| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa ia Terdakwa RINALDI Alias INAL Alias GENDUT bersama-sama saksi ALHDY SYAPUTRA, saksi FARHAN MAULANA, saksi RAMADHAN Alias RAMA, saksi EKA SAPUTRA Alias EKA dan saksi USMAN LUBIS (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 03.55 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Umum Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya yang dilakukan secara bersama-sama, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa RINALDI Alias INAL Alias GENDUT dengan cara sebagai berikut : ------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 13.00 Wib tersangka RINALDI Alias INAL Alias GENDUT bertemu dengan EKA SAPUTRA Alias EKA (berkas perkara terpisah) lalu EKA SAPUTRA Alias EKA meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa plat polisi kemudian tersangka mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa plat sedangkan EKA SAPUTRA Alias EKA mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna coklat tanpa plat polisi menuju ke rumah RAMADHAN Alias RAMA (berkas perkara terpisah) di Jalan Abdul Sani Mutholib Lingkungan 3 Pasar 2 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan. Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 01.00 Wib EKA SAPUTRA Alias EKA dan tersangka sampai di rumah RAMADHAN Alias RAMA lalu bertemu dengan FARHAN MAULANA (berkas perkara terpisah), RAMADHAN Alias RAMA dan ALHDY SYAHPUTRA (berkas perkara terpisah) selanjutnya EKA SAPUTRA Alias EKA dan tersangka, FARHAN MAULANA, RAMADHAN Alias RAMA dan ALHDY SYAHPUTRA sepakat untuk melakukan pencurian lalu EKA SAPUTRA Alias EKA EKA SAPUTRA Alias EKA bersama-sama dengan FARHAN MAULANA, tersangka dan ALHDY SYAHPUTRA mempersiapkan 2 (dua) unit sepeda motor dan senjata tajam berupa celurit dengan ukuran 1,3 (satu koma tiga) meter dengan gagang kayu yang sudah disiapkan oleh ALHDY SYAPUTRA untuk mengancam korban. Selanjutnya tersangka membonceng FARHAN MAULANA yang memegang senjata tajam celurit panjang sekitar 1,3 (satu koma tiga) meter dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih sedangkan EKA SAPUTRA Alias EKA membonceng ALHDY SYAHPUTRA dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna coklat.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 03.55 Wib saksi korban AGUS RIADI melintas di Jalan Umum Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Merah Hitam BK 4407 AMK lalu EKA SAPUTRA Alias EKA bersama-sama dengan FARHAN MAULANA, tersangka dan ALHDY SYAHPUTRA mengikuti sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban lalu RINALDI Alias INAL Alias GENDUT langsung memepet sepeda motor saksi korban kemudian FARHAN MAULANA mengancungkan senjata tajam celurit tersebut ke arah saksi korban dengan mengatakan “Berhenti...Turun Kau” sehingga saksi korban merasa ketakutan dan turun dari sepeda motor saksi korban dan meninggalkan sepeda motor saksi korban. Kemudian ALHDY SYAHPUTRA mengambil sepeda motor Honda Vario Warna Merah Hitam saksi korban tersebut dan setelah sepeda motor saksi korban berhasil diambil lalu EKA SAPUTRA Alias EKA bersama-sama dengan FARHAN MAULANA, tersangka dan ALHDY SYAHPUTRA menuju ke rumah EKA SAPUTRA Alias EKA di Dusun VI A Jalan Rahmat Pasar IX Kelurahan /Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya tersangka menghubungi USMAN LUBIS (berkas perkara terpisah) untuk menjualkan Honda Vario Warna Merah Hitam hasil curian tersebut. Kemudian tersangka dan USMAN LUBIS sepakat untuk bertemu di Pinggir Jalan Andaran Sari Desa Klumpang Kebon Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya tersangka mengendarai sepeda motor vario warna putih sedangkan ALHDY SYAPUTRA mengendarai sepeda Honda Vario Warna Merah Hitam curian menuju ke Jalan Andaran Sari Desa Klumpang Kebon Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan setelah bertemu dengan USMAN LUBIS lalu USMAN LUBIS menyerahkan uang pembelian sepeda motor curian tersebut sebesar Rp. 4.000.000-(empat juta rupiah) kepada tersangka.
