| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 505/Pid.B/2026/PN Lbp | 1.Jernih Talenta Wenika Zebua, SH 2.SURYA CH. SIREGAR, SH 3.MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H. |
VALENTINUS RIKARDO MALAU Alias IQBAL Alias UCIL Alias LIWA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 505/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1510/L.2.14.9/Eoh.2/03/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ------ Bahwa Terdakwa VALENTINUS RIKARDO MALAU Alias IQBAL Alias UCIL Alias LIWA bersama dengan M. ALFATHIR FRANDIKA Alias FATIR (Penuntutan Terpisah) dan ALDI JAYA WINATA Als. ALGEL (Penuntutan Terpisah), pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Jalan Bangun Mulia Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang tepatnya di depan BPK NIRWANA, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan Terdakwa bersama dengan M. ALFATHIR FRANDIKA Alias FATIR (Penuntutan Terpisah) dan ALDI JAYA WINATA Als. ALGEL (Penuntutan Terpisah) dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa VALENTINUS RIKARDO MALAU Alias IQBAL Alias UCIL Alias LIWA bersama dengan M. ALFATHIR FRANDIKA Alias FATIR (Penuntutan Terpisah) dan ALDI JAYA WINATA Als. ALGEL (Penuntutan Terpisah) sedang berkumpul bersama - sama di Lapangan Bola Desa Medan Krio, selanjutnya Terdakwa VALENTINUS RIKARDO MALAU Alias IQBAL Alias UCIL Alias LIWA mengajak M. ALFATHIR FRANDIKA Alias FATIR (Penuntutan Terpisah) dan ALDI JAYA WINATA Als. ALGEL (Penuntutan Terpisah) dengan berkata “AYOK KERJA (begal)” lalu M. ALFATHIR FRANDIKA Alias FATIR (Penuntutan Terpisah) dan ALDI JAYA WINATA Als. ALGEL (Penuntutan Terpisah) mau dengan ajakan tersebut, kemudian Terdakwa VALENTINUS RIKARDO MALAU Alias IQBAL Alias UCIL Alias LIWA bersama dengan M. ALFATHIR FRANDIKA Alias FATIR (Penuntutan Terpisah) dan ALDI JAYA WINATA Als. ALGEL (Penuntutan Terpisah) berboncengan dengan menaiki 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam tanpa plat yang mana ALDI JAYA WINATA Als. ALGEL (Penuntutan Terpisah) yang mengemudikan sepeda motor dan Terdakwa VALENTINUS RIKARDO MALAU Alias IQBAL Alias UCIL Alias LIWA bersama dengan M. ALFATHIR FRANDIKA Alias FATIR (Penuntutan Terpisah) di bonceng yang mana Terdakwa VALENTINUS RIKARDO MALAU Alias IQBAL Alias UCIL Alias LIWA memegang 1 (satu) senjata tajam jenis celurit untuk mencari target untuk di begal. Kemudian ALGEL (Penuntutan Terpisah), pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 00.10 WIB di Jalan Bangun Mulia Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang tepatnya di depan BPK NIRWANA, Terdakwa VALENTINUS RIKARDO MALAU Alias IQBAL Alias UCIL Alias LIWA bersama dengan M. ALFATHIR FRANDIKA Alias FATIR (Penuntutan Terpisah) dan ALDI JAYA WINATA Als. ALGEL (Penuntutan Terpisah) melihat ke arah depan ada 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N-MAX NEO, wama hitam, BK 5684 AMG milik saksi korban KEVIN ANANDA RITONGA, lalu Terdakwa VALENTINUS RIKARDO MALAU Alias IQBAL Alias UCIL Alias LIWA berkata “ITU AJA DI DEPAN, TANCAP GAS”, lalu ALDI JAYA WINATA Als. ALGEL (Penuntutan Terpisah) langsung tancap gas dan langsung memepet sepeda motor milik saksi korban dari arah kanan, lalu Terdakwa VALENTINUS RIKARDO MALAU Alias IQBAL Alias UCIL Alias LIWA langsung mematikan stop kontak lalu mencabut kunci sepeda motor yang di kemudikan saksi korban sambil berkata “MAU KEMANA KAU” bersamaan Terdakwa VALENTINUS RIKARDO MALAU Alias IQBAL Alias UCIL Alias LIWA menakuti korban dengan 1 (satu) senjata tajam jenis celurit sehingga saksi korban menjadi takut lalu saksi korban menjatukan sepeda motornya di pinggir jalan, kemudian Terdakwa VALENTINUS RIKARDO MALAU Alias IQBAL Alias UCIL Alias LIWA memberikan kunci sepeda motor milik saksi korban kepada M. ALFATHIR FRANDIKA Alias FATIR (Penuntutan Terpisah) dan langsung membawa sepeda motor milik saksi korban meninggalkan lokasi kejadian. Setelah itu Terdakwa VALENTINUS RIKARDO MALAU Alias IQBAL Alias UCIL Alias LIWA dan ALDI JAYA WINATA Als. ALGEL (Penuntutan Terpisah) menjual sepeda motor milik saksi korban tersebut di daerah Tembung dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). Kemudian hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi dimana masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) digunakan untuk poya-poya. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa VALENTINUS RIKARDO MALAU Alias IQBAL Alias UCIL Alias LIWA bersama dengan M. ALFATHIR FRANDIKA Alias FATIR (Penuntutan Terpisah) dan ALDI JAYA WINATA Als. ALGEL (Penuntutan Terpisah), saksi korban KEVIN ANANDA RITONGA mengalami kerugian sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah). ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
