Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
781/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.Miranda Dalimunthe
2.ANDREW MUGABE, S.H
3.MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
MASRI HAIMAN ALS WAWAN Bin SYAMSUL AIDIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 781/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2078/L.2.14.9/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Dalimunthe
2ANDREW MUGABE, S.H
3MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASRI HAIMAN ALS WAWAN Bin SYAMSUL AIDIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

--- Bahwa Terdakwa MASRI HAIMAN ALS WAWAN Bin SYAMSUL AIDIR pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 10.30 WIB=12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Cinta Karya Gang Landasan Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut  “telah tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

---- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 10.30 wib saat Terdakwa MASRI HAIMAN ALS WAWAN Bin SYAMSUL AIDIR pergi menemui GILANG (DPO) di Jalan Cinta Karya Gang Landasan Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia untuk mengambil narkotika jenis sabu, setelah bertemu dengan GILANG (DPO) lalu GILANG (DPO) memberikan 2(dua) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram untuk di jual kembali, setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung pergi untuk menjual narkotika jenis sabu disekitar tempat tersebu Di Jalan Cinta Karya Gang Landasan Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa kembali menjual narkotika jenis sabu dan Terdakwa MASRI HAIMAN ALS WAWAN berhasil menjual sebagian dari  narkotia jenis sabu tersebut, pada saat Terdakwa MASRI HAIMAN ALS WAWAN sedang berada ditempat tersebut sambil menunggu pembeli datang saksi PANJI T. HIDAYAT, saksi DIAN F. PERMANA, saksi MHD. PRABOWO dan saksi YOGA PERKASA PUTRA HALAWA (yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan) yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa MASRI HAIMAN ALS WAWAN sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Cinta Karya Gang Landasan Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia lalu mendatangi lokasi tersebut dan terlihat Terdakwa MASRI HAIMAN ALS WAWAN sedang duduk-duduk dilokasi tersebut kemudian saksi PANJI T. HIDAYAT, saksi DIAN F. PERMANA, saksi MHD. PRABOWO dan saksi YOGA PERKASA PUTRA HALAWA dengan menyamar sebagai pembeli lalu memesan sabu-sabu kepada Terdakwa MASRI HAIMAN ALS WAWAN seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa MASRI HAIMAN ALS WAWAN mengambil narkotika jenis  sabu-sabu dengan berat bersih 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram yang disimpan dibawah kaki Terdakwa MASRI HAIMAN ALS WAWAN, pada saat Terdakwa MASRI HAIMAN ALS WAWAN akan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut dengan tangan kanannya dan Terdakwa MASRI HAIMAN ALS WAWAN menerima uang transaksi tersebut dan saat bersamaan saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa pun langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MASRI HAIMAN ALS WAWAN kemudian saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa melakukan penggeledahan badan dan menemukan uang tunai sebesar Rp.114.000,- (seratus empat belas ribu rupiah) dari kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dipakai Terdakwa MASRI HAIMAN ALS WAWAN yang merupakan uang hasil penjualan sabu sebelumnya, 1(satu) plastik klip dari tangan kanan Terdakwa MASRI HAIMAN ALS WAWAN dan 1(satu) plastik klip dari bawah kaki Terdakwa MASRI HAIMAN ALS WAWAN, ketika diinterogasi Terdakwa MASRI HAIMAN ALS WAWAN menderangkan bahwa barang bukti tersebut milik Terdakwa MASRI HAIMAN ALS WAWAN dimana Terdakwa MASRI HAIMAN ALS WAWAN menerima sabu-sabu tersebut dari GILANG (DPO) sebanyak 2(dua) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram untuk dijual kepada pembeli seharga Rp.50.000,- (lima puuh ribu rupiah) dengan upah yang diberikan GILANG (DPO) sebesar Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah) per 1(satu) gramnya, adapun Terdakwa MASRI HAIMAN ALS WAWAN telah menjual narkotika jenis sabu tersebut sudah berjalan sekitar seminggu. Kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa MASRI HAIMAN ALS WAWAN beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 2/NNF/2026 Lab tanggal 14 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,46 (nol koma empat enam) gram diduga mengandung Narkotika. Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa MASRI HAIMAN ALS WAWAN. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa MASRI HAIMAN ALS WAWAN Bin SYAMSUL AIDIR tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

KEDUA :

--- Bahwa Terdakwa  MASRI HAIMAN ALS WAWAN Bin SYAMSUL AIDIR pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Cinta Karya Gang Landasan Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa sebelumnya saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa  MASRI HAIMAN ALS WAWAN Bin SYAMSUL AIDIR ada menguasai Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Cinta Karya Gang Landasan Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WIB saksi PANJI T. HIDAYAT, saksi DIAN F. PERMANA, saksi MHD. PRABOWO dan saksi YOGA PERKASA PUTRA HALAWA (yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan) mendapatkan Informasi bahwa di Jalan Cinta Karya Gang Landasan Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan tepatnya di Pinggir Jalan sering di jadikan transaksi Narkotika kemudian saksi PANJI T. HIDAYAT, saksi DIAN F. PERMANA, saksi MHD. PRABOWO dan saksi YOGA PERKASA PUTRA HALAWA melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang duduk-duduk dilokasi tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga saksi para langsung mendekati laki-laki tersebut lalu memesan Narkotika jenis sabu sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian laki-laki tersebut mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dari bawah kakinya dan pada saat menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut saksi PANJI T. HIDAYAT, saksi DIAN F. PERMANA, saksi MHD. PRABOWO dan saksi YOGA PERKASA PUTRA HALAWA langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan laki-laki tersebut yang mengaku bernama Terdakwa  MASRI HAIMAN ALS WAWAN dan ditemukan dan menemukan uang tunai sebesar Rp.114.000,- (seratus empat belas ribu rupiah) dari kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dipakai Terdakwa MASRI HAIMAN ALS WAWAN yang merupakan uang hasil penjualan sabu sebelumnya, 1(satu) plastik klip dari tangan kanan Terdakwa MASRI HAIMAN ALS WAWAN dan 1(satu) plastik klip dari bawah kaki Terdakwa MASRI HAIMAN ALS WAWAN, ketika diinterogasi Terdakwa MASRI HAIMAN ALS WAWAN menderangkan bahwa barang bukti tersebut milik Terdakwa MASRI HAIMAN ALS WAWAN dimana Terdakwa MASRI HAIMAN ALS WAWAN menerima sabu-sabu tersebut dari GILANG (DPO) sebanyak 2(dua) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram yang diperoleh dari GILANG (DPO) di Jalan Cinta Karya Gang Landasan Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa MASRI HAIMAN ALS WAWAN beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 2/NNF/2026 Lab tanggal 14 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,46 (nol koma empat enam) gram diduga mengandung Narkotika. Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa MASRI HAIMAN ALS WAWAN. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa MASRI HAIMAN ALS WAWAN Bin SYAMSUL AIDIR tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------

 

Pihak Dipublikasikan Ya