- Bahwa selanjutnya tersangka dan ALHDY SYAPUTRA berboncengan dengan mengendarai sepeda motor vario warna putih kembali menuju ke rumah EKA SAPUTRA Alias EKA dan sesampainya di rumah EKA SAPUTRA Alias EKA lalu membagi uang hasil penjualan sepeda motor hasil curian tersebut kepada EKA SAPUTRA Alias EKA, FARHAN MAULANA, tersangka dan ALHDY SYAHPUTRA masing-masing memperoleh bagian sebesar Rp. 1.000.000-(satu juta rupiah) sedangkan RAMADHAN Alias RAMA memperoleh bagian Rp. 100.000-(seratus ribu rupiah) dari tersangka setelah itu FARHAN MAULANA, tersangka dan ALHDY SYAHPUTRA pulang ke rumah masing-masing.
- Bahwa selanjutnya atas peristiwa tersebut saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Polsek Hamparan Perak, kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira pukul 10.00 Wib KALPIN TARIGAN,SH dan DAMAI SYUKUR WARUWU (keduanya Anggota Kepolisian Ditreskrimum Polda Sumut) melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Desa Mancang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) Unit Honda Vario 125 warna ungu dengan nomor rangka MHJFJ116EKA342770, nomor mesin JFJ1E1344327 dan 1 (satu) buah jaket warna hitam, kemudian sekira pukul 13.00 Wib saksi EKA SAPUTRA Alias EKA berhasil ditangkap di rumah saksi EKA SAPUTRA Alias EKA di Dusun VI A Jalan Rahmat Pasar IX Kelurahan /Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dan ditemukan dan disita 1 (satu) buah Jaket Hitam dengan gambar boneka, 1 (satu) Unit Honda Vario 125 berwarna putih dengan nomor rangka MH1JFU129HK089040, nomor mesin JFU1E2102829, 1 (satu) Unit Honda Beat Sreet berwarna coklat dengan nomor rangka MH1JMG111SK534389, nomor mesin JMG1E1534190 dan 1 (satu) buah Helm Honda Warna Hitam selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib saksi RAMADHAN Alias RAMA dan saksi FARHAN MAULANA berhasil ditangkap di rumah saksi RAMADHAN Alias RAMA di Jalan Abdul Sani Mutholib Lingkungan 3 Pasar 2 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) buah celurit berwarna silver dengan corak hitam tanpa gagang dan 1 (satu) buah Celurit berwarna kuning dengan Panjang 1,3 meter kemudian sekira pukul 15.30 Wib saksi ALHDY SYAPUTRA berhasil ditangkap di rumahnya di Pasar II Barat Gg. Salam Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) buah pedang, 1 (satu) buah celurit dan 1 (satu) buah jaket / Switer berwarna merah bertulis MLB sedangkan sekira pukul 21.00 Wib saksi USMAN LUBIS berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Pasar 2 Desa Kelumpang Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan tidak ditemukan dan disita barang bukti dari saksi USMAN LUBIS. Selanjutnya terdakwa RINALDI Alias INAL Alias GENDUT bersama-sama saksi ALHDY SYAPUTRA, saksi FARHAN MAULANA, saksi RAMADHAN Alias RAMA, saksi EKA SAPUTRA Alias EKA dan saksi USMAN LUBIS barang bukti ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 479 ayat (2) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana -----------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa RINALDI Alias INAL Alias GENDUT bersama-sama dengan saksi ALHDY SYAPUTRA, saksi FARHAN MAULANA, saksi RAMADHAN Alias RAMA dan saksi EKA SAPUTRA Alias EKA (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 03.55 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Umum Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa RINALDI Alias INAL Alias GENDUT dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 13.00 Wib tersangka RINALDI Alias INAL Alias GENDUT bertemu dengan EKA SAPUTRA Alias EKA (berkas perkara terpisah) lalu EKA SAPUTRA Alias EKA meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa plat polisi kemudian tersangka mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa plat sedangkan EKA SAPUTRA Alias EKA mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna coklat tanpa plat polisi menuju ke rumah RAMADHAN Alias RAMA (berkas perkara terpisah) di Jalan Abdul Sani Mutholib Lingkungan 3 Pasar 2 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan. Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 01.00 Wib EKA SAPUTRA Alias EKA dan tersangka sampai di rumah RAMADHAN Alias RAMA lalu bertemu dengan FARHAN MAULANA (berkas perkara terpisah), RAMADHAN Alias RAMA dan ALHDY SYAHPUTRA (berkas perkara terpisah) selanjutnya EKA SAPUTRA Alias EKA dan tersangka, FARHAN MAULANA, RAMADHAN Alias RAMA dan ALHDY SYAHPUTRA sepakat untuk melakukan pencurian lalu EKA SAPUTRA Alias EKA EKA SAPUTRA Alias EKA bersama-sama dengan FARHAN MAULANA, tersangka dan ALHDY SYAHPUTRA mempersiapkan 2 (dua) unit sepeda motor dan senjata tajam berupa celurit dengan ukuran 1,3 (satu koma tiga) meter dengan gagang kayu yang sudah disiapkan oleh ALHDY SYAPUTRA untuk mengancam korban. Selanjutnya tersangka membonceng FARHAN MAULANA yang memegang senjata tajam celurit panjang sekitar 1,3 (satu koma tiga) meter dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih sedangkan EKA SAPUTRA Alias EKA membonceng ALHDY SYAHPUTRA dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna coklat.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 03.55 Wib saksi korban AGUS RIADI melintas di Jalan Umum Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Merah Hitam BK 4407 AMK lalu EKA SAPUTRA Alias EKA bersama-sama dengan FARHAN MAULANA, tersangka dan ALHDY SYAHPUTRA mengikuti sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban lalu RINALDI Alias INAL Alias GENDUT langsung memepet sepeda motor saksi korban kemudian FARHAN MAULANA mengancungkan senjata tajam celurit tersebut ke arah saksi korban dengan mengatakan “Berhenti...Turun Kau” sehingga saksi korban merasa ketakutan dan turun dari sepeda motor saksi korban dan meninggalkan sepeda motor saksi korban. Kemudian ALHDY SYAHPUTRA mengambil sepeda motor Honda Vario Warna Merah Hitam saksi korban tersebut dan setelah sepeda motor saksi korban berhasil diambil lalu EKA SAPUTRA Alias EKA bersama-sama dengan FARHAN MAULANA, tersangka dan ALHDY SYAHPUTRA menuju ke rumah EKA SAPUTRA Alias EKA di Dusun VI A Jalan Rahmat Pasar IX Kelurahan /Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya tersangka menghubungi USMAN LUBIS (berkas perkara terpisah) untuk menjualkan Honda Vario Warna Merah Hitam hasil curian tersebut. Kemudian tersangka dan USMAN LUBIS sepakat untuk bertemu di Pinggir Jalan Andaran Sari Desa Klumpang Kebon Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya tersangka mengendarai sepeda motor vario warna putih sedangkan ALHDY SYAPUTRA mengendarai sepeda Honda Vario Warna Merah Hitam curian menuju ke Jalan Andaran Sari Desa Klumpang Kebon Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan setelah bertemu dengan USMAN LUBIS lalu USMAN LUBIS menyerahkan uang pembelian sepeda motor curian tersebut sebesar Rp. 4.000.000-(empat juta rupiah) kepada tersangka.
- Bahwa selanjutnya tersangka dan ALHDY SYAPUTRA berboncengan dengan mengendarai sepeda motor vario warna putih kembali menuju ke rumah EKA SAPUTRA Alias EKA dan sesampainya di rumah EKA SAPUTRA Alias EKA lalu membagi uang hasil penjualan sepeda motor hasil curian tersebut kepada EKA SAPUTRA Alias EKA, FARHAN MAULANA, tersangka dan ALHDY SYAHPUTRA masing-masing memperoleh bagian sebesar Rp. 1.000.000-(satu juta rupiah) sedangkan RAMADHAN Alias RAMA memperoleh bagian Rp. 100.000-(seratus ribu rupiah) dari tersangka setelah itu FARHAN MAULANA, tersangka dan ALHDY SYAHPUTRA pulang ke rumah masing-masing.
- Bahwa selanjutnya atas peristiwa tersebut saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Polsek Hamparan Perak, kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira pukul 10.00 Wib KALPIN TARIGAN,SH dan DAMAI SYUKUR WARUWU (Keduanya Anggota Kepolisian Ditreskrimum Polda Sumut) melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Desa Mancang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) Unit Honda Vario 125 warna ungu dengan nomor rangka MHJFJ116EKA342770, nomor mesin JFJ1E1344327 dan 1 (satu) buah jaket warna hitam, kemudian sekira pukul 13.00 Wib saksi EKA SAPUTRA Alias EKA berhasil ditangkap di rumah saksi EKA SAPUTRA Alias EKA di Dusun VI A Jalan Rahmat Pasar IX Kelurahan /Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dan ditemukan dan disita 1 (satu) buah Jaket Hitam dengan gambar boneka, 1 (satu) Unit Honda Vario 125 berwarna putih dengan nomor rangka MH1JFU129HK089040, nomor mesin JFU1E2102829, 1 (satu) Unit Honda Beat Sreet berwarna coklat dengan nomor rangka MH1JMG111SK534389, nomor mesin JMG1E1534190 dan 1 (satu) buah Helm Honda Warna Hitam selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib saksi RAMADHAN Alias RAMA dan saksi FARHAN MAULANA berhasil ditangkap di rumah saksi RAMADHAN Alias RAMA di Jalan Abdul Sani Mutholib Lingkungan 3 Pasar 2 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) buah celurit berwarna silver dengan corak hitam tanpa gagang dan 1 (satu) buah Celurit berwarna kuning dengan Panjang 1,3 meter kemudian sekira pukul 15.30 Wib saksi ALHDY SYAPUTRA berhasil ditangkap di rumahnya di Pasar II Barat Gg. Salam Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) buah pedang, 1 (satu) buah celurit dan 1 (satu) buah jaket / Switer berwarna merah bertulis MLB sedangkan sekira pukul 21.00 Wib saksi USMAN LUBIS berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Pasar 2 Desa Kelumpang Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan tidak ditemukan dan disita barang bukti dari saksi USMAN LUBIS. Selanjutnya terdakwa RINALDI Alias INAL Alias GENDUT bersama-sama saksi ALHDY SYAPUTRA, saksi FARHAN MAULANA, saksi RAMADHAN Alias RAMA, saksi EKA SAPUTRA Alias EKA dan saksi USMAN LUBIS barang bukti ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana ---
ATAU
KETIGA
---------- Bahwa ia Terdakwa RINALDI Alias INAL Alias GENDUT pada hari Kamis tanggal 14 Mei 206 sekira pukul 03.55 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Umum Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana atau yang menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa RINALDI Alias INAL Alias GENDUT dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 13.00 Wib tersangka RINALDI Alias INAL Alias GENDUT bertemu dengan EKA SAPUTRA Alias EKA (berkas perkara terpisah) lalu EKA SAPUTRA Alias EKA meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa plat polisi kemudian tersangka mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa plat sedangkan EKA SAPUTRA Alias EKA mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna coklat tanpa plat polisi menuju ke rumah RAMADHAN Alias RAMA (berkas perkara terpisah) di Jalan Abdul Sani Mutholib Lingkungan 3 Pasar 2 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan. Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 01.00 Wib EKA SAPUTRA Alias EKA dan tersangka sampai di rumah RAMADHAN Alias RAMA lalu bertemu dengan FARHAN MAULANA (berkas perkara terpisah), RAMADHAN Alias RAMA dan ALHDY SYAHPUTRA (berkas perkara terpisah) selanjutnya EKA SAPUTRA Alias EKA dan tersangka, FARHAN MAULANA, RAMADHAN Alias RAMA dan ALHDY SYAHPUTRA sepakat untuk melakukan pencurian lalu EKA SAPUTRA Alias EKA EKA SAPUTRA Alias EKA bersama-sama dengan FARHAN MAULANA, tersangka dan ALHDY SYAHPUTRA mempersiapkan 2 (dua) unit sepeda motor dan senjata tajam berupa celurit dengan ukuran 1,3 (satu koma tiga) meter dengan gagang kayu yang sudah disiapkan oleh ALHDY SYAPUTRA untuk mengancam korban. Selanjutnya tersangka membonceng FARHAN MAULANA yang memegang senjata tajam celurit panjang sekitar 1,3 (satu koma tiga) meter dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih sedangkan EKA SAPUTRA Alias EKA membonceng ALHDY SYAHPUTRA dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna coklat.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 03.55 Wib saksi korban AGUS RIADI melintas di Jalan Umum Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Merah Hitam BK 4407 AMK lalu EKA SAPUTRA Alias EKA bersama-sama dengan FARHAN MAULANA, tersangka dan ALHDY SYAHPUTRA mengikuti sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban lalu RINALDI Alias INAL Alias GENDUT langsung memepet sepeda motor saksi korban kemudian FARHAN MAULANA mengancungkan senjata tajam celurit tersebut ke arah saksi korban dengan mengatakan “Berhenti...Turun Kau” sehingga saksi korban merasa ketakutan dan turun dari sepeda motor saksi korban dan meninggalkan sepeda motor saksi korban. Kemudian ALHDY SYAHPUTRA mengambil sepeda motor Honda Vario Warna Merah Hitam saksi korban tersebut dan setelah sepeda motor saksi korban berhasil diambil lalu EKA SAPUTRA Alias EKA bersama-sama dengan FARHAN MAULANA, tersangka dan ALHDY SYAHPUTRA menuju ke rumah EKA SAPUTRA Alias EKA di Dusun VI A Jalan Rahmat Pasar IX Kelurahan /Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya tersangka menghubungi USMAN LUBIS (berkas perkara terpisah) untuk menjualkan Honda Vario Warna Merah Hitam hasil curian tersebut. Kemudian tersangka dan USMAN LUBIS sepakat untuk bertemu di Pinggir Jalan Andaran Sari Desa Klumpang Kebon Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya tersangka mengendarai sepeda motor vario warna putih sedangkan ALHDY SYAPUTRA mengendarai sepeda Honda Vario Warna Merah Hitam curian menuju ke Jalan Andaran Sari Desa Klumpang Kebon Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan setelah bertemu dengan USMAN LUBIS lalu USMAN LUBIS menyerahkan uang pembelian sepeda motor curian tersebut sebesar Rp. 4.000.000-(empat juta rupiah) kepada tersangka.
