Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
912/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.Lamria Sianturi, SH
2.JOEL TIMOTHY MILENDRA, S.H.
DIKA PRASTIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 912/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5254/L.2.14/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Lamria Sianturi, SH
2JOEL TIMOTHY MILENDRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKA PRASTIO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa DIKA PRASTIO bersama Saksi BAGUS SUHADA, pada hari Rabu, 28 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Haji Anif, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu, 28 Januari 2026 sekira pukul 20.30, Tim Unit 1 Subdit II Direktorat Resnarkoba Polda Sumut yaitu Saksi DANA FRANTA TARIGAN, Saksi RIZKY HARDIANSYAH, dan Saksi RIYAN PRANATA mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ekstasi yang dilakukan Saksi BAGUS SUHADA bersama Terdakwa, sehingga Saksi DANA FRANTA TARIGAN, Saksi RIZKY HARDIANSYAH, dan Saksi RIYAN PRANATA melakukan penyelidikan dan penyamaran, kemudian Saksi DANA FRANTA TARIGAN berperan sebagai calon pembeli menghubungi Saksi BAGUS SUHADA memberitahukan akan membeli 50 (lima puluh) butir narkotika jenis ekstasi dan menyepakati seharga Rp. 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) perbutir serta berjumpa di Jalan Haji Anif, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.32 WIB, Terdakwa DIKA PRASTIO diberitahu Saksi BAGUS SUHADA jika ada yang mau membeli 50 (lima puluh) butir narkotika jenis ekstasi, lalu Saksi BAGUS SUHADA menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis ekstasi yang disimpan Terdakwa di kamar Saksi BAGUS SUHADA, kemudian Terdakwa bersama Saksi BAGUS SUHADA mengantarkan narkotika tersebut kepada calon pembeli di Jalan Haji Anif, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX-K warna hitam dengan nomor polisi BK 5694 KI milik Saksi BAGUS SUHADA, dalam perjalanan Terdakwa menanyakan kepada Saksi BAGUS SUHADA “berapa harga perbutir yang akan dijual tersebut” kemudian dijawab Saksi BAGUS SUHADA “seharga Rp. 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah)”, lalu kami melanjutkan perjalanan.
  • Bahwa sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa bersama Saksi BAGUS SUHADA berjumpa dengan Saksi DANA FRANTA TARIGAN lalu Terdakwa menyerahkan 50 (lima puluh) butir narkotika jenis ekstasi kepada Saksi BAGUS SUHADA yang disimpan Terdakwa sebelumnya kemudian saat Saksi BAGUS SUHADA akan menyerahkan 50 (lima puluh) butir narkotika jenis ekstasi kepada Saksi DANA FRANTA TARIGAN, seketika Terdakwa bersama Saksi BAGUS SUHADA ditangkap oleh Saksi RIZKY HARDIANSYAH dan Saksi RIYAN PRANATA serta menyita barang bukti dari Saksi BAGUS SUHADA berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisikan 5 (lima) bungkus narkotika jenis ekstasi berisi 50 (lima puluh) butir narkotika jenis ekstasi, kemudian Terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan 9 (sembilan) butir narkotika jenis ekstasi dari dalam kantong celana sebelah kanan dan Saksi BAGUS SUHADA dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan 6 (enam) butir narkotika jenis ekstasi dari dalam kantong celana sebelah kanan, sehingga barang bukti tersebut diamankan beserta 1 (satu) unit handphone merek OPPO Reno 4 warna biru milik Saksi BAGUS SUHADA dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A3S warna biru milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi BAGUS SUHADA beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 63/10163/I/2026 tanggal 28 Januari 2026 dan ditandatangani oleh IRFANSYAH ANWAR selaku Penaksir/Penimbang UPC PT. Pegadaian Simpang Amplas, yang mana pada pokoknya menerangkan telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari atas nama BAGUS SUHADA dan DIKA PRASTIO berupa :
  • 1 (satu) bungkus narkotika jenis ekstasi warna merah jambu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening tembus pandang dengan berat neto 3,69 (tiga koma enam puluh sembilan) gram. (terlampir dalam Berkas Perkara)
