Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1389/Pid.Sus/2026/PN Lbp HAIRITA DESIANA HARAHAP, SH. AGUNG KURNIAWAN alias AGUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1389/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 7946 /L.2.14/Enz.2/08/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1HAIRITA DESIANA HARAHAP, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG KURNIAWAN alias AGUNG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

:

 

PERTAMA :

--------Bahwa ia terdakwa  AGUNG KURNIAWAN Alias AGUNG pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul  15.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Patumbak  Talun Kenas Gang Kolam Desa Patumbak Kabupaten Deli Serdang tepatnya didalam sebuah rumah kost, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat, untuk  melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai  berikut :--

Berawal pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 15.00 Wib saksi Muslim Buchari, SH, saksi Patar Jonathan, saksi Robby Fadly, SE, saksi Mikael Sutanto Hasibuan Anggota Kepolisian Polsek Patumbak melaksanakan Oprasi rutin Kepolisian tentang Narkotika, kemudian melakukan penyelidikkan dan mendapat informasi di Jalan Patumbak Talun kenas Gang Kolam Desa Patumbak I Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi, kemudian saksi Mikael Bernad Sutanto Hasibuan menyaru sebagai pembeli narkotika jenis pil shabu dan pil ekstasi tersebut, lalu menemui seorang laki–laki bernama Dandi Alias Kuteng (berkas terpisah) sebagai perantara jual beli narkotika dan mengarahkan membeli kepada Mhd Dedi Ansyah Alias Uwak (berkas terpisah), selanjutnya saksi Mikael Bernad Sutanto Hasibuan menyerahkan uang kepada saksi Mhd Dedi Ansyah Alias Uwak dan pada saat menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Mikael Bernad Sutanto Hasibuan, lalu saksi  Mikael Bernad Sutanto Hasibuan dan para saksi Polisi langsung mengamankan saksi Mhd Dedi Ansyah Alias Uwak dan saksi Dandi Alias Kuteng, kemudian ditemukan berupa 1 (satu) buah Kotak rokok Merk Englisman berisikan 1 (satu) buah pipet yang ujungnya lancip/sekop, 1 (satu) buah plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) bungkus plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,66 gram dan berat bersih 0,62 gram dihadapan saksi Mhd Dedi Ansyah Alias Uwak dan saksi Dandi Alias Kuteng, dan ditemukan uang tunai Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) dari kantong sebelah kanan saksi Mhd Dedi Ansyah Alias Uwak, kemudian saksi Mhd Dedi Ansyah Alias Uwak dan saksi Dandi Alias Kuteng menjelaskan memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa dan memberitahukan kepada para saksi Polisi bahwa 1 (satu) orang laki-laki bernama Sandi Setiawan Alias Sandi (berkas terpisah) juga menjual narkotikan jenis shabu, kemudian Petugas Kepolisian mengamankan saksi Sandi Setiawan Alias Sandi  yang saat itu sedang tidur dibelakang saksi Mhd Dedi Ansyah Alias Uwak dan saksi Dandi Alias Kuteng, kemudian ditemukan dari saksi Sandi Setiawan  Alias Sandi berupa 1 (satu) buah topi berisi 5 (lima) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,36 gram dan berat bersih 0,31 gram dan uang tunai sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), kemudian saksi Sandi Setiawan Alias Sandi menjelaskan memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa, selanjutnya pada hari yang sama hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 15.30 Wib para saksi Polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa disebuah rumah kost, saat itu terdakwa sedang menyandang tas kecil, setelah dibuka ditemukan 1 (satu) buah plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,02 gram dan berat bersih 1 gram  serta 6 ½ (enam setengah) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 2,89 gram dan uang tunai Rp. 344.000,- (tiga ratus empat puluh empat ribu), kemudian terdakwa menjelaskan barang bukti yang didapat dari saksi Mhd Dedi Ansyah Alias Uwak, saksi Dandi Alias Kuteng  dan saksi Sandi Setiawan Alias Sandi adalah milik terdakwa untuk dijual, selanjutnya terdakwa menjelaskan sebelumnya sekira pukul 07.00 Wib terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu dan pil ekstasi tersebut dari seseorang bernama Dodi Tarigan (belum tertangkap) di Jalan Patumbak Talun Kenas Gg. Kolam dengan maksud untuk dijual, kemudian terdakwa memberikan sebagian narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi Mhd Dedi Ansyah Alias Uwak dan saksi Setiawan Alias Sandi  untuk dijual, dalam hal ini terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak dibenar menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika jenis shabu dan pil ekstasi, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut barang bukti dan diserahkan ke Polresta Deli Serdang mempertanggunjawabkan perbuatannya, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.: 3334/NNF/226 tanggal 29 Mei 2026  yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Supriedi Hasugian, ST. M.T dan R. Fani Miranda, ST masing-masing selaku pemeriksa pada Bidlabfor Polda Sumut, menjelaskan

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1 (satu)  gram
  2. 2 ½ (dua setengah) butir tablet berwarna biru merah dengan berat netto 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram
  3. 2 (dua) butir tablet berwarna kuning berbentuk Minion dengan berat netto 1,36 (satu koma tiga enam) gram
  4. 2 (dua) butir tablet berwarna hijau berbentuk Kodok dengan berat netto 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram

Barang bukti A, B, C dan D diduga mengandung narkotika milik terdakwa atas nama Agung

Kurniawan Alias Agung,  dengan kesimpulan barang bukti A adalah benar mengandung Metafetamina  nomor urut  61  Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terdaftar dalam  Golongan I, barang bukti B, C dan D adalah benar mengandung MdmA terdaftar dalam Golongan I  nomor urut  37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------

