Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
476/Pdt.P/2026/PN Lbp M SHANTI DEWI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 476/Pdt.P/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat 476
Pemohon
NoNama
1M SHANTI DEWI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan bahwa telah terjadi perkawinan antara WENGGADA SALAM dengan MARIAMAH, yang telah dilangsungkan menurut Agama dan kepercayaannya, yaitu agama Hindu, pada tanggal 27 Maret 1983, bertempat di Kuil SHRI MARIAMMAN Kota Medan sebagaimana tertuang pada Surat Keterangan Perkawinan Nomor:010/VI/Parisada-KB/2010 yang dikeluarkan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia;-----------------------------------------------
3.    Mengesahkan perkawinan antara WENGGADA SALAM dengan MARIAMAH yang telah dilangsungkan semasa keduanya masih hidup sebagaimana tertuang pada Surat Keterangan Perkawinan Nomor:010/VI/Parisada-KB/2010 yang dikeluarkan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia;--------------------------------
4.    Menyatakan bahwa WENGGADA SALAM adalah Ayah kandung Pemohon dan MARIAMAH adalah Ibu kandung Pemohon;-------------------------------------------
5.    Menyatakan bahwa WENGGADA SALAM dan MARIAMAH adalah pasangan suami istri yang perkawinannya telah dilangsungkan menurut agama dan kepercayaannya pada tanggal 27 Maret 1983, bertempat di Kuil SHRI MARIAMMAN Kota Medan sebagaimana tertuang pada Surat Keterangan Perkawinan Nomor:010/VI/Parisada-KB/2010 yang dikeluarkan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia dan tidak pernah bercerai hingga meninggal dunia;--
6.    Menyatakan bahwa WENGGADA SALAM telah meninggal dunia pada tanggal 26 September 2010 dan MARIAMAH telah meninggal dunia pada 13 Oktober 2025;
7.    Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan Penetapan Pengadilan ini sebagai dasar dalam melakukan pengurusan, pencatatan, dan/atau perbaikan administrasi kependudukan yang berkaitan dengan status perkawinan orang tua Pemohon yaitu: Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Pemohon dan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian  Orangtua Pemohon, serta surat-surat lainnya yang berkaitan hubungan orang tua dan anak antara WENGGADA SALAM dan MARIAMAH dengan Pemohon;----------------------------------------------------------
8.    Memerintahkan dan/atau menetapkan agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang dapat menjadikan Penetapan Pengadilan ini sebagai salah satu dasar hukum dalam melakukan pencatatan dan/atau perbaikan administrasi dan menerbitkan dokumen kependudukan Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;------------
9.    Menyatakan Penetapan ini dapat dipergunakan sebagai dasar hukum bagi Pemohon sebagai anak dari WENGGADA SALAM dan MARIAMAH  dan juga sebagai Ahli waris dan untuk memperoleh dan/atau memperbaiki dokumen kependudukan yang berkaitan dengan identitas dan status perkawinan orang tua Pemohon;------------------------------------------------------------------------------
10.    Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak