Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1098/Pid.B/2026/PN Lbp SYARIFAH NAYLA, SH HARIANDI alias ANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1098/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 6367 /L.2.14/Eoh.2/07/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1SYARIFAH NAYLA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIANDI alias ANDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

----------- Bahwa ia terdakwa HARIANDI Alias ANDI pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidaknya pada waktu tertentu pada bulan Mei 2026, atau setidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jl Bakti Dusun II Desa Bintang Meriah Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan ketempat tindak pidana sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bermula pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 16.00 Wib ketika itu terdakwa Hariandi Alias Andi sedang duduk di titi sungai Desa Bakaran Batu Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang lalu Badi (Daftar Pencarian Orang) datang menemui terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam kemudian terdakwa mengajak Badi untuk mengambil barang milik orang lain tanpa sepengetahuan/seizin yang berhak dan oleh Badi menyetujuinya namun Badi meminta terdakwa untuk menemaninya kerumah saudara/uwak Badi, setelah itu terdakwa dan Badi menuju Jalan Bakti Dusun II Desa Bintang Meriah Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang tepatnya di dekat rumah saksi korban Darma Putra, kemudian Badi turun dari atas sepeda motor dan masuk melalui belakang rumah saksi korban sedangkan terdakwa masuk dari pintu depan rumah saksi korban, dan pada saat itu terdakwa bertemu dengan anak saksi korban yang bernama Adheeva Msyha berusia 8 tahun, lalu terdakwa mengatakan kepada Adheeva Msyha "Abang Mau Mengambil Mangkok Disuruh Mamak" untuk mengalihkan pandangan Adheeva Msyha, setelah terdakwa melihat Badi sudah berada didalam rumah lalu terdakwa memberi uang sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) kepada Adheeva Msyha sambil mengatakan "Dek Cabut Dulu Kunci Kontak Sepeda Motor Abang" dan pada saat Adheeva Msyha keluar rumah mengambil kunci sepeda motor, terdakwa dan Badi masuk kedalam kamar dan mengambil 3 (tiga) Handphone milik saksi korban yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9C warna hitam diambil oleh terdakwa lalu 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A9 warna biru dan 1 (satu) unit Handphone merk REDMI NOTE 12 warna Onyx Grey tanpa sepengetahuan/seizin saksi korban Darma Putra, setelah berhasil mengambil ketiga handphone tersebut selanjutnya terdakwa dan Badi pergi meninggalkan rumah saksi korban dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam. Bahwa selanjutnya terdakwa dan Badi pergi ke Jalan Tembung Medan menjual 3 (tiga) Handphone milik saksi korban Darma Putra kepada Agus (belum tertangkap/Daftar Pencarian Orang) seharga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), dan dari hasil penjualan handphone tersebut terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Badi mendapat bagian sebesar Rp.650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa akibat perbuatan terdakwa Hariandi Alias Andi bersama Badi (belum tertangka?/ Daftar Pencarian Orang), saksi korban Darma Putra mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) sehingga saksi korban merasa keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak yang berwenang guna diproses lebih lanjut. .

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ----

Pihak Dipublikasikan Ya