| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 458/Pid.Sus/2026/PN Lbp | 1.ELLA SABRINA HASIBUAN, S.H 2.FERAWATI NAIBAHO, SH |
MUHAMMAD SARIP HUTASUHUT Als ARIP | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 458/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1779/L.2.14/Enz.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan : Primair : ------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD SARIP HUTASUHUT Als ARIP bersama-sama dengan JUANDA (DPO) pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 14.20 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di Jalan M. Yakub Lubis Gang Famili Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,“Turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, narkotika Golongan I“, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------- ----- Bermula ketika saksi Budi Syahputra bersama-sama dengan saksi Hendrik dan saksi Cornelius Ginting (Ketiga Saksi tersebut merupakan petugas Ditres Narkoba Polda Sumut) sedang melaksanakan tugas lalu saksi Budi Syahputra, saksi Hendrik dan saksi Cornelius Ginting mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang menerangkan bahwa maraknya peredaran narkotika jenis sabu di depan sebuah rumah kosong yang ada di Jalan M. Yakub Lubis Gang Famili Desa Bandar Khalipah Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang tepatnya di dalam gang yang dilakukan oleh Terdakwa. Kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB oleh saksi Budi Syahputra bersama-sama dengan saksi Hendrik dan saksi Cornelius Ginting beserta team menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi dimaksud, dan sekira pukul 14.00 WIB setelah saksi Budi Syahputra, saksi Hendrik dan saksi Cornelius Ginting beserta team sampai di lokasi yakni di Jalan M. Yakub Lubis Gang Famili Desa Bandar Khalipah Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang tepatnya di depan sebuah rumah kosong yang berada di dalam gang lalu saksi Budi Syahputra bersama-sama dengan saksi Hendrik dan saksi Cornelius Ginting melihat Terdakwa sedang duduk di depan sebuah rumah kosong dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu saksi Budi Syahputra bersama-sama dengan saksi Hendrik dan saksi Cornelius Ginting beserta team langsung mendekati Terdakwa sambil berkata “Diam kau.. Kami Polisi…!!!” lalu saksi Budi Syahputra, saksi Hendrik dan saksi Cornelius Ginting menangkap Terdakwa dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, dan dari tangan kanan Terdakwa ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus kemasan plastik klip tembus pandang dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 1,02 (satu koma nol dua) gram didalam sebuah kemasan plastik makanan ringan kecil warna merah, lalu dari dalam kantong celana terdakwa sebelah kanan ditemukan uang tunai sebesar Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan sepuluh ribu sebanyak dua belas lembar, dan dari tepat di depan Terdakwa duduk ditemukan sendok sabu yang terbuat plastik berwarna putih dan ungu. Selanjutnya saksi Budi Syahputra bersama-sama dengan saksi Hendrik dan saksi Cornelius Ginting melakukan interogasi terhadap Terdakwa terkait narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Terdakwa, dan oleh Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh Terdakwa dari Juanda (DPO) pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 Wib di Jl. M. Yakub Lubis Gang Famili Desa Bandar Khalipah Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk dijual dengan membaginya ke dalam beberapa paket kecil sehingga Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) apabila narkotika jenis sabu tersebut habis terjual, padahal terdakwa Muhammad Sarip Hutasuhut Alias Arip tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI untuk turut serta melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I yakni jenis sabu, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus kemasan plastik klip tembus pandang dengan berat bersih seluruhnya adalah 1,02 (satu koma nol dua) gram, 1 (satu) buahkemasan plastik makanan ringan kecil warna merah, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari plastik berwarna putih dan ungu, dan uang tunai sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk di proses lebih lanjut. ------ ----- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 39/10163/XII/2025 tanggal 09 Desember 2025 dari Unit PT. Pegadaian Cabang Simpang Amplas telah melakukan penimbangan terhadap narkotika jenis sabu milik Muhammad Sarip Hutasuhut als Arip berupa : 7 (tujuh) bungkus kemasan plastik klip tembus pandang dengan berat bersih seluruhnya adalah 1,02 (satu koma nol dua) gram dengan rincian:
----- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 8617/NNF/2025, tanggal 18 Desember 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si.,M.Si dan R. Fani Miranda, ST., berkesimpulan bahwa barang bukti diduga mengandung narkotika milik tersangka Muhammad Sarip Hutasuhut als Arip adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------- ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang UU Penyesuaian Pidana ----
Subsidiair : ----- Bahwa MUHAMMAD SARIP HUTASUHUT Als ARIP bersama-sama dengan JUANDA (DPO) pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 14.20 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di Jalan M. Yakub Lubis Gang Famili Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “Turut serta melakukan perbuatan yang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- ----- Bermula ketika saksi Budi Syahputra bersama-sama dengan saksi Hendrik dan saksi Cornelius Ginting (Ketiga Saksi tersebut merupakan petugas Ditres Narkoba Polda Sumut) sedang melaksanakan tugas lalu saksi Budi Syahputra, saksi Hendrik dan saksi Cornelius Ginting mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang menerangkan bahwa ada seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu di depan sebuah rumah kosong yang ada di Jalan M. Yakub Lubis Gang Famili Desa Bandar Khalipah Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang tepatnya di dalam gang yang dilakukan oleh Terdakwa. Kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB oleh saksi Budi Syahputra bersama-sama dengan saksi Hendrik dan saksi Cornelius Ginting beserta team menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi dimaksud, dan sekira pukul 14.00 WIB setelah saksi Budi Syahputra, saksi Hendrik dan saksi Cornelius Ginting beserta team sampai di lokasi yakni di Jalan M. Yakub Lubis Gang Famili Desa Bandar Khalipah Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang tepatnya di depan sebuah rumah kosong yang berada di dalam gang lalu saksi Budi Syahputra bersama-sama dengan saksi Hendrik dan saksi Cornelius Ginting melihat Terdakwa sedang duduk di depan sebuah rumah kosong dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu saksi Budi Syahputra bersama-sama dengan saksi Hendrik dan saksi Cornelius Ginting beserta team langsung mendekati Terdakwa sambil berkata “Diam kau.. Kami Polisi…!!!” lalu saksi Budi Syahputra, saksi Hendrik dan saksi Cornelius Ginting menangkap Terdakwa dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, dan dari tangan kanan Terdakwa ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus kemasan plastik klip tembus pandang dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 1,02 (satu koma nol dua) gram didalam sebuah kemasan plastik makanan ringan kecil warna merah, lalu dari dalam kantong celana terdakwa sebelah kanan ditemukan uang tunai sebesar Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan sepuluh ribu sebanyak dua belas lembar, dan dari tepat di depan Terdakwa duduk ditemukan sendok sabu yang terbuat plastik berwarna putih dan ungu. Selanjutnya saksi Budi Syahputra bersama-sama dengan saksi Hendrik dan saksi Cornelius Ginting melakukan interogasi terhadap Terdakwa terkait narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Terdakwa, dan oleh Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang diperolehnya dari Juanda (DPO), padahal terdakwa Muhammad Sarip Hutasuhut Alias Arip tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI untuk turut serta melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni jenis sabu, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus kemasan plastik klip tembus pandang dengan berat bersih seluruhnya adalah 1,02 (satu koma nol dua) gram, 1 (satu) buah kemasan plastik makanan ringan kecil warna merah, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari plastik berwarna putih dan ungu, dan uang tunai sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk di proses lebih lanjut. ----- ----- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 39/10163/XII/2025 tanggal 09 Desember 2025 dari Unit PT. Pegadaian Cabang Simpang Amplas telah melakukan penimbangan terhadap narkotika jenis sabu milik Muhammad Sarip Hutasuhut als Arip berupa : 7 (tujuh) bungkus kemasan plastik klip tembus pandang dengan berat bersih seluruhnya adalah 1,02 (satu koma nol dua) gram dengan rincian:
----- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 8617/NNF/2025, tanggal 18 Desember 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si.,M.Si dan R. Fani Miranda, ST., berkesimpulan bahwa barang bukti diduga mengandung narkotika milik tersangka Muhammad Sarip Hutasuhut als Arip adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------- ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang UU Penyesuaian Pidana. ----- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
