| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 949/Pid.Sus/2026/PN Lbp | 1.ELLA SABRINA HASIBUAN, S.H 2.JULI AGUSTINA ARITONANG, S. H., M. H. |
GUNAWAN BAKTI Als AHAU | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 949/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 5602/L.2.14/Enz.2/06/2026. | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Primair : Bahwa terdakwa GUNAWAN BAKTI Als AHAU bersama-sama dengan ZULKARNAEN Als IJUL (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 09.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Teratai Dalam Desa Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya didepan sebuah rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, turut serta melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Awalnya saksi REDI YUDHA, saksi BUDI SYAHPUTRA dan saksi CORNELIUS GINTING, SH Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu menerima informasi dari masyarakat bahwa ZULKARNAEN Als IJUL menjual narkotika jenis sabu di Jalan Teratai Dalam Desa Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Kemudian para saksi melakukan penyelidikan lalu saksi CORNELIUS GINTING, SH melakukan undercover buy/pembelian terselubung memesan narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram dengan harga Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) via handphone dan berkomunikasi langsung dengan ZULKARNAEN Als IJUL untuk bertransaksi dan menyepakati untuk bertemu di Jalan Teratai Dalam Desa Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, para saksi berangkat kelokasi pertemuan yang sudah disepakati dengan ZULKARNAEN Als IJUL dan sekira pukul 09.50 WIB saksi CORNELIUS GINTING, SH bertemu dengan ZULKARNAEN Als IJUL di Jalan Teratai Dalam Desa Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang di depan sebuah rumah. Kemudian pada saat ZULKARNAEN Als IJUL akan menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus kemasan plastic bening dengan tangan kanannya lalu para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap ZULKARNAEN Als IJUL dan disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus kemasan plastic bening didalam satu buah kantong plastic warna biru yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 46 gram netto. Kemudian para saksi melakukan penggeledahan terhadap badan ZULKARNAEN Als IJUL dan berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus kemasan plastic klip tembus pandang seberat 9,38 gram netto didalam satu buah dompet kain warna hijau, 1 (satu) unit timbangan digital ukuran kecil didalam kotak, 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastic warna hitam dan bening, 1 (satu) unit handphone android merk Samsung Galaxy A02 warna hijau IMEI1 : 3593 0210 4620 197 IMEI2 : 3593 0210 4620 195 nomor whatsapp 0853 6366 6244 nomor whatsapp bisnis 0821 2467 6688 dari dalam 1 (satu) buah tas sandang warna hitam bertuliskan “Nixeers” yang dipakai oleh ZULKARNAEN Als IJUL. Selanjutnya ZULKARNAEN Als IJUL menerangkan bahwa untuk mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari Terdakwa GUNAWAN BAKTI Als AHAU yang berada di Lapas Tanjung Gusta dengan menggunakan komunikasi handphone dengan nomor 0895352792332 kepada ZULKARNAEN Als IJUL dengan nomor handphone 085363666244 dari orang suruhannya seberat 100 gram untuk dijual kepada pembeli dimana ZULKARNAEN Als IJUL sudah menjual sebahagian narkotika jenis shabu seberat 44,62 gram kepada pembeli, yang mana ZULKARNAEN Als IJUL akan mendapatkan upah sebesar Rp. 1.500.000,- (satujuta lima ratus ribu rupiah) apabila berhasil menjual seluruh narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian para saksi membawa ZULKARNAEN Alias IJUL beserta seluruh barang bukti yang disita ke kantor Ditresnarkoba Poldasu guna proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa perbuatan GUNAWAN BAKTI Als AHAU bersama-sama dengan ZULKARNAEN Als IJUL (dilakukan penuntutan secara terpisah) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Simpang Amplas Nomor : 13/10163/II/2026 tanggal 2 Februari 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa 1 (satu) bungkus kemasan plastic bening dengan berat bersih (Netto) 46 (empat puluh enam) gram, Narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus kemasan plastic klip tembus pandang dengan berat bersih (Netto) seluruhnya 9,38 (Sembilan koma tiga delapan) gram yang disita dari ZULKARNAEN Als IJUL. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 743/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R. FANI MIRANDA, ST, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : A. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal putih dengan berat netto10 gram, B. 4 (empat) bungkus plastic klip berisi Kristal putih dengan berat netto9,38 gram, barang bukti A dan B mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama ZULKARNAEN Als IJUL yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barangbukti A dan B yang diperiksa milik terdakwa atas nama ZULKARNAEN Als IJULadalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------
