Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1264/Pid.B/2026/PN Lbp MELATI PANJAITAN, SH TITIN SUNARTI SIREGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1264/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-131/BIASA/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MELATI PANJAITAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TITIN SUNARTI SIREGAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa TITIN SUNARTI SIREGAR (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 11.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Perumahan DL Sitorus Dusun IV Simeme Batu Desa Sidomulyo Kecamatan Biru-Biru Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

  • Berawal pada tanggal yang sudah tidak diingat oleh Saksi ANDI SAPUTRA TARIGAN Als ANDI di bulan Mei tahun 2025 bertemu dengan Saksi AGUS SUYANTO dan Terdakwa di Titipan Medan yang mana dipertemuan tersebut AGUS SUYANTO menawarkan kepada Saksi ANDI SAPUTRA TARIGAN Als ANDI bahwa ada penerimaan Pegawai Lapas Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang yang akan menerima SK (Surat Keterangan) di bulan November tahun 2025 yang dapat difasilitasi oleh Terdakwa yang diketahui merupakan seorang PNS Kodam sehingga Saksi ANDI SAPUTRA TARIGAN Als ANDI percaya dan langsung menawarkan kepada Saksi Korban ANDARIAS SEMBIRING (selanjutnya disebut Saksi Korban) pada tanggal yang sudah tidak diingat Saksi ANDI SAPUTRA TARIGAN Als ANDI sekira bulan Mei tahun 2025 pukul 10.30 wib di salah satu kafe di Perumahan J. City Medan Johor yang saat itu Saksi Korban bersama dengan istri dan beberapa keluarga Saksi Korban. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 10.30 wib bertempat di Warung Pempek di Perumahan J.City Medan Johor Terdakwa bersama-sama dengan AGUS SUYANTO bertemu dengan Saksi Korban yang ditemani oleh istri Saksi Korban untuk membicarakan terkait tawaran Terdakwa yang dapat menjanjikan anak Saksi Korban lulus Pegawai Lapas Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang dengan nominal uang Rp. 190.000.000,00,- (seratus sembilan puluh juta) dan untuk tanda jadi Saksi Korban menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000,00,- (sepuluh juta rupiah) tanpa tanda terima yang mana Terdakwa menyuruh Saksi Korban untuk memberikan panjar sebesar Rp. 95.000.000,00,- (sembilan puluh lima juta rupiah) dari nominal uang Rp. 190.000.000,00,- (seratus sembilan puluh juta) yang sisanya dapat diserahkan oleh Saksi Korban setelah SK (Surat Keterangan) Pegawai Lapas Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang diterima oleh Saksi Korban di bulan Agustus tahun 2025.
  • Selanjutnya pada tanggal 05 Juni 2025 yang waktunya sudah tidak diingat lagi, Terdakwa bertemu dengan Saksi Korban yang saat itu bersama dengan istri dan anak Saksi Korban di rumah kontrakan yang disewa oleh JULIANA yang berada di Perumahan DL Sitorus untuk Saksi Korban kembali menyerahkan sisa uang panjar sejumlah Rp. 85.000.000,00,- (delapan puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa secara transfer ke rekening Bank BRI atas nama Terdakwa sebagai penerima dengan dibuatkan kwitansi yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Saksi Korban. Selanjutnya Terdakwa mengirim sejumlah Rp. 50.000.000,00,- (lima puluh juta rupiah) secara transfer dari rekening BRI atas nama pemilik Terdakwa ke rekening BCA atas nama AGUS SUYANTO yang merupakan uang fee atau komisi atas upaya AGUS SUYANTO mengenalkan Saksi Korban kepada Terdakwa. Selanjutnya AGUS SUYANTO mengirimkan sejumlah Rp. 10.000.000,00,- (sepuluh juta rupiah) kepada Saksi ANDI SAPUTRA TARIGAN Als ANDI sebagai uang fee atau komisi karena sudah mengenalkan Saksi Korban kepada AGUS SUYANTO.
  • Selanjutnya setelah bulan Oktober tahun 2025 yang mana seharusnya pengumuman SK (Surat Keterangan) Pegawai Lapas Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang sudah diterima oleh Saksi Korban, namun Terdakwa tidak juga memberi kabar hingga tanggal 01 November 2025 Terdakwa kembali meminta kepastian kepada Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mengembalikan uang sejumlah Rp. 95.000.000,00,- (sembilan puluh lima juta rupiah) milik Saksi Korban yang sudah diterima Terdakwa sebagai uang panjar atas janji Terdakwa kepada Saksi Korban namun hingga tanggal 02 Februari 2026 Terdakwa tidak juga menyerahkan uang milik Saksi Korban. Selanjutnya mengetahui Saksi Korban tidak kunjung menerima kabar dari Terdakwa terkait SK Pegawai Lapas Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang seperti yang dijanjikan oleh Terdakwa tersebut Saksi ANDI SAPUTRA TARIGAN Als ANDI langsung mengembalikan uang yang pernah ia terima dari AGUS SUYANTO dan oleh AGUS SUYANTO juga turut mengembalikan uang yang pernah ia terima dari Terdakwa kepada Saksi Korban secara bertahap yaitu pertama pada tanggal 04 Februari 2026 sebesar Rp. 5.000.000,00,- (lima juta rupiah), kedua pada tanggal 20 Maret 2026 sebesar Rp. 6.000.000,00,- (enam juta rupiah), ketiga pada tanggal 20 April 2026 sebesar Rp. 4.000.000,00,- (empat juta rupiah), keempat pada tanggal 25 Mei 2026 sebesar Rp. 2.000.000,00,- (dua juta rupiah) dan kelima pada tanggal 22 Juni 2026 sebesar Rp. 3.000.000,00,- (tiga juta rupiah).
  • Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian materill sejumlah Rp. 75.000.000,00,- (tujuh puluh lima juta rupiah).

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP.------

Pihak Dipublikasikan Ya