| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 942/Pid.B/2026/PN Lbp | Dhania nuramita SH MH | 1.REZA MAULANA AKBAR Alias CURUT 2.DEDEK PURWANTO alias KECAP |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 942/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5186/L.2.14/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Kesatu : Bahwa mereka terdakwa I. REZA MAULANA AKBAR Alias CURUT, terdakwa II. DEDEK PURWANTO Alias KECAP pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 11.00 Wib atau setidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari 2026, atau setidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Dusun XIV Gg Marjandi Kelurahan Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian milik orang lain tanpa ijin yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------ ----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa I. Reza Maulana Akbar Alias Curut bersama terdakwa II. Dedek Purwanto Alias Kecap pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy No.Pol BK 5541 AJO melintas di Gang Marjandi Dusun XIV Desa Bangun Sari Kacamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, kemudian para terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox New warna merah terparkir didepan rumah saksi korban Hernita Maria Barus dengan posisi kunci sepeda motor lengket di sepeda motor tersebut; Kemudian para terdakwa berhenti di sebuah warung yang tidak jauh dari rumah saksi korban untuk membeli rokok, lalu para terdakwa kembali ke rumah saksi korban kemudian terdakwa Reza Maulana Akbar Alias Curut turun dari sepeda motor yang mereka bawa, lalu terdakwa Reza Maulana Akbar Alias Curut naik ke sepeda motor milik korban dan menghidupkan kemudian membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox New warna merah milik korban ke rumah terdakwa Dedek Purwanto Alias Kecap; Selanjutnya para terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox New warna merah dan menukarkan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung A 50 s ke tempat gadai Handphone milik terdakwa Reza Maulana Akbar Alias Curut yang sebelumnya digadai di tempat tersebut, kemudian terdakwa Reza Maulana Akbar Alias Curut menghubungi Roni Alias Black dengan mengatakan “Bang Ada Kereta Ini, Bisa Bantu Jualkan Bang, Keretanya Kosong” lalu Roni Alias Black menjawab Kereta Apa Itu?” kemudian terdakwa Reza Maulana Akbar Alias Curut mengatakan “Kereta Aerox, Abang Dimana?” lalu Roni Alias Black menjawab “ Yaudah Jumpa Aja Kita Di Jalan Industri Nanti Ku Hubungi”, kemudian terdakwa Reza Maulana Akbar Alias Curut pergi menemui Roni Alias Black sedangkan terdakwa Dedek Purwanto Alias Kecap tinggal di tempat tersebut; Kemudian sekira pukul 14.00 Wib Roni Alias Black menghubungi temannya, lalu Roni Alias Black mengajak terdakwa Reza Maulana Akbar Alias Curut pergi ke Jalan Pensiunan dan menunggu di tanah garapan, lalu sekira pukul 15.00 Wib datang dua orang laki-laki kemudian Roni Alias Black bernegosiasi dengan dua orang laki-laki tersebut dengan harga Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Roni Alias Black menyerahkan uang sebesar Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa Reza Maulana Akbar Alias Curut, lalu terdakwa Reza Maulana Akbar Alias Curut bersama Roni Alias Black diantar oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal ke sebuah warung yang berada di Jalan Industri, kemudian terdakwa Reza Maulana Akbar Alias Curut memberikan uang sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada Roni Alias Black, lalu terdakwa Reza Maulana Akbar Alias Curut menemui terdakwa Dedek Purwanto Alias Kecap dan memberikan uang sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) kepada terdakwa Dedek Purwanto Alias Kecap; Akibat perbuatan terdakwa I Reza Maulana Akbar Alias Curut bersama terdakwa II Dedek Purwanto Alias Kecap, maka saksi korban Hernita Maria Barus mengalami kerugian sebesar Rp.30.500.000,-(tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah).------ -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP .------
Atau Kedua : Bahwa mereka terdakwa I. REZA MAULANA AKBAR Alias CURUT, terdakwa II. DEDEK PURWANTO Alias KECAP pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 11.00 Wib atau setidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari 2026, atau setidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Dusun XIV Gg Marjandi Kelurahan Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian milik orang lain tanpa ijin , dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------- ----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa I. Reza Maulana Akbar Alias Curut bersama terdakwa II. Dedek Purwanto Alias Kecap pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy No.Pol BK 5541 AJO melintas di Gang Marjandi Dusun XIV Desa Bangun Sari Kacamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, kemudian para terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox New warna merah terparkir didepan rumah saksi korban Hernita Maria Barus dengan posisi kunci sepeda motor lengket di sepeda motor tersebut; Kemudian para terdakwa berhenti di sebuah warung yang tidak jauh dari rumah saksi korban untuk membeli rokok, lalu para terdakwa kembali ke rumah saksi korban kemudian terdakwa Reza Maulana Akbar Alias Curut turun dari sepeda motor yang mereka bawa, lalu terdakwa Reza Maulana Akbar Alias Curut naik ke sepeda motor milik korban dan menghidupkan kemudian membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox New warna merah milik korban ke rumah terdakwa Dedek Purwanto Alias Kecap; Selanjutnya para terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox New warna merah dan menukarkan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung A 50 s ke tempat gadai Handphone milik terdakwa Reza Maulana Akbar Alias Curut yang sebelumnya digadai di tempat tersebut, kemudian terdakwa Reza Maulana Akbar Alias Curut menghubungi Roni Alias Black dengan mengatakan “Bang Ada Kereta Ini, Bisa Bantu Jualkan Bang, Keretanya Kosong” lalu Roni Alias Black menjawab Kereta Apa Itu?” kemudian terdakwa Reza Maulana Akbar Alias Curut mengatakan “Kereta Aerox, Abang Dimana?” lalu Roni Alias Black menjawab “ Yaudah Jumpa Aja Kita Di Jalan Industri Nanti Ku Hubungi”, kemudian terdakwa Reza Maulana Akbar Alias Curut pergi menemui Roni Alias Black sedangkan terdakwa Dedek Purwanto Alias Kecap tinggal di tempat tersebut; Kemudian sekira pukul 14.00 Wib Roni Alias Black menghubungi temannya, lalu Roni Alias Black mengajak terdakwa Reza Maulana Akbar Alias Curut pergi ke Jalan Pensiunan dan menunggu di tanah garapan, lalu sekira pukul 15.00 Wib datang dua orang laki-laki kemudian Roni Alias Black bernegosiasi dengan dua orang laki-laki tersebut dengan harga Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Roni Alias Black menyerahkan uang sebesar Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa Reza Maulana Akbar Alias Curut, lalu terdakwa Reza Maulana Akbar Alias Curut bersama Roni Alias Black diantar oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal ke sebuah warung yang berada di Jalan Industri, kemudian terdakwa Reza Maulana Akbar Alias Curut memberikan uang sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada Roni Alias Black, lalu terdakwa Reza Maulana Akbar Alias Curut menemui terdakwa Dedek Purwanto Alias Kecap dan memberikan uang sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) kepada terdakwa Dedek Purwanto Alias Kecap; Akibat perbuatan terdakwa I Reza Maulana Akbar Alias Curut bersama terdakwa II Dedek Purwanto Alias Kecap, maka saksi korban Hernita Maria Barus mengalami kerugian sebesar Rp.30.500.000,-(tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah).------ -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ----- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