  • 1 (satu) bungkus narkotika jenis ekstasi warna merah jambu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening tembus pandang dengan berat neto 3,69 (tiga koma enam puluh sembilan) gram. (terlampir dalam Berkas Perkara)
  • 1 (satu) bungkus narkotika jenis ekstasi warna kuning yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening tembus pandang seluruhnya dengan berat neto 3,83 (tiga koma delapan puluh tiga) gram. (terlampir dalam Berkas Perkara)
  • 1 (satu) bungkus narkotika jenis ekstasi warna kuning yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening tembus pandang dengan berat neto 3,88 (tiga koma delapan puluh delapan) gram. (terlampir dalam Berkas Perkara)
  • 1 (satu) bungkus narkotika jenis ekstasi berisikan 5 (lima) butir warna kuning dan 5 (lima) butir warna merah jambu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening tembus pandang dengan berat neto 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram. (terlampir dalam Berkas Perkara)
  • 1 (satu) bungkus narkotika jenis ekstasi warna kuning yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening tembus pandang dengan berat neto 2,33 (dua koma tiga puluh tiga) gram. (terlampir dalam Berkas Perkara)
  • 1 (satu) bungkus narkotika jenis ekstasi warna merah jambu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening tembus pandang dengan berat neto 3,30 (tiga koma tiga puluh) gram. (terlampir dalam Berkas Perkara)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1218/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. serta diketahui dan ditandatangani oleh Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm. selaku Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu barang bukti yang diperiksa milik atas nama BAGUS SUHADA dan DIKA PRASTIO adalah benar mengandung MIDMA dan terdaftar dalam Golongan I No. 37 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (terlampir dalam Berkas Perkara)
  • Bahwa perbuatan Terdakwa DIKA PRASTIO bersama Saksi BAGUS SUHADA telah turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 Huruf C Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. --

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa DIKA PRASTIO bersama Saksi BAGUS SUHADA, pada hari Rabu, 28 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Haji Anif, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu, 28 Januari 2026 sekira pukul 20.30, Tim Unit 1 Subdit II Direktorat Resnarkoba Polda Sumut yaitu Saksi DANA FRANTA TARIGAN, Saksi RIZKY HARDIANSYAH, dan Saksi RIYAN PRANATA mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ekstasi yang dilakukan Saksi BAGUS SUHADA bersama Terdakwa, sehingga Saksi DANA FRANTA TARIGAN, Saksi RIZKY HARDIANSYAH, dan Saksi RIYAN PRANATA melakukan penyelidikan dan penyamaran, kemudian Saksi DANA FRANTA TARIGAN berperan sebagai calon pembeli menghubungi Saksi BAGUS SUHADA memberitahukan akan membeli 50 (lima puluh) butir narkotika jenis ekstasi dan menyepakati seharga Rp. 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) perbutir serta berjumpa di Jalan Haji Anif, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.32 WIB, Terdakwa DIKA PRASTIO diberitahu Saksi BAGUS SUHADA jika ada yang mau membeli 50 (lima puluh) butir narkotika jenis ekstasi, lalu Saksi BAGUS SUHADA menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis ekstasi yang disimpan Terdakwa di kamar Saksi BAGUS SUHADA, kemudian Terdakwa bersama Saksi BAGUS SUHADA mengantarkan narkotika tersebut kepada calon pembeli di Jalan Haji Anif, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX-K warna hitam dengan nomor polisi BK 5694 KI milik Saksi BAGUS SUHADA, dalam perjalanan Terdakwa menanyakan kepada Saksi BAGUS SUHADA “berapa harga perbutir yang akan dijual tersebut” kemudian dijawab Saksi BAGUS SUHADA “seharga Rp. 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah)”, lalu kami melanjutkan perjalanan.
  • Bahwa sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa bersama Saksi BAGUS SUHADA berjumpa dengan Saksi DANA FRANTA TARIGAN lalu Terdakwa menyerahkan 50 (lima puluh) butir narkotika jenis ekstasi kepada Saksi BAGUS SUHADA yang disimpan Terdakwa sebelumnya kemudian saat Saksi BAGUS SUHADA akan menyerahkan 50 (lima puluh) butir narkotika jenis ekstasi kepada Saksi DANA FRANTA TARIGAN, seketika Terdakwa bersama Saksi BAGUS SUHADA ditangkap oleh Saksi RIZKY HARDIANSYAH dan Saksi RIYAN PRANATA serta menyita barang bukti dari Saksi BAGUS SUHADA berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisikan 5 (lima) bungkus narkotika jenis ekstasi berisi 50 (lima puluh) butir narkotika jenis ekstasi, kemudian Terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan 9 (sembilan) butir narkotika jenis ekstasi dari dalam kantong celana sebelah kanan dan Saksi BAGUS SUHADA dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan 6 (enam) butir narkotika jenis ekstasi dari dalam kantong celana sebelah kanan, sehingga barang bukti tersebut diamankan beserta 1 (satu) unit handphone merek OPPO Reno 4 warna biru milik Saksi BAGUS SUHADA dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A3S warna biru milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi BAGUS SUHADA beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 63/10163/I/2026 tanggal 28 Januari 2026 dan ditandatangani oleh IRFANSYAH ANWAR selaku Penaksir/Penimbang UPC PT. Pegadaian Simpang Amplas, yang mana pada pokoknya menerangkan telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari atas nama BAGUS SUHADA dan DIKA PRASTIO berupa :
  • 1 (satu) bungkus narkotika jenis ekstasi warna merah jambu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening tembus pandang dengan berat neto 3,69 (tiga koma enam puluh sembilan) gram. (terlampir dalam Berkas Perkara)
  • 1 (satu) bungkus narkotika jenis ekstasi warna merah jambu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening tembus pandang dengan berat neto 3,69 (tiga koma enam puluh sembilan) gram. (terlampir dalam Berkas Perkara)
  • 1 (satu) bungkus narkotika jenis ekstasi warna kuning yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening tembus pandang seluruhnya dengan berat neto 3,83 (tiga koma delapan puluh tiga) gram. (terlampir dalam Berkas Perkara)
  • 1 (satu) bungkus narkotika jenis ekstasi warna kuning yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening tembus pandang dengan berat neto 3,88 (tiga koma delapan puluh delapan) gram. (terlampir dalam Berkas Perkara)
  • 1 (satu) bungkus narkotika jenis ekstasi berisikan 5 (lima) butir warna kuning dan 5 (lima) butir warna merah jambu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening tembus pandang dengan berat neto 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram. (terlampir dalam Berkas Perkara)
  • 1 (satu) bungkus narkotika jenis ekstasi warna kuning yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening tembus pandang dengan berat neto 2,33 (dua koma tiga puluh tiga) gram. (terlampir dalam Berkas Perkara)
  • 1 (satu) bungkus narkotika jenis ekstasi warna merah jambu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening tembus pandang dengan berat neto 3,30 (tiga koma tiga puluh) gram. (terlampir dalam Berkas Perkara)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1218/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. serta diketahui dan ditandatangani oleh Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm. selaku Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu barang bukti yang diperiksa milik atas nama BAGUS SUHADA dan DIKA PRASTIO adalah benar mengandung MIDMA dan terdaftar dalam Golongan I No. 37 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (terlampir dalam Berkas Perkara)
  • Bahwa perbuatan Terdakwa DIKA PRASTIO bersama Saksi BAGUS SUHADA telah turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 Huruf C Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ------

Pihak Dipublikasikan Ya