Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1108/Pid.B/2026/PN Lbp JERNIH TALENTA WENIKA ZEBUA, SH ZULHAM NASUTION BIN Alm. ARMEN NASUTION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 1108/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2836/L.2.14.9/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JERNIH TALENTA WENIKA ZEBUA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULHAM NASUTION BIN Alm. ARMEN NASUTION[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

Kesatu :

----- Bahwa Terdakwa ZULHAM NASUTION BIN Alm. ARMEN NASUTION pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 20.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Besar Tembung Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 20.30 wib Terdakwa ZULHAM NASUTION BIN Alm. ARMEN NASUTION berpapasan dengan korban Ishak di Jalan Besar Tembung Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya di depan Kafe Yap Kumis Jambo Kupi, yang sebelumnya antara Terdakwa ZULHAM NASUTION BIN Alm. ARMEN NASUTION dan korban sedang terjadi permasalahan, kemudian Terdakwa ZULHAM NASUTION BIN Alm. ARMEN NASUTION dan korban Ishak terlibat adu mulut sehingga Terdakwa yang saat itu tersulut emosi dan amarahnya tanpa berpikir panjang langsung mengeluarkan obeng dari kantong celana yang telah dipersiapkan Terdakwa ZULHAM NASUTION BIN Alm. ARMEN NASUTION sebelumnya lalu dengan memakai obeng tersebut sebagai senjata penusuk kemudian menusukkannya ke arah kaki kiri korban Ishak sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan luka terbuka pada tungkai atas kiri sisi luar dengan ukuran panjang nol koma empat sentimeter lebar nol koma empat sentimeter, dalam luka satu koma dua sentimeter dan saat itu korban Ishak berusaha melarikan diri ke arah jalan raya sehingga Terdakwa ZULHAM NASUTION BIN Alm. ARMEN NASUTION kembali menusukkan obeng ke arah punggung kiri korban Ishak sebanyak 1 (satu) kali hingga korban Ishak terjatuh dan mengakibatkan luka terbuka pada punggung kiri ukuran panjang nol koma lima sentimeter, lebar nol koma empat sebtimeter, dalam sebelas sentimeter, setelah itu Terdakwa ZULHAM NASUTION BIN Alm. ARMEN NASUTION kembali menusukkan obeng tersebut ke arah kaki kiri korban Ishak sebanyak 2 (dua) kali dan mengakibatkan luka pada tungkai atas kiri sisi luar dengan ukuran panjang nol koma empat sentimeter lebar nol koma empat sentimeter, dalam luka empat koma lima sentimeter, dan luka lecet pada tungkai bawah kiri sisi depan ukuran panjang nol koma enam sentimeter lebar nol koma tiga sentimeter, sehingga korban tidak sadarkan diri dan banyak mengeluarkan darah setelah itu Terdakwa ZULHAM NASUTION BIN Alm. ARMEN NASUTION meninggalkan korban. Bahwa setelah mengetahui kabar tersebut saksi AHMAD FATAHILLAH membuat laporan ke Polsek Medan Tembung guna proses hukum selanjutnya.

----- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian No : 116/III/RSBM/2026 tanggal 25 Maret 2026 dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. II Medan menerangkan bahwa telah meninggal dunia atas nama ISHAK pada tanggal  25 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Edgar RP. Saragih, Sp. FM.

---- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, dan dilakukan Visum oleh Departemen Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal Rumah Sakit Bhayangkara TK.II. Kota Medan, sesuai dengan Lampiran Hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/10/2026/RS.BHAYANGKARA tanggal 25 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Edgar R.P.Saragih Sp.FM bahwa dari hasil pemeriksaan luar dan dalam ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka tusuk pada pungung dan anggota gerak bawah, luka robek pada mulut, luka lecet pada wajah dan anggota gerak. Terdapat lubang pada pembuluh darah besar jantung kiri (aorta). Terdapat resapan darah pada dinding rongga dada, otot tenggorokan, dinding jantung. Sebab kematian adalah luka tusuk pada punggung dan menusuk pembuluh darah besar jantung kiri (Aorta) sehingga menyebabkan mati lemas. Perkiraan waktu kematian delapan sampai empat belas jam sebelumm pemeriksaan dilakukan.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.----

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa ZULHAM NASUTION BIN Alm. ARMEN NASUTION pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 20.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Besar Tembung Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Merampas nyawa orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

--- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 20.30 wib Terdakwa ZULHAM NASUTION BIN Alm. ARMEN NASUTION berpapasan dengan korban Ishak di Jalan Besar Tembung Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya di depan Kafe Yap Kumis Jambo Kupi, yang sebelumnya antara Terdakwa ZULHAM NASUTION BIN Alm. ARMEN NASUTION dan korban sedang terjadi permasalahan, kemudian Terdakwa ZULHAM NASUTION BIN Alm. ARMEN NASUTION dan korban Ishak terlibat adu mulut sehingga Terdakwa yang saat itu tersulut emosi dan amarahnya tanpa berpikir panjang langsung mengeluarkan obeng dari kantong celana yang Terdakwa ZULHAM NASUTION BIN Alm. ARMEN NASUTION gunakan lalu memakai obeng tersebut sebagai senjata penusuk kemudian menusukkannya ke arah kaki kiri korban Ishak sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan luka terbuka pada tungkai atas kiri sisi luar dengan ukuran panjang nol koma empat sentimeter lebar nol koma empat sentimeter, dalam luka satu koma dua sentimeter dan saat itu korban Ishak berusaha melarikan diri ke arah jalan raya sehingga Terdakwa ZULHAM NASUTION BIN Alm. ARMEN NASUTION kembali menusukkan obeng ke arah punggung kiri korban Ishak sebanyak 1 (satu) kali hingga korban Ishak terjatuh dan mengakibatkan luka terbuka pada punggung kiri ukuran panjang nol koma lima sentimeter, lebar nol koma empat sebtimeter, dalam sebelas sentimeter, setelah itu Terdakwa ZULHAM NASUTION BIN Alm. ARMEN NASUTION kembali menusukkan obeng tersebut ke arah kaki kiri korban Ishak sebanyak 2 (dua) kali dan mengakibatkan luka pada tungkai atas kiri sisi luar dengan ukuran panjang nol koma empat sentimeter lebar nol koma empat sentimeter, dalam luka empat koma lima sentimeter, dan luka lecet pada tungkai bawah kiri sisi depan ukuran panjang nol koma enam sentimeter lebar nol koma tiga sentimeter, sehingga korban tidak sadarkan diri dan banyak mengeluarkan darah setelah itu Terdakwa ZULHAM NASUTION BIN Alm. ARMEN NASUTION meninggalkan korban. Bahwa setelah mengetahui kabar tersebut saksi AHMAD FATAHILLAH membuat laporan ke Polsek Medan Tembung guna proses hukum selanjutnya.

----- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian No : 116/III/RSBM/2026 tanggal 25 Maret 2026 dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. II Medan menerangkan bahwa telah meninggal dunia atas nama ISHAK pada tanggal  25 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Edgar RP. Saragih, Sp. FM.

---- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, dan dilakukan Visum oleh Departemen Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal Rumah Sakit Bhayangkara TK.II. Kota Medan, sesuai dengan Lampiran Hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/10/2026/RS.BHAYANGKARA tanggal 25 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Edgar R.P.Saragih Sp.FM bahwa dari hasil pemeriksaan luar dan dalam ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka tusuk pada pungung dan anggota gerak bawah, luka robek pada mulut, luka lecet pada wajah dan anggota gerak. Terdapat lubang pada pembuluh darah besar jantung kiri (aorta). Terdapat resapan darah pada dinding rongga dada, otot tenggorokan, dinding jantung. Sebab kematian adalah luka tusuk pada punggung dan menusuk pembuluh darah besar jantung kiri (Aorta) sehingga menyebabkan mati lemas. Perkiraan waktu kematian delapan sampai empat belas jam sebelumm pemeriksaan dilakukan.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.----

 

ATAU

KETIGA

----- Bahwa Terdakwa ZULHAM NASUTION BIN Alm. ARMEN NASUTION pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 20.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Besar Tembung Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, mengakibatkan matinya orang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

--- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 20.30 wib Terdakwa ZULHAM NASUTION BIN Alm. ARMEN NASUTION berpapasan dengan korban Ishak di Jalan Besar Tembung Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya di depan Kafe Yap Kumis Jambo Kupi, yang sebelumnya antara Terdakwa ZULHAM NASUTION BIN Alm. ARMEN NASUTION dan korban sedang terjadi permasalahan, kemudian Terdakwa ZULHAM NASUTION BIN Alm. ARMEN NASUTION dan korban Ishak terlibat adu mulut sehingga Terdakwa yang saat itu tersulut emosi dan amarahnya tanpa berpikir panjang langsung mengeluarkan obeng dari kantong celana yang Terdakwa ZULHAM NASUTION BIN Alm. ARMEN NASUTION gunakan lalu memakai obeng tersebut sebagai senjata penusuk kemudian menusukkannya ke arah kaki kiri korban Ishak sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan luka terbuka pada tungkai atas kiri sisi luar dengan ukuran panjang nol koma empat sentimeter lebar nol koma empat sentimeter, dalam luka satu koma dua sentimeter dan saat itu korban Ishak berusaha melarikan diri ke arah jalan raya sehingga Terdakwa ZULHAM NASUTION BIN Alm. ARMEN NASUTION kembali menusukkan obeng ke arah punggung kiri korban Ishak sebanyak 1 (satu) kali hingga korban Ishak terjatuh dan mengakibatkan luka terbuka pada punggung kiri ukuran panjang nol koma lima sentimeter, lebar nol koma empat sebtimeter, dalam sebelas sentimeter, setelah itu Terdakwa ZULHAM NASUTION BIN Alm. ARMEN NASUTION kembali menusukkan obeng tersebut ke arah kaki kiri korban Ishak sebanyak 2 (dua) kali dan mengakibatkan luka pada tungkai atas kiri sisi luar dengan ukuran panjang nol koma empat sentimeter lebar nol koma empat sentimeter, dalam luka empat koma lima sentimeter, dan luka lecet pada tungkai bawah kiri sisi depan ukuran panjang nol koma enam sentimeter lebar nol koma tiga sentimeter, sehingga korban tidak sadarkan diri dan banyak mengeluarkan darah setelah itu Terdakwa ZULHAM NASUTION BIN Alm. ARMEN NASUTION meninggalkan korban. Bahwa setelah mengetahui kabar tersebut saksi AHMAD FATAHILLAH membuat laporan ke Polsek Medan Tembung guna proses hukum selanjutnya.

----- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian No : 116/III/RSBM/2026 tanggal 25 Maret 2026 dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. II Medan menerangkan bahwa telah meninggal dunia atas nama ISHAK pada tanggal  25 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Edgar RP. Saragih, Sp. FM.

---- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, dan dilakukan Visum oleh Departemen Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal Rumah Sakit Bhayangkara TK.II. Kota Medan, sesuai dengan Lampiran Hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/10/2026/RS.BHAYANGKARA tanggal 25 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Edgar R.P.Saragih Sp.FM bahwa dari hasil pemeriksaan luar dan dalam ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka tusuk pada pungung dan anggota gerak bawah, luka robek pada mulut, luka lecet pada wajah dan anggota gerak. Terdapat lubang pada pembuluh darah besar jantung kiri (aorta). Terdapat resapan darah pada dinding rongga dada, otot tenggorokan, dinding januing. Sebab kematian adalah luka tusuk pada punggung dan menusuk pembuluh darah besar jantung kiri (Aorta) sehingga menyebabkan mati lemas. Perkiraan waktu kematian delapan sampai empat belas jam sebelumm pemeriksaan dilakukan

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 ayat (3) UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.----