- Bahwa selanjutnya tersangka dan ALHDY SYAPUTRA berboncengan dengan mengendarai sepeda motor vario warna putih kembali menuju ke rumah EKA SAPUTRA Alias EKA dan sesampainya di rumah EKA SAPUTRA Alias EKA lalu membagi uang hasil penjualan sepeda motor hasil curian tersebut kepada EKA SAPUTRA Alias EKA, FARHAN MAULANA, tersangka dan ALHDY SYAHPUTRA masing-masing memperoleh bagian sebesar Rp. 1.000.000-(satu juta rupiah) sedangkan RAMADHAN Alias RAMA memperoleh bagian Rp. 100.000-(seratus ribu rupiah) dari tersangka setelah itu FARHAN MAULANA, tersangka dan ALHDY SYAHPUTRA pulang ke rumah masing-masing.
- Bahwa selanjutnya atas peristiwa tersebut saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Polsek Hamparan Perak, kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira pukul 10.00 Wib KALPIN TARIGAN,SH dan DAMAI SYUKUR WARUWU (Keduanya Anggota Kepolisian Ditreskrimum Polda Sumut) melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Desa Mancang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa RINALDI Alias INAL Alias GENDUT ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) Unit Honda Vario 125 warna ungu dengan nomor rangka MHJFJ116EKA342770, nomor mesin JFJ1E1344327 dan 1 (satu) buah jaket warna hitam, kemudian sekira pukul 13.00 Wib saksi EKA SAPUTRA Alias EKA berhasil ditangkap di rumah saksi EKA SAPUTRA Alias EKA di Dusun VI A Jalan Rahmat Pasar IX Kelurahan /Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dan ditemukan dan disita 1 (satu) buah Jaket Hitam dengan gambar boneka, 1 (satu) Unit Honda Vario 125 berwarna putih dengan nomor rangka MH1JFU129HK089040, nomor mesin JFU1E2102829, 1 (satu) Unit Honda Beat Sreet berwarna coklat dengan nomor rangka MH1JMG111SK534389, nomor mesin JMG1E1534190 dan 1 (satu) buah Helm Honda Warna Hitam selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib saksi RAMADHAN Alias RAMA dan saksi FARHAN MAULANA berhasil ditangkap di rumah saksi RAMADHAN Alias RAMA di Jalan Abdul Sani Mutholib Lingkungan 3 Pasar 2 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) buah celurit berwarna silver dengan corak hitam tanpa gagang dan 1 (satu) buah Celurit berwarna kuning dengan Panjang 1,3 meter kemudian sekira pukul 15.30 Wib saksi ALHDY SYAPUTRA berhasil ditangkap di rumahnya di Pasar II Barat Gg. Salam Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) buah pedang, 1 (satu) buah celurit dan 1 (satu) buah jaket / Switer berwarna merah bertulis MLB sedangkan sekira pukul 21.00 Wib saksi USMAN LUBIS berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Pasar 2 Desa Kelumpang Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan tidak ditemukan dan disita barang bukti dari saksi USMAN LUBIS. Selanjutnya terdakwa RINALDI Alias INAL Alias GENDUT bersama-sama saksi ALHDY SYAPUTRA, saksi FARHAN MAULANA, RAMADHAN Alias RAMA, saksi EKA SAPUTRA Alias EKA dan saksi USMAN LUBIS barang bukti ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana ---- |