Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1454/Pid.Sus/2026/PN Lbp JERNIH TALENTA WENIKA ZEBUA, SH RESA KEBAL SAKTI NUGRAHA Bin SUWITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1454/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3358/L.2.14.9/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JERNIH TALENTA WENIKA ZEBUA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESA KEBAL SAKTI NUGRAHA Bin SUWITO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

--- Bahwa Terdakwa RESA KEBAL SAKTI NUGRAHA Bin SUWITO pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Besar Tembung Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “Melakukan  tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”,   yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

---- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 16.00 Wib RESA KEBAL SAKTI NUGRAHA Bin SUWITO membeli 3 (tiga) butir pil ekstasi seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per butir dari FIKRI (dalam lidik) di Jalan Besar Tembung Gang Pancasila Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dengan tujuan untuk dijualkan kembali disekitar Jalan Besar Tembung Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, kemudian sekira pukul 16.30 wib saksi Viet Chandra Pardede, saksi Yudhi Indra Prasetya dan saksi Kurniawan Ramadhan yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis pil Extasy di Jalan Besar Tembung Gang Pancasila Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan oleh Terdakwa Resa Kebal Sakti Nugraha Bin Suwito sehingga saksi Viet Chandra Pardede, saksi Yudhi Indra Prasetya dan saksi Kurniawan Ramadhan menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan sekira pukul 17.00 wib sesampainya saksi Viet Chandra Pardede, saksi Yudhi Indra Prasetya dan saksi Kurniawan Ramadhan di Jalan Besar Tembung Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang melihat Terdakwa sedang berada dipinggir jalan sedang menunggu pembeli kemudian saksi Viet Chandra Pardede, saksi Yudhi Indra Prasetya dan saksi Kurniawan Ramadhan menyamar sebagai pembeli dan membeli pil extasy sambil menyerahkan uang awal sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa memperlihatkan pil extasy tersebut kepada saksi Viet Chandra Pardede, saksi Yudhi Indra Prasetya dan saksi Kurniawan Ramadhan sehingga saksi Viet Chandra Pardede, saksi Yudhi Indra Prasetya dan saksi Kurniawan Ramadhan langsung mengamankan Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip berisikan 3 (tiga) butir extasy warna kuning dengan berat bersih 0,95 (nol koma sembilan puluh lima)  gram dari dalam 1 (sat) kotak rokok yang berada dalam genggaman tangan kiri Terdakwa serta uang sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah), ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli 3 (tiga) butir pil ekstasi seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per butir dari FIKRI (dalam lidik) di Jalan Besar Tembung Gang Pancasila Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang untuk Terdakwa jual kembali kepada pembeli seharga Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu  rupiah) per butir sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.20.000,- (dua puluh  ribu rupiah) per butir, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 2843/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si

Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :

3 (tiga) butir tablet berwarna kuning dengan berat netto 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Resa Kebal Sakti Nugraha Bin Suwito. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif MDMA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 0,6 (nom koma enam) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

------ Perbuatan Terdakwa Resa Kebal Sakti Nugraha Bin Suwito sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

KEDUA :

---- Bahwa Terdakwa RESA KEBAL SAKTI NUGRAHA Bin SUWITO pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Besar Tembung Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 16.30 wib saksi Viet Chandra Pardede, saksi Yudhi Indra Prasetya dan saksi Kurniawan Ramadhan yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Resa Kebal Sakti Nugraha Bin Suwito ada menguasai Narkotika jenis pil Extasy di Jalan Besar Tembung Gang Pancasila Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang sehingga saksi Viet Chandra Pardede, saksi Yudhi Indra Prasetya dan saksi Kurniawan Ramadhan menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan sekira pukul 17.00 wib sesampainya saksi Viet Chandra Pardede, saksi Yudhi Indra Prasetya dan saksi Kurniawan Ramadhan di Jalan Besar Tembung Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang melihat Terdakwa sedang berada dipinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga saksi Viet Chandra Pardede, saksi Yudhi Indra Prasetya dan saksi Kurniawan Ramadhan langsung mengamankan Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip berisikan 3 (tiga) butir extasy warna kuning dengan berat bersih 0,95 (nol koma sembilan puluh lima)  gram dari dalam 1 (satu) kotak rokok yang berada dalam genggaman tangan kiri Terdakwa serta uang sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah), ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh 3 (tiga) butir pil ekstasi dari FIKRI (dalam lidik) di Jalan Besar Tembung Gang Pancasila Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 2843/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si

Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :

3 (tiga) butir tablet berwarna kuning dengan berat netto 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Resa Kebal Sakti Nugraha Bin Suwito. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif MDMA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 0,6 (nom koma enam) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

-------- Perbuatan Terdakwa Resa Kebal Sakti Nugraha Bin Suwito sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya