Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
608/Pid.B/2026/PN Lbp FERAWATI NAIBAHO, SH JOHN ROBERT POWER TAMPUBOLON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 608/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3059/L.2.14/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FERAWATI NAIBAHO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHN ROBERT POWER TAMPUBOLON[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

------Bahwa Terdakwa JOHN ROBERT POWER TAMPUBOLON pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 04.35 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Januari dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Limau Manis Pasar 13 Dusun VI Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama atau bersekutu, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 saksi WANDA RIANA (berkas terpisah) dan Terdakwa  JOHN ROBERT POWER TAMPUBOLON datang ke warung nasi padang RM. JAM PADANG milik korban IRWAN ARDIANTO untuk bekerja, dan saksi korban menerima saksi WANDA RIANA dan Terdakwa JOHN ROBERT POWER TAMPUBOLON untuk bekerja diwarung tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 06.00 wib saksi WANDA RIANA tidak ada lagi di warung nasi padang RM. JAM PADANG serta barang-barangnya juga tidak ada, kemudian saksi korban bertanya kepada Terdakwa, dan Terdakwa mengatakan bahwa saksi WANDA RIANA telah pergi dan tidak tahu kemana. Kemudian sekira pukul 23.00 wib Terdakwa  mencuci piring serta membersihkan warung milik korban IRWAN ARDIANTO yang sudah tutup. Lalu terdakwa melihat saksi MUHAMMAD NURUL ASSYIFA sedang memasukkan sepeda motor korban kedalam rumah yang ada di belakang warung dengan posisi kunci lengket disepeda motor, kemudian tidak berapa lama saksi MUHAMMAD NURUL pergi keluar meninggalkan warung/rumah korban sedangkan korban bersama dengan saksi SITI FATIMAH tidur dikamar. Kemudian sekira pukul 23.30 wib Terdakwa  mengirim pesan Whatsap kepada saksi WANDA RIANA dengan mengatakan “pulang aja lah aku” lalu dijawab saksi WANDA RIANA “tunggu dululah sampai gajian” kemudian Terdakwa mengatakan “udah capek kali aku” selanjutnya saksi WANDA RIANA menanyakan “disitu barang apa saja yang ada” kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa barang yang ada dirumah/warung milik korban “handphone dan sepeda motor”  kemudian saksi WANDA RIANA berkata “udah ambil aja handphone gak usah sepeda motornya”, lalu Terdakwa mengambil handphone tersebut serta menyusun pakaian miliknya, kemudian kembali mengirim pesan kepada saksi WANDA RIANA “ini sepeda motor milik korban kubawa aja lah ya, aku gak ada ongkos dan butuh uang”. Kemudian Terdakwa  membawa sepeda motor Honda Vario 125 CBS BK 5248 AGW warna hitam Tahun 2017 milik korban yang berada didalam rumah/warung milik korban dengan kunci sepeda motor masih lengket di sepeda motor, lalu meninggalkan warung/rumah milik korban.
