.30 Wib saksi Torang Hutapea dan saksi Sugarlian,.SH dan saksi Jefri Pardamean Karosekali (anggota Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang) mendapat informasi bahwa saksi MUHAMMAD FITRA MAULANA dan terdakwa WIBIO TEGAR SUNYOTO sedang membawa Narkotika jenis shabu dan melintas di Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli serdang Prov. Sumutera utara, selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud dan menemukan saksi MUHAMMAD FITRA MAULANA dan terdakwa WIBIO TEGAR SUNYOTO sedang berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Rx King warna merah dengan nomor polisi BK 3348 RO nomor rangka dan nomor mesin tidak diketahui dengan membawa Narkotika jenis shabu, kemudian para saksi melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD FITRA MAULANA dan terdakwa WIBIO TEGAR SUNYOTO yang mana saat dilakukan pengeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik assoy warna putih berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 20,24 (dua puluh koma dua puluh empat) gram dari kantong celana sebelah kanan yang digunakan terdakwa WIBIO TEGAR SUNYOTO, didapat informasi dari saksi MUHAMMAD FITRA MAULANA dan terdakwa WIBIO TEGAR SUNYOTO bahwa shabu yang ditemukan tersebut merupakan milik AHMAD BARRIEL MUSTHOFA, saksi MUHAMMAD FITRA MAULANA dan terdakwa WIBIO TEGAR SUNYOTO yang mana saksi MUHAMMAD FITRA MAULANA diperintahkan AHMAD BARRIEL MUSTHOFA untuk mengantarkan shabu tersebut ke Pasar 7 Beringin Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, kemudian AHMAD BARRIEL MUSTHOFA melalui seseorang yang tidak diketahui identitasnya memberikan shabu tersebut kepada saksi MUHAMMAD FITRA MAULANA dan AHMAD BARRIEL MUSTHOFA lewai aplikasi Gopay mengirimkan upah sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi MUHAMMAD FITRA MAULANA, selanjutnya saksi MUHAMMAD FITRA MAULANA dan terdakwa WIBIO TEGAR SUNYOTO berikut barang bukti dibawa ka kantor Sat narkoba Polresta deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan barang bukti yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Lubuk Pakam No.:374/08/LL/VII/10020/2026 Tanggal 13 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang FAUZIAH USNAH GINTING dan yang menimbang/penaksir FERDY OCTAVIAN yang menerangkan bahwa : 1 (satu) bungkus plastik assoy warna putih yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 20,24 gram dan berat netto 19,72 gram milik terdakwa MUHAMMAD FITRA MAULANA, DKK.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan Nomor :DS49HH/VIII/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 01 September 2026, Nomor Surat :R/781/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026, Instansi Penyidik: Polresta Deli Serdang dengan nomor laporan : LP/A/372/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTADS/POLDASUMU pada tanggal 12 Agustus 2026 dengan identitas sample sebagai berikut:

Jenis sample                   : A : Kristal /

Jumlah Sample               : A : 1 Sample / 

Berat Netto awal              : A : Total Sample A : 19,8362 gram

Berat Netto akhir             : A : Total Sample A : 19,8324 gram

Ciri-ciri Sample    : 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan :

                            : A : Kristal warna putih.

Yang ditandatangani oleh An. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo dengan kesimpulan bahwa:diduga mengandung Narkotika milik terdakwa WIBIO TEGAR SUNYOTO adalah diduga mengandung Narkotika positif Metamfetamina, dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang  Penyesuaian Pidana. ---

Pihak Dipublikasikan Ya