INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 135/Pdt.G/2026/PN Lbp | 1.YUSNIATI, S.Pd 2.MHD.GARDICO H.SIREGAR |
1.PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA UTARA (BANK SUMUT) cq BANK SUMUT CABANG TEMBUNG 2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MEDAN 3.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DELI SERDANG |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 135/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | 135 | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI:
1. Mengabulkan provisi PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera menghentikan, menunda, dan tidak melanjutkan segala tindakan persiapan, permohonan, penjadwalan ulang, pengumuman, penetapan nilai limit, maupun pelaksanaan lelang ulang atas objek berupa SHM Nomor 158 seluas 1.840 m?2; atas nama H. Edy Purwanto Siregar yang terletak di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
3. Memerintahkan TERGUGAT III untuk tidak menindaklanjuti proses administrasi pertanahan apa pun yang berkaitan dengan rencana atau pelaksanaan lelang atas SHM Nomor 158, termasuk tetapi tidak terbatas pada tindak lanjut surat keterangan tanah/surat keterangan pendaftaran tanah, pencatatan perubahan data yuridis, roya, peralihan, pemecahan, penggabungan, maupun proses administratif lain yang berkaitan dengan lelang atas objek sengketa, sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA PENGGUGAT mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan a quo;
3. Menyatakan objek sengketa dalam perkara ini adalah SHM Nomor 158 seluas 1.840 m?2; atas nama H. Edy Purwanto Siregar berikut bangunan permanen dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
4. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menyatakan TERGUGAT III telah melakukan dan/atau setidak-tidaknya tidak boleh menindaklanjuti tindakan administrasi pertanahan atas objek sengketa yang bersumber dari proses lelang yang legalitas formal-materialnya sedang disengketakan, karena tindakan demikian bertentangan dengan hukum dan wajib dihentikan demi perlindungan hukum PARA PENGGUGAT;
7. Menyatakan print-out inquiry internal rekening kredit tertanggal 2 Oktober 2025 yang memperlihatkan posisi hutang sebelum terjualnya SHM Nomor 80 tidak dapat dipakai sebagai dasar tunggal, final, dan mutakhir untuk melanjutkan eksekusi terhadap SHM Nomor 158 tanpa terlebih dahulu dilakukan accounting ulang yang terbuka dan dapat diverifikasi;
8. Menyatakan TERGUGAT I wajib terlebih dahulu memperhitungkan secara tertulis seluruh hasil penjualan SHM Nomor 80 yang laku terjual pada lelang 31 Maret 2026 ke dalam kewajiban debitor, termasuk namun tidak terbatas pada harga laku, hasil bersih penjualan, biaya, penerapan terhadap pokok, bunga, denda, dan sisa kewajiban setelah penjualan SHM Nomor 80;
9. Menyatakan setiap rencana dan/atau tindakan lelang ulang terhadap SHM Nomor 158 yang dilakukan tanpa pembukaan dokumen inti kredit, dokumen pengikatan jaminan, dokumen dasar nilai limit, dokumen dasar permohonan lelang, bukti pemberitahuan, bukti pengumuman, serta tanpa perhitungan sisa hutang pasca penjualan SHM Nomor 80 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
10. Menyatakan bahwa status tanggung jawab pribadi masing-masing penggugat terhadap fasilitas kredit a quo tidak dapat diasumsikan secara sepihak oleh TERGUGAT I, melainkan wajib dibuktikan secara tegas berdasarkan perjanjian kredit, addendum, akta pengikatan jaminan, serta dokumen hubungan hukum lain yang sah;
11. Menyatakan khusus terhadap PENGGUGAT II, berdasarkan Akta Pendirian C.V. ANTICO-INDONESIA Nomor 81 tanggal 29 Juni 2007, PENGGUGAT II berkedudukan sebagai pesero komanditer yang pada tingkat hubungan internal perseroan tidak bertanggung jawab tanpa batas atas seluruh kewajiban perseroan;
12. Menyatakan bahwa tanggung jawab ahli waris terhadap hutang pewaris, sepanjang benar ada dan dapat dibuktikan menurut hukum, hanya dapat dipertanggungjawabkan dalam batas yang dibenarkan hukum terhadap boedel waris;
13. Menghukum TERGUGAT I untuk dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan diucapkan menyerahkan kepada PARA PENGGUGAT salinan lengkap, jelas, dan terbaca dari: (i) perjanjian kredit berikut seluruh addendum/perubahannya; (ii) syarat umum kredit; (iii) histori transaksi/rekening koran fasilitas sejak awal; (iv) perincian hutang pokok, bunga, denda, biaya, penalti, dan dasar penghitungannya; (v) APHT, SKMHT, Sertipikat Hak Tanggungan, dan dokumen pengikatan jaminan lain; (vi) laporan hasil penilaian/penaksiran yang dipakai sebagai dasar nilai limit untuk SHM Nomor 158; (vii) salinan permohonan lelang beserta seluruh lampirannya; (viii) bukti pengumuman lelang; (ix) bukti pemberitahuan rencana lelang berikut bukti kirim/terimanya; (x) salinan sertipikat objek jaminan yang dipakai untuk permohonan lelang; dan (xi) surat keterangan tanah/SKPT atau dokumen pertanahan lain yang dipakai;
14. Menghukum TERGUGAT I untuk menyerahkan secara tertulis accounting pasca penjualan SHM Nomor 80, termasuk sisa kewajiban debitor yang mutakhir setelah hasil penjualan objek tersebut diperhitungkan;
15. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menghentikan seluruh proses lelang lanjutan atas SHM Nomor 158 sampai seluruh dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 13 dan 14 di atas dibuka secara lengkap, diverifikasi secara patut, dan penyelesaian dilakukan menurut hukum;
16. Menghukum TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini serta tidak memproses tindak lanjut administrasi pertanahan apa pun atas SHM Nomor 158 yang bersumber dari atau berkaitan dengan rencana/pelaksanaan lelang sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap;
17. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
