INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 184/Pdt.P/2026/PN Lbp | EDDY TARUNA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
| Nomor Perkara | 184/Pdt.P/2026/PN Lbp | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 10 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 184 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Memeberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama orang tua yang tertulis di dalam Akta Kelahiran No. 1207-LT-01042026-0040 dan Kartu Keluarga No. 1207262009091627 nama orang tua Laki-Laki A.H. KEUCHIK menjadi H.ACHMAD KECHIK dan nama orang tua Perempuan YUNISA menjadi YUNIZAR.
3 Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai perbaikan nama orang tua Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada regitrasi yang sedang berjalan atau memberikan catatan pinggir didalam Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon.
4. Membebankan biaya perkara Peemohonan ini kepada Pemohon.
Subsidair:
Jika Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cq.Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