 

------Sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal   114  ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA :

--------Bahwa ia terdakwa  AGUNG KURNIAWAN Alias AGUNG pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul  15.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Patumbak  Talun Kenas Gang Kolam Desa Patumbak Kabupaten Deli Serdang tepatnya didalam sebuah rumah kost, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Turut serta melakukan tindak pidana, Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara  sebagai  berikut :----------------------------------------

Berawal pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 15.00 Wib saksi Muslim Buchari, SH, saksi Patar Jonathan, saksi Robby Fadly, SE, saksi Mikael Sutanto Hasibuan Anggota Kepolisian Polsek Patumbak melaksanakan Oprasi rutin Kepolisian tentang Narkotika, kemudian melakukan penyelidikkan dan mendapat informasi di Jalan Patumbak Talun kenas Gang Kolam Desa Patumbak I Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi, kemudian saksi Mikael Bernad Sutanto Hasibuan menyaru sebagai pembeli narkotika jenis pil shabu dan pil ekstasi tersebut, lalu menemui seorang laki–laki bernama Dandi Alias Kuteng (berkas terpisah) sebagai perantara jual beli narkotika dan mengarahkan membeli kepada Mhd Dedi Ansyah Alias Uwak (berkas terpisah), selanjutnya saksi Mikael Bernad Sutanto Hasibuan menyerahkan uang kepada saksi Mhd Dedi Ansyah Alias Uwak dan pada saat menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Mikael Bernad Sutanto Hasibuan, lalu saksi  Mikael Bernad Sutanto Hasibuan dan para saksi Polisi langsung mengamankan saksi Mhd Dedi Ansyah Alias Uwak dan saksi Dandi Alias Kuteng, kemudian ditemukan berupa 1 (satu) buah Kotak rokok Merk Englisman berisikan 1 (satu) buah pipet yang ujungnya lancip/sekop, 1 (satu) buah plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) bungkus plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,66 gram dan berat bersih 0,62 gram dihadapan saksi Mhd Dedi Ansyah Alias Uwak dan saksi Dandi Alias Kuteng, dan ditemukan uang tunai Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) dari kantong sebelah kanan saksi Mhd Dedi Ansyah Alias Uwak, kemudian saksi Mhd Dedi Ansyah Alias Uwak dan saksi Dandi Alias Kuteng menjelaskan memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa dan memberitahukan kepada para saksi Polisi bahwa 1 (satu) orang laki-laki bernama Sandi Setiawan Alias Sandi (berkas terpisah) juga menjual narkotikan jenis shabu, kemudian Petugas Kepolisian mengamankan saksi Sandi Setiawan Alias Sandi  yang saat itu sedang tidur dibelakang saksi Mhd Dedi Ansyah Alias Uwak dan saksi Dandi Alias Kuteng, kemudian ditemukan dari saksi Sandi Setiawan  Alias Sandi berupa 1 (satu) buah topi berisi 5 (lima) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,36 gram dan berat bersih 0,31 gram dan uang tunai sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), kemudian saksi Sandi Setiawan Alias Sandi menjelaskan memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa, selanjutnya pada hari yang sama hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 15.30 Wib para saksi Polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa disebuah rumah kost, saat itu terdakwa sedang menyandang tas kecil, setelah dibuka ditemukan 1 (satu) buah plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,02 gram dan berat bersih 1 gram  serta 6 ½ (enam setengah) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 2,89 gram dan uang tunai Rp. 344.000,- (tiga ratus empat puluh empat ribu), kemudian terdakwa menjelaskan barang bukti yang didapat dari saksi Mhd Dedi Ansyah Alias Uwak, saksi Dandi Alias Kuteng  dan saksi Sandi Setiawan Alias Sandi adalah milik terdakwa untuk dijual, selanjutnya terdakwa menjelaskan sebelumnya sekira pukul 07.00 Wib terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu dan pil ekstasi tersebut dari seseorang bernama Dodi Tarigan (belum tertangkap) di Jalan Patumbak Talun Kenas Gg. Kolam dengan maksud untuk dijual, kemudian terdakwa memberikan sebagian narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi Mhd Dedi Ansyah Alias Uwak dan saksi Setiawan Alias Sandi  untuk dijual, dalam hal ini terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak dibenar memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu dan pil ekstasi, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut barang bukti dan diserahkan ke Polresta Deli Serdang mempertanggunjawabkan perbuatannya, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.: 3334/NNF/226 tanggal 29 Mei 2026  yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Supriedi Hasugian, ST. M.T dan R. Fani Miranda, ST masing-masing selaku pemeriksa pada Bidlabfor Polda Sumut, menjelaskan

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1 (satu)  gram
  2. 2 ½ (dua setengah) butir tablet berwarna biru merah dengan berat netto 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram
  3. 2 (dua) butir tablet berwarna kuning berbentuk Minion dengan berat netto 1,36 (satu koma tiga enam) gram
  4. 2 (dua) butir tablet berwarna hijau berbentuk Kodok dengan berat netto 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram

Barang bukti A, B, C dan D diduga mengandung narkotika milik terdakwa atas nama Agung Kurniawan Alias Agung,  dengan kesimpulan barang bukti A adalah benar mengandung Metafetamina  nomor urut  61  Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terdaftar dalam  Golongan I, barang bukti B, C dan D adalah benar mengandung MdmA terdaftar dalam Golongan I  nomor urut  37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------

 

------Sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang  Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya