| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 367/Pid.Sus/2026/PN Lbp | Rumanty Fitriana Sagala, S.H. | RIZKY ANSARI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 367/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1172/L.2.14.9/Enz.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : ---------Bahwa Terdakwa RIZKY ANSARI pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November 2025, bertempat di Jalan Belibis IV No. 256 Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Deli Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------- Berawal pada saat saksi PETRUS SITEPU bersama saksi EDY GUNAWAN dan DANI DIZCKY.M (merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Medan) sedang melaksan tugas menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di sebuah rumah tepatnya Jalan Belibis IV Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, setelah menerima informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 16.00 Wib para saksi Polisi mendatangi tempat tersebut untuk melakukan penyelidikan, setibanya dilokasi para saksi Polisi langsung masuk kedalam pekarangan salah satu rumah yang merupakan tempat peredaran narkotika jenis sabu, dan saat masuk kedalam rumah tersebut para saksi Polisi melihat seorang laki – laki sedang mengedarkan sabu jenis sabu, kemudian para saksi Polisi langsung penangkap dan mengamankan seorang laki-laki bernama Terdakwa RIZKY ANSARI, kemudian para saksi melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,01 (satu koma nol satu) gram dari dalam 1 (satu) kotak rokok berwarna yang terbuat dari besi dan 1 (satu) klip plastik sedang berisi plastik klip kecil kosong yang berada di teras rumah dan 1 (satu) unit timbangan elektrik ditemukan diatas lemari, saat diintrogasi terdakwa menerangkan pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 13.30 Wib terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari BORKAT (DPO) sebanyak 1(satu) klip plastik dengan berat 1(satu) gram dengan harga Rp 380.000.-(tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk dijual kembali kepada orang lain, apabila narkotrika jenis sabu tersebut habis laku dijual maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. ----- Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I para terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang. ---- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB-8411/NNF/2025 tanggal 08 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani HENDRI D.GINTING,S.Si,M.Si dan HUSNAH SARI M.TANJUNG,S.Pd pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,01 (satu koma nol satu) gram milik Terdakwa RIZKY ANSARI benar positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika- ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU KEDUA : ---------Bahwa Terdakwa RIZKY ANSARI pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November 2025, bertempat di Jalan Belibis IV No. 256 Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Deli Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------- Berawal pada saat saksi PETRUS SITEPU bersama saksi EDY GUNAWAN dan DANI DIZCKY.M (merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Medan) sedang melaksan tugas menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di sebuah rumah tepatnya Jalan Belibis IV Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, setelah menerima informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 16.00 Wib para saksi Polisi mendatangi tempat tersebut untuk melakukan penyelidikan, setibanya dilokasi para saksi Polisi langsung masuk kedalam pekarangan salah satu rumah yang merupakan tempat peredaran narkotika jenis sabu, dan saat masuk kedalam rumah tersebut para saksi Polisi melihat seorang laki – laki sedang mengedarkan sabu jenis sabu, kemudian para saksi Polisi langsung penangkap dan mengamankan seorang laki-laki bernama Terdakwa RIZKY ANSARI, kemudian para saksi melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,01 (satu koma nol satu) gram dari dalam 1 (satu) kotak rokok berwarna yang terbuat dari besi dan 1 (satu) klip plastik sedang berisi plastik klip kecil kosong yang berada di teras rumah dan 1 (satu) unit timbangan elektrik ditemukan diatas lemari, saat diintrogasi terdakwa menerangkan pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 13.30 Wib terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari BORKAT (DPO) sebanyak 1(satu) klip plastik dengan berat 1(satu) gram dengan harga Rp 380.000.-(tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk dimiliki. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. ----- Bahwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman para terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang. ---- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB-8411/NNF/2025 tanggal 08 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani HENDRI D.GINTING,S.Si,M.Si dan HUSNAH SARI M.TANJUNG,S.Pd pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,01 (satu koma nol satu) gram milik Terdakwa RIZKY ANSARI benar positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika- ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