Subsidair : ------Bahwa terdakwa GUNAWAN BAKTI Als AHAU bersama-sama dengan ZULKARNAEN Als IJUL (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 09.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Teratai Dalam Desa Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya didepan sebuah rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “Turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------- Awalnya saksi REDI YUDHA, saksi BUDI SYAHPUTRA dan saksi CORNELIUS GINTING, SH Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu menerima informasi dari masyarakat bahwa ZULKARNAEN Als IJUL dapat menyediakan narkotika jenis sabu di Jalan Teratai Dalam Desa Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Kemudian para saksi melakukan penyelidikan lalu saksi CORNELIUS GINTING, SH meghubungi ZULKARNAEN Als IJUL melalui pesan whatsapp untuk sepakat bertemu di Jalan Teratai Dalam Desa Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, para saksi berangkat ke lokasi pertemuan yang sudah disepakati dengan ZULKARNAEN Als IJUL dan sekira pukul 09.50 WIB saksi CORNELIUS GINTING, SH bertemu dengan ZULKARNAEN Als IJUL di Jalan Teratai Dalam Desa Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang di depan sebuah rumah. Kemudian pada saat ZULKARNAEN Als IJUL akan menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus kemasan plastic bening dengan tangan kanannya lalu para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap ZULKARNAEN Als IJUL dan disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus kemasan plastic bening didalam satu buah kantong plastic warna biru yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 46 (empat puluh enam) gram netto. Kemudian para saksi melakukan penggeledahan terhadap badan ZULKARNAEN Als IJUL dan berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus kemasan plastic klip tembus pandang seberat 9,38 gram netto didalam satu buah dompet kain warna hijau, 1 (satu) unit timbangan digital ukuran kecil didalam kotak, 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastic warna hitam dan bening, 1 (satu) unit handphone android merk Samsung Galaxy A02 warna hijau IMEI1 : 3593 0210 4620 197 IMEI2 : 3593 0210 4620 195 nomor whatsapp 0853 6366 6244 nomor whatsapp bisnis 0821 2467 6688 dari dalam 1 (satu) buah tas sandang warna hitam bertuliskan “Nixeers” yang dipakai oleh ZULKARNAEN Als IJUL. Selanjutnya ZULKARNAEN Als IJUL menerangkan bahwa untuk mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari Terdakwa GUNAWAN BAKTI Als AHAU yang berada ditahanan Lapas Tanjung Gusta dengan menggunakan komunikasi handphone dengan nomor 0895352792332 kepada ZULKARNAEN Als IJUL dengan nomor handphone 085363666244 dari orang suruhannya. Kemudian para saksi membawa ZULKARNAEN Alias IJUL beserta seluruh barang bukti yang disita kekantor Ditresnarkoba Poldasu guna proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa perbuatan GUNAWAN BAKTI Als AHAU bersama-sama dengan ZULKARNAEN Als IJUL (dilakukan penuntutan secara terpisah) memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu.----------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Simpang Amplas Nomor : 13/10163/II/2026 tanggal 2 Februari 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa 1 (satu) bungkus kemasan plastic bening dengan berat bersih (Netto) 46 (empat puluh enam) gram, Narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus kemasan plastic klip tembus pandang dengan berat bersih (Netto) seluruhnya 9,38 (Sembilan koma tiga delapan) gram yang disita dari ZULKARNAEN Als IJUL. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 743/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R. FANI MIRANDA, ST, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : A. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal putih dengan berat netto10 gram, B. 4 (empat) bungkus plastic klip berisi Kristal putih dengan berat netto9,38 gram, barang bukti A dan B mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama ZULKARNAEN Als IJUL yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barangbukti A dan B yang diperiksa milik terdakwa atas nama ZULKARNAEN Als IJULadalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
