|
--- Bahwa Terdakwa EKO SUKAMTO Bin JAMIL pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Banten Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Telah, “Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa EKO SUKAMTO Bin JAMIL membeli shabu-shabu dari ANGA (DPO) sebanyak 1 (satu) plastik klip seberat 1½ (satu setengah) gram seharga Rp.420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang untuk Terdakwa jual kembali di sekitar Jalan Banten Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang dalam bentuk paket kecil, kemudian sekira pukul 19.40 wib saksi Sunardi, saksi Tohom Reymond, saksi Bukhari Muslim, saksi Fachri Muhammad dan saksi Reinhard H. Simamora yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan saat sedang melakukan observas di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Eko Sukamto Bin Jamil sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu dirumahnya yang berada Jalan Banten Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Sunardi, saksi Tohom Reymond, saksi Bukhari Muslim, saksi Fachri Muhammad dan saksi Reinhard H. Simamora menuju rumah tersebut untuk melakukan penyelidikan, sekira pukul 20.00 wib sesampainya saksi Sunardi, saksi Tohom Reymond, saksi Bukhari Muslim, saksi Fachri Muhammad dan saksi Reinhard H. Simamora dilokasi tersebut dan terlihat pintu rumah Terdakwa terbuka kemudian saksi Sunardi, saksi Tohom Reymond, saksi Bukhari Muslim, saksi Fachri Muhammad dan saksi Reinhard H. Simamora masuk kedalam rumah dan melihat Terdakwa sedang duduk diruang tamu rumah tersebut sehingga saksi Sunardi, saksi Tohom Reymond, saksi Bukhari Muslim, saksi Fachri Muhammad dan saksi Reinhard H. Simamora langsung mengamankan Terdakwa dan ketika dilakukan pemeriksaan dirumah dimana dari dalam laci bufet diruang tamu tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram, 1 (satu) pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, kemudian ketika dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan uang sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah), ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli shabu-shabu dari ANGA (DPO) sebanyak 1 (satu) plastik klip seberat 1½ (satu setengah) gram seharga Rp.420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa jual kembali dalam bentuk paket kecil sesuai pesanan pembeli yang datang kerumah Terdakwa dan Terdakwa sudah dua kali membeli shabu-shabu dari ANGA (DPO) untuk Terdakwa jual dan apabila shabu-shabu tersebut terjual seluruhnya maka Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polres Pelabuhan Belawan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 1110/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 27 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T,.M.T dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,9 (nol koma sembilan) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Eko Sukamto. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 0,7 (nol koma tujuh) gram dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
------ Perbuatan terdakwa Eko Sukamto Bin Jamil sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa Terdakwa EKO SUKAMTO Bin JAMIL pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Banten Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Telah, “Melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 19.40 wib saksi Sunardi, saksi Tohom Reymond, saksi Bukhari Muslim, saksi Fachri Muhammad dan saksi Reinhard H. Simamora yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan saat sedang melakukan observas di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Eko Sukamto Bin Jamil ada menguasai Narkotika jenis shabu-shabu dirumahnya yang berada Jalan Banten Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Sunardi, saksi Tohom Reymond, saksi Bukhari Muslim, saksi Fachri Muhammad dan saksi Reinhard H. Simamora menuju rumah tersebut untuk melakukan penyelidikan, sekira pukul 20.00 wib sesampainya saksi Sunardi, saksi Tohom Reymond, saksi Bukhari Muslim, saksi Fachri Muhammad dan saksi Reinhard H. Simamora dilokasi tersebut dan terlihat pintu rumah Terdakwa terbuka kemudian saksi Sunardi, saksi Tohom Reymond, saksi Bukhari Muslim, saksi Fachri Muhammad dan saksi Reinhard H. Simamora masuk kedalam rumah dan melihat Terdakwa sedang duduk diruang tamu rumah tersebut sehingga saksi Sunardi, saksi Tohom Reymond, saksi Bukhari Muslim, saksi Fachri Muhammad dan saksi Reinhard H. Simamora langsung mengamankan Terdakwa dan ketika dilakukan pemeriksaan dirumah dimana dari dalam laci bufet diruang tamu tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) palstik klip bening berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram, 1 (satu) pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, kemudian ketika dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan uang sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah), ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu dari ANGA (DPO) sebanyak 1 (satu) plastik klip seberat 1½ (satu setengah) gram, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polres Pelabuhan Belawan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 1110/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 27 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T,.M.T dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,9 (nol koma sembilan) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Eko Sukamto. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 0,7 (nol koma tujuh) gram dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu
.-------- Perbuatan terdakwa Eko Sukamto Bin Jamil sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----
|
|