 

ATAU

KEEMPAT

----- Bahwa Terdakwa ZULHAM NASUTION BIN Alm. ARMEN NASUTION pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 20.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Besar Tembung Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Melakukan penganiayaan, dengan rencana terlebih dahulu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

----- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 20.30 wib Terdakwa ZULHAM NASUTION BIN Alm. ARMEN NASUTION berpapasan dengan korban Ishak di Jalan Besar Tembung Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya di depan Kafe Yap Kumis Jambo Kupi, yang sebelumnya antara Terdakwa ZULHAM NASUTION BIN Alm. ARMEN NASUTION dan korban sedang terjadi permasalahan, kemudian Terdakwa ZULHAM NASUTION BIN Alm. ARMEN NASUTION dan korban Ishak terlibat adu mulut sehingga Terdakwa yang saat itu tersulut emosi dan amarahnya tanpa berpikir panjang langsung mengeluarkan obeng dari kantong celana yang telah dipersiapkan Terdakwa ZULHAM NASUTION BIN Alm. ARMEN NASUTION sebelumnya lalu memakai obeng tersebut sebagai senjata penusuk kemudian menusukkannya ke arah kaki kiri korban Ishak sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan luka terbuka pada tungkai atas kiri sisi luar dengan ukuran panjang nol koma empat sentimeter lebar nol koma empat sentimeter, dalam luka satu koma dua sentimeter dan saat itu korban Ishak berusaha melarikan diri ke arah jalan raya sehingga Terdakwa ZULHAM NASUTION BIN Alm. ARMEN NASUTION kembali menusukkan obeng ke arah punggung kiri korban Ishak sebanyak 1 (satu) kali hingga korban Ishak terjatuh dan mengakibatkan luka terbuka pada punggung kiri ukuran panjang nol koma lima sentimeter, lebar nol koma empat sebtimeter, dalam sebelas sentimeter, setelah itu Terdakwa ZULHAM NASUTION BIN Alm. ARMEN NASUTION kembali menusukkan obeng tersebut ke arah kaki kiri korban Ishak sebanyak 2 (dua) kali dan mengakibatkan luka pada tungkai atas kiri sisi luar dengan ukuran panjang nol koma empat sentimeter lebar nol koma empat sentimeter, dalam luka empat koma lima sentimeter, dan luka lecet pada tungkai bawah kiri sisi depan ukuran panjang nol koma enam sentimeter lebar nol koma tiga sentimeter, sehingga korban tidak sadarkan diri dan banyak mengeluarkan darah setelah itu Terdakwa ZULHAM NASUTION BIN Alm. ARMEN NASUTION meninggalkan korban. Bahwa setelah mengetahui kabar tersebut saksi AHMAD FATAHILLAH membuat laporan ke Polsek Medan Tembung guna proses hukum selanjutnya.

----- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian No : 116/III/RSBM/2026 tanggal 25 Maret 2026 dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. II Medan menerangkan bahwa telah meninggal dunia atas nama ISHAK pada tanggal  25 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Edgar RP. Saragih, Sp. FM.

---- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, dan dilakukan Visum oleh Departemen Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal Rumah Sakit Bhayangkara TK.II. Kota Medan, sesuai dengan Lampiran Hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/10/2026/RS.BHAYANGKARA tanggal 25 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Edgar R.P.Saragih Sp.FM bahwa dari hasil pemeriksaan luar dan dalam ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka tusuk pada pungung dan anggota gerak bawah, luka robek pada mulut, luka lecet pada wajah dan anggota gerak. Terdapat lubang pada pembuluh darah besar jantung kiri (aorta). Terdapat resapan darah pada dinding rongga dada, otot tenggorokan, dinding jantung. Sebab kematian adalah luka tusuk pada punggung dan menusuk pembuluh darah besar jantung kiri (Aorta) sehingga menyebabkan mati lemas. Perkiraan waktu kematian delapan sampai empat belas jam sebelumm pemeriksaan dilakukan

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 ayat (1) UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.----

