INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G.S/2026/PN Lbp | Friska Siahaan | 1.Sari Bunga Nababan 2.Panahatan D Hutajulu |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 08 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 5 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 321.100.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan codera Janji (Wanprestasi) ;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar dan atau mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp. 282.000.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah) kepada Penggugat ;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang keterlambatan terhadap itu sebesar Rp. 14.100.000,- (empat belas juta seratus ribu rupiah) kepada Penggugat ;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk untuk membayar Kerugian Immaterial dalam perkara ini sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat ;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 282.000.000,- (dua ratus delapan puluh dua juta rupiah) dan menghukum Tergugat untuk membayar keterlambatan kerugian materil sebesar Rp. 14.100.000,- (empat belas juta seratus ribu rupiah) serta Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Immateril sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat seketika dan sekaligus ;
7. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir beslag) dalam perkara ini ;
8. Meletakkan sita jaminan (consevatoir beslagh) terhadap :
a) Sebidang tanah seluas lebih kurang 300 M2 (tiga ratus meter peresegi) yang terletak di Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara sebagaimana termaktub dalam Bukti Hak kepemilikan sebagaimana dalam Akta Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 4 tertanggal 09 Juni 2005 yang diperbuat dihadapan SAHATTUA, SH., Notaris di Kabupaten Deli Serdang.
b) Sebidang tanah seluas lebih kurang 155 M2 (tiga ratus meter peresegi) yang terletak di Desa Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara sebagaimana termaktub dalam Bukti Hak kepemilikan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 165 Des/Kel Sei Beras Sekata tertanggal 27 Februari 2008 yang diterbitkan atau dikeluarkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang yang telah dibeli oleh Para Tergugat sebagaimana dalam Akte Pengikatan Diri Untuk Melakukan Jual Beli No. 01 tertanggal 06 Juni 2008 yang diperbuat dihadapan HENNY TRIANA BARUS, SH., SpN., Notaris di Kabupaten Deli Serdang ;
Dan atau/atau harta benda milik Tergugat I dan Tergugat II yang selaras dengan tuntutan yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
9. Manghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai menjalankan atau melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau, apabila hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini (Ex Aquo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
