| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan Perkawinan antara Para Pemohon (SOTARDUGA ARITONANG) dengan Pemohon (DEWI ASMARA BR. TAMPUBOLON) pada tanggal 10 Januari 1992 secara agama Kristen yang dilaksanakan di hadapan Tokoh Agama/Pdt. AP. Situmeang, di Gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) Sukamandi Ressort Pagar Jati, sesuai dengan Surat Pasu-Pasu dari Gereja No. 02/01.3/Pengganti yang dikeluarkan oleh HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) Sukamandi Ressort Pagar Jati ADALAH SAH MENURUT HUKUM
3. Memerintahkan atau memberi ijin Kepada Para Pemohon untuk melaporkan mengenai Perkawinannya di Kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang agar dapat diterbitkan Akte Perkawinannya.
4. Menetapkan biaya perkara Permohonan kepada Para Pemohon.
|