|
--- Bahwa Ia Terdakwa M. TAUFIK als UCOK pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Beringin Pasar VII Gang Pinguin Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
---- Bahwa sebelumnya saksi Junianto Sitorus, saksi Porman Marbun Banjarnahor dan saksi Mayunis yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa M. Taufik als Ucok sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Beringin Pasar VII Gang Pinguin Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 16.00 wib para saksi menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana para saksi melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang beridiri dipinggir rel kereta api kemudian saksi Mayunis menyamar sebagai pembeli dengan mendatangi Terdakwa untuk membeli shabu-shabu seharga Rp.50.000-(lima puluh ribu rupiah) sambil menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa sedangkan saksi yang lainnya memantau dilokasi yang tidak jauh dari tempat tersebut namun saat Terdakwa hendak menyerahkan shabu-shabu tersebut dengan menggunakan tangan kanannya saat itu juga saksi Mayunis dan saksi lainnya langsung menangkap Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil shabu-shabu dari tangan kanan Terdakwa sedangkan uang sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) ditemukan dari dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dipakai Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa menerima shabu-shabu tersebut dari AMIR (dalam lidik) untuk Terdakwa serahkan kepada pembeli yang sebelumnya memesan kepada Terdakwa dengan keuntungan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per paketnya, kemudian terdakwa M. Taufik als Ucok yang tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.
---- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polrestabes Medan tanggal 18 Desember 2005 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa M. Taufik als Ucok berupa 1 (satu) bungkus klip berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.
---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 8882/NNF/2025 tanggal 06 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasiguan, S.T,.M.T dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram milik terdakwa M. Taufik als ucok benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa Ia Terdakwa M. TAUFIK als UCOK pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Beringin Pasar VII Gang Pinguin Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa sebelumnya saksi Junianto Sitorus, saksi Porman Marbun Banjarnahor dan saksi Mayunis yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa M. Taufik als Ucok ada menguasai Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Beringin Pasar VII Gang Pinguin Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 16.00 wib para saksi menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana para saksi melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berdiri dipinggir rel kereta api dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga para saksi langsung menangkap Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil shabu-shabu dari tangan kanan Terdakwa sedangkan uang sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) ditemukan dari dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dipakai Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoeh shabu-shabu tersebut dari AMIR (dalam lidik), kemudian terdakwa M. Taufik als Ucok yang tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.
---- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polrestabes Medan tanggal 18 Desember 2005 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa M. Taufik als Ucok berupa 1 (satu) bungkus klip berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.
---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 8882/NNF/2025 tanggal 06 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasiguan, S.T,.M.T dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram milik terdakwa M. Taufik als ucok benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----
|
|