  • Kemudian sekira pukul 23.50 wib Terdakwa menjemput saksi WANDA RIANA dirumahnya dengan mengendarai sepeda motor yang dibawanya sebelumnya, lalu saksi WANDA RIANA dan Terdakwa II mengendarai sepeda motor milik korban menuju kota Binjai untuk menjualkan handphone yang telah diambil dari warung /rumah milik korban kepada teman saksi WANDA RIANA yang bernama ANDRE dengan harga Rp. 300.000,-. Selanjutnya setelah menjualkan handphone tersebut menuju sebuah penginapan/hotel yang ada dikota Binjai dan mencari dimana bisa menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS BK 5248 AGW warna hitam Tahun 2017 Nomor Rangka: MH1JFU111HK756366, Nomor Mesin JFU1E1755057 milik Korban. Dan pada saat itu saksi WANDA RIANA menghubungi temannya yang bernama MIRA yang berada di Batang Sere Kabupaten Langkat untuk menanyakan dimana tempat menjualkan sepeda motor, kemudian MIRA memberitahukan bahwa ada tempat penampungan/penjualan sepeda motor di Batang Sere Kabupaten Langkat. Selanjutnya pada hari Kamis tangal 29 Januari 2026 sekira pukul 10.00 wib saksi WANDA RIANA dan Terdakwa pergi menuju Batang Sere Kabupaten Langkat dan sesampainya disana saksi WANDA RIANA  dan Terdakwa bertemu dengan MIRA dan orang tua Mira, kemudian Terdakwa  dan orang tua Mira pergi menjualkan untuk menjualkan sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS BK 5248 AGW warna hitam Tahun 2017 Nomor Rangka: MH1JFU111HK756366, Nomor Mesin JFU1E1755057 milik korban tersebut dan menjualkan kepada seorang bernama AYU (dpo) seharga Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah kembali bertemu saksi WANDA RIANA, Terdakwa II memberikan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada orang tua MIRA, Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada MIRA. Kemudian saksi WANDA RIANA dan Terdakwa  kembali  ke Penginapan di Binjai.
  • Kemudian pada tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 04.35 saksi korban yang terbangun serta keluar kamar, dan pada saat itu melihat sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi, kemudian saksi korban dan saksi SITI FATIMAH memeriksa kamar Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa  tidak ada serta barang-barangnya juga sudah tidak ada, kemudian korban menghubung saksi MUHAMMAD NURUL ASSYIFA mempertanyakan keberadaan Terdakwa dan sepeda motor milik korban, dan pada saat itu saksi MUHAMMAD NURUL ASSYIFA menjelaskan bahwa sekira pukul 22.30 wib saksi MUHAMMAD NURUL ASSYIFA pergi meninggalkan Terdakwa diwarung/rumah milik korban dan saksi MUHAMMAD NURUL ASSYIFA menjelaskan bahwa sepeda motor milik korban sudah dimasukkan ke dalam rumah/warung. Dan pada saat itu para saksi melihat CCTV sudah dalam keadaan mati. Atas kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf (e), (g) UURI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa JOHN ROBERT POWER TAMPUBOLON pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 04.35 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Januari dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Limau Manis Pasar 13 Dusun VI Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hkum memiliki suatu barang yangsebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 saksi WANDA RIANA (berkas terpisah) dan Terdakwa  JOHN ROBERT POWER TAMPUBOLON datang ke warung nasi padang RM. JAM PADANG milik korban IRWAN ARDIANTO untuk bekerja, dan saksi korban menerima saksi WANDA RIANA dan Terdakwa JOHN ROBERT POWER TAMPUBOLON untuk bekerja diwarung tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 06.00 wib saksi WANDA RIANA tidak ada lagi di warung nasi padang RM. JAM PADANG serta barang-barangnya juga tidak ada, kemudian saksi korban bertanya kepada Terdakwa, dan Terdakwa mengatakan bahwa saksi WANDA RIANA telah pergi dan tidak tahu kemana. Kemudian sekira pukul 23.00 wib Terdakwa  mencuci piring serta membersihkan warung milik korban IRWAN ARDIANTO yang sudah tutup. Lalu terdakwa melihat saksi MUHAMMAD NURUL ASSYIFA sedang memasukkan sepeda motor korban kedalam rumah yang ada di belakang warung dengan posisi kunci lengket disepeda motor, kemudian tidak berapa lama saksi MUHAMMAD NURUL pergi keluar meninggalkan warung/rumah korban sedangkan korban bersama dengan saksi SITI FATIMAH tidur dikamar. Kemudian sekira pukul 23.30 wib Terdakwa  mengirim pesan Whatsap kepada saksi WANDA RIANA dengan mengatakan “pulang aja lah aku” lalu dijawab saksi WANDA RIANA “tunggu dululah sampai gajian” kemudian Terdakwa mengatakan “udah capek kali aku” selanjutnya saksi WANDA RIANA menanyakan “disitu barang apa saja yang ada” kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa barang yang ada dirumah/warung milik korban “handphone dan sepeda motor”  kemudian saksi WANDA RIANA berkata “udah ambil aja handphone gak usah sepeda motornya”, lalu Terdakwa mengambil handphone tersebut serta menyusun pakaian miliknya, kemudian kembali mengirim pesan kepada saksi WANDA RIANA “ini sepeda motor milik korban kubawa aja lah ya, aku gak ada ongkos dan butuh uang”. Kemudian Terdakwa  membawa sepeda motor Honda Vario 125 CBS BK 5248 AGW warna hitam Tahun 2017 milik korban yang berada didalam rumah/warung milik korban dengan kunci sepeda motor masih lengket di sepeda motor, lalu meninggalkan warung/rumah milik korban.