ATAU

KELIMA

----- Bahwa Terdakwa ZULHAM NASUTION BIN Alm. ARMEN NASUTION pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 20.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Besar Tembung Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Melakukan penganiayaan, mengakibatkan matinya orang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

--- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 20.30 wib Terdakwa ZULHAM NASUTION BIN Alm. ARMEN NASUTION berpapasan dengan korban Ishak di Jalan Besar Tembung Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya di depan Kafe Yap Kumis Jambo Kupi, yang sebelumnya antara Terdakwa ZULHAM NASUTION BIN Alm. ARMEN NASUTION dan korban sedang terjadi permasalahan, kemudian Terdakwa ZULHAM NASUTION BIN Alm. ARMEN NASUTION dan korban Ishak terlibat adu mulut sehingga Terdakwa yang saat itu tersulut emosi dan amarahnya tanpa berpikir panjang langsung mengeluarkan obeng dari kantong celana yang Terdakwa ZULHAM NASUTION BIN Alm. ARMEN NASUTION gunakan lalu memakai obeng tersebut sebagai senjata penusuk kemudian menusukkannya ke arah kaki kiri korban Ishak sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan luka terbuka pada tungkai atas kiri sisi luar dengan ukuran panjang nol koma empat sentimeter lebar nol koma empat sentimeter, dalam luka satu koma dua sentimeter dan saat itu korban Ishak berusaha melarikan diri ke arah jalan raya sehingga Terdakwa ZULHAM NASUTION BIN Alm. ARMEN NASUTION kembali menusukkan obeng ke arah punggung kiri korban Ishak sebanyak 1 (satu) kali hingga korban Ishak terjatuh dan mengakibatkan luka terbuka pada punggung kiri ukuran panjang nol koma lima sentimeter, lebar nol koma empat sebtimeter, dalam sebelas sentimeter, setelah itu Terdakwa ZULHAM NASUTION BIN Alm. ARMEN NASUTION kembali menusukkan obeng tersebut ke arah kaki kiri korban Ishak sebanyak 2 (dua) kali dan mengakibatkan luka pada tungkai atas kiri sisi luar dengan ukuran panjang nol koma empat sentimeter lebar nol koma empat sentimeter, dalam luka empat koma lima sentimeter, dan luka lecet pada tungkai bawah kiri sisi depan ukuran panjang nol koma enam sentimeter lebar nol koma tiga sentimeter, sehingga korban tidak sadarkan diri dan banyak mengeluarkan darah setelah itu Terdakwa ZULHAM NASUTION BIN Alm. ARMEN NASUTION meninggalkan korban. Bahwa setelah mengetahui kabar tersebut saksi AHMAD FATAHILLAH membuat laporan ke Polsek Medan Tembung guna proses hukum selanjutnya.

----- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian No : 116/III/RSBM/2026 tanggal 25 Maret 2026 dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. II Medan menerangkan bahwa telah meninggal dunia atas nama ISHAK pada tanggal  25 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Edgar RP. Saragih, Sp. FM.

---- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, dan dilakukan Visum oleh Departemen Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal Rumah Sakit Bhayangkara TK.II. Kota Medan, sesuai dengan Lampiran Hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/10/2026/RS.BHAYANGKARA tanggal 25 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Edgar R.P.Saragih Sp.FM bahwa dari hasil pemeriksaan luar dan dalam ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka tusuk pada pungung dan anggota gerak bawah, luka robek pada mulut, luka lecet pada wajah dan anggota gerak. Terdapat lubang pada pembuluh darah besar jantung kiri (aorta). Terdapat resapan darah pada dinding rongga dada, otot tenggorokan, dinding jantung. Sebab kematian adalah luka tusuk pada punggung dan menusuk pembuluh darah besar jantung kiri (Aorta) sehingga menyebabkan mati lemas. Perkiraan waktu kematian delapan sampai empat belas jam sebelumm pemeriksaan dilakukan.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (3) UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. ----

Pihak Dipublikasikan Ya