| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 622/Pid.Sus/2026/PN Lbp | 1.ANWAR KETAREN, SH 2.FERAWATI NAIBAHO, SH |
HENDRI TARIGAN Als HENRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 622/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3065/L.2.14/Eoh.2/04/2026. | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan : Primair : ------ Bahwa terdakwa HENDRI TARIGAN Als HENRI bersama-sama dengan Rano Karno (DPO) pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di Perumahan Green Village Dusun I Desa Durin Tonggal Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,“Turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I“, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - ----- Bermula ketika saksi Rikki Lasmono M. bersama-sama dengan saksi Gok Prilno Batu Bara dan saksi Elyn Butar-Butar (Ketiga Saksi tersebut merupakan petugas Ditres Narkoba Polda Sumut) sedang melaksanakan tugas lalu saksi Rikki Lasmono M., saksi Gok Prilno Batu Bara dan saksi Elyn Butar-Butar mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang menerangkan bahwa adanya peredaran gelap Narkoba di Perumahan Green Village Dusun I desa Durin Tonggal Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Kemudian atas Informasi tersebut saksi Rikki Lasmono M., saksi Gok Prilno Batu Bara dan saksi Elyn Butar-Butar melakukan penyelidikan di Perumahan Green Village Dusun I Desa Durin Tonggal Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang provinsi Sumatera Utara, kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 12.50 wib saksi Rikki Lasmono M., saksi Gok Prilno Batu Bara dan saksi Elyn Butar-Butar mendatangi lokasi yang berada di Perumahan Green Village Dusun I Desa Durin Tonggal Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang provinsi Sumatera Utara. Kemudian pada saat itu masyarakat menyampaikan bahwa di Perumahan Green Village Dusun I Desa Durin Tonggal Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang provinsi Sumatera Utara tepatnya didepan sebuah rumah ada seorang laki-laki yang benar ada menjual, menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut saksi Rikki Lasmono M., saksi Gok Prilno Batu Bara dan saksi Elyn Butar-Butar langsung menuju rumah tersebut dan berhasil ditemukan Terdakwa yang sedang duduk didepan rumah dan pada saat itu terdakwa sedang memegang 1 (satu) bungkus plastic klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu, melihat tersebut saksi Rikki Lasmono M., saksi Gok Prilno Batu Bara dan saksi Elyn Butar-Butar langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti di atas meja didepan Terdakwa berupa 1 (satu) buah dompet kecil merah yang berisikan 2 (dua) bungkus plastic klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet dan 10 (sepuluh) bungkus plastic klip bening tembus pandang kosong dan ditemukan di samping dompet tersebut barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan elektrik berwarna hitam , kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa, kemudian terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari Rano Karno (DPO) dan terdakwa menjual narkotika jenis sabu dengan cara membagikan narkotika jenis sabu menjadi paket kecil, kemudian akan terdakwa jualkan dimulai dari harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), padahal terdakwa Hendri Tarigan als Henri tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI untuk turut serta melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I yakni jenis sabu, dan selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram netto, 10 (sepuluh) bungkus plastic klip bening tembus pandang kosong , 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet dan 1 (satu) buah timbangan elektrik, dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk di proses lebih lanjut. --- ----- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 240/10165.12/2025 tanggal 26 Desember 2025 dari Unit PT. Pegadaian Cabang Gaharu telah melakukan penimbangan terhadap narkotika jenis sabu milik Hendri Tarigan als Henri berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram netto. ----- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 19/NNF/2026, tanggal 14 Januari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan R. Fani Miranda, ST.,M. Si berkesimpulan bahwa barang bukti diduga mengandung narkotika milik tersangka Hendri Tarigan als Henri adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------ ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------
Subsidiair : ----- Bahwa terdakwa HENDRI TARIGAN Als HENRI bersama-sama dengan Rano Karno (DPO) pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di Perumahan Green Village Dusun I Desa Durin Tonggal Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “Turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman“, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -- ----- Bermula ketika saksi Rikki Lasmono M. bersama-sama dengan saksi Gok Prilno Batu Bara dan saksi Elyn Butar-Butar (Ketiga Saksi tersebut merupakan petugas Ditres Narkoba Polda Sumut) sedang melaksanakan tugas lalu saksi Rikki Lasmono M., saksi Gok Prilno Batu Bara dan saksi Elyn Butar-Butar mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang menerangkan bahwa adanya peredaran gelap Narkoba di Perumahan Green Village Dusun I desa Durin Tonggal Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Kemudian atas Informasi tersebut saksi Rikki Lasmono M., saksi Gok Prilno Batu Bara dan saksi Elyn Butar-Butar melakukan penyelidikan di Perumahan Green Village Dusun I Desa Durin Tonggal Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang provinsi Sumatera Utara, kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 12.50 wib saksi Rikki Lasmono M., saksi Gok Prilno Batu Bara dan saksi Elyn Butar-Butar mendatangi lokasi yang berada di Perumahan Green Village Dusun I Desa Durin Tonggal Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang provinsi Sumatera Utara. Kemudian pada saat itu masyarakat menyampaikan bahwa di Perumahan Green Village Dusun I Desa Durin Tonggal Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang provinsi Sumatera Utara tepatnya didepan sebuah rumah ada seorang laki-laki yang benar ada menjual, menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut saksi Rikki Lasmono M., saksi Gok Prilno Batu Bara dan saksi Elyn Butar-Butar langsung menuju rumah tersebut dan berhasil ditemukan Terdakwa yang sedang duduk didepan rumah dan pada saat itu terdakwa sedang memegang 1 (satu) bungkus plastic klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu, melihat tersebut saksi Rikki Lasmono M., saksi Gok Prilno Batu Bara dan saksi Elyn Butar-Butar langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti di atas meja didepan Terdakwa berupa 1 (satu) buah dompet kecil merah yang berisikan 2 (dua) bungkus plastic klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet dan 10 (sepuluh) bungkus plastic klip bening tembus pandang kosong dan ditemukan di samping dompet tersebut barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan elektrik berwarna hitam , kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa, kemudian terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari Rano Karno (DPO), padahal ia terdakwa Hendri Tarigan als Henri tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI untuk turut serta melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni jenis sabu, dan selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram netto, 10 (sepuluh) bungkus plastic klip bening tembus pandang kosong , 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet dan 1 (satu) buah timbangan elektrik, dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk di proses lebih lanjut. --- ----- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 240/10165.12/2025 tanggal 26 Desember 2025 dari Unit PT. Pegadaian Cabang Gaharu telah melakukan penimbangan terhadap narkotika jenis sabu milik Hendri Tarigan als Henri berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram netto. ----- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 19/NNF/2026, tanggal 14 Januari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan R. Fani Miranda, ST.,M. Si berkesimpulan bahwa barang bukti diduga mengandung narkotika milik tersangka Hendri Tarigan als Henri adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------ ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