  • Kemudian sekira pukul 23.50 wib Terdakwa menjemput saksi WANDA RIANA dirumahnya dengan mengendarai sepeda motor yang dibawanya sebelumnya, lalu saksi WANDA RIANA dan Terdakwa II mengendarai sepeda motor milik korban menuju kota Binjai untuk menjualkan handphone yang telah diambil dari warung /rumah milik korban kepada teman saksi WANDA RIANA yang bernama ANDRE dengan harga Rp. 300.000,-. Selanjutnya setelah menjualkan handphone tersebut menuju sebuah penginapan/hotel yang ada dikota Binjai dan mencari dimana bisa menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS BK 5248 AGW warna hitam Tahun 2017 Nomor Rangka: MH1JFU111HK756366, Nomor Mesin JFU1E1755057 milik Korban. Dan pada saat itu saksi WANDA RIANA menghubungi temannya yang bernama MIRA yang berada di Batang Sere Kabupaten Langkat untuk menanyakan dimana tempat menjualkan sepeda motor, kemudian MIRA memberitahukan bahwa ada tempat penampungan/penjualan sepeda motor di Batang Sere Kabupaten Langkat. Selanjutnya pada hari Kamis tangal 29 Januari 2026 sekira pukul 10.00 wib saksi WANDA RIANA dan Terdakwa pergi menuju Batang Sere Kabupaten Langkat dan sesampainya disana saksi WANDA RIANA  dan Terdakwa bertemu dengan MIRA dan orang tua Mira, kemudian Terdakwa  dan orang tua Mira pergi menjualkan untuk menjualkan sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS BK 5248 AGW warna hitam Tahun 2017 Nomor Rangka: MH1JFU111HK756366, Nomor Mesin JFU1E1755057 milik korban tersebut dan menjualkan kepada seorang bernama AYU (dpo) seharga Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah kembali bertemu saksi WANDA RIANA, Terdakwa II memberikan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada orang tua MIRA, Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada MIRA. Kemudian saksi WANDA RIANA dan Terdakwa  kembali  ke Penginapan di Binjai.
  • Kemudian pafa tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 04.35 saksi korban yang terbangun serta keluar kamar, dan pada saat itu melihat sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi, kemudian saksi korban dan saksi SITI FATIMAH memeriksa kamar Terdakwa II dan pada saat itu Terdakwa II tidak ada serta barang-barangnya juga sudah tidak ada, kemudian korban menghubung saksi MUHAMMAD NURUL ASSYIFA mempertanyakan keberadaan Terdakwa II dan sepeda motor milik korban, dan pada saat itu saksi MUHAMMAD NURUL ASSYIFA menjelaskan bahwa sekira pukul 22.30 wib saksi MUHAMMAD NURUL ASSYIFA pergi meninggalkan Terdakwa II diwarung/rumah milik korban dan saksi MUHAMMAD NURUL ASSYIFA menjelaskan bahwa sepeda motor milik korban sudah dimasukkan ke dalam rumah/warung. Dan pada saat itu para saksi melihat CCTV sudah dalam keadaan mati. Atas kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP. ------

Pihak Dipublikasikan Ya