| Dakwaan |
I. D A S A R :
a. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 41 / VI / 2026 / SPKT / POLSEK GALANG / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 24 Juni 2026.
b. Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : Sp. Gas.Sidik / 41 / VI / 2026 / Reskrim, tanggal 24 Juni 2026
c. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 41 / VI / 2026 / Reskrim, tanggal 24 Juni 2026.
II. P E R K A R A :
pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 17.00 wib di areal Perkebunan PT. Serdang Tengah Afd. II TM 2002 Blok B-14 di Dusun I Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deli Serdang telah terjadi tindak pidana secara tidak sah memanen atau memungut hasil perkebunan berupa brondolan buah kelapa sawit sebanyak 1 (satu) karung goni plastik yang berisikan brondolan buah kelapa sawit yang dilakukan oleh tersangka a.n. RIO SIAHAAN, dengan cara memungut buah kelapa sawit yang berjatuhan dari pohon kelapa sawit yang berada di areal perkebunan PT. Serdang Tengah Afd II THM 2002 Blok B-14 tepatnya di Dusun I Desa Paya Kuda, setelah tersangka berhasil memungut 1 (satu) karung brondolan Buah Kelapa Sawit tersebut selanjutnya tersangka memikul 1 (satu) karung goni yang berisikan brondolan buah kelapa sawit untuk di bawa namun saat di perjalan di areal perkebunan PT. Serdang Tengah tersangka dan barang bukti diamankan Security Perkebunan PT. Serdang Tengah selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Pihak Kepolisian Polsek Galang dengan barang bukti berupa 1 (satu) karung goni plastik yang berisikan brondolan buah kelapa sawit, Adapun nilai kerugian pihak PT.Srdang Tengah adalah Rp 80.000.- (delapan puluh ribu rupiah).
III. Dalam penanganan perkara ini terhadap saksi- saksi tidak dilakukan pemanggilan para saksi datang sendiri untuk memberikan keterangannya dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi an:
- RUBEN NABABAN, SP
- SURYA KRISTIAN MATONDANG
- ALBA SIREGAR
1. Penangkapan
Dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap / / VI / 2026 / Reskrim tanggal 24 Juni 2026, telah dilakukan penangkapan terhadap diri RIO SIAHAAN selaku tersangka dalam perkara ini, dengan membuat Berita Acara Penangkapan Pada hari Rabu tanggal 24 Bulan Juni Tahun2026 sekira pukul 22.00 Wib.
2. Pelepasan tersangka :
Dengan Surat Perintah Pelepasan Tersangka Nomor : SPPT / / VI / 2026 / Reskrim tanggal 24 Juni 2026, telah dilakukan Pelepasan tersangka terhadap diri RIO SIAHAAN selaku tersangka dalam perkara ini, dengan membuat Berita Acara Pelepasan Tersangka Pada hari Kamis tanggal 25 Bulan Juni Tahun 2026 sekira pukul 10.00 Wib.
3. Penahanan
Dalam perkara ini tersangka atas nama RIO SIAHAAN tidak dilakukan penahanan.
4. Penyitaan
Sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / / V / 2026 / Reskrim tanggal 24 Juni 2026 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa :
- 1(satu) karung goni yang berisikan brondolan Buah Kelapa Sawit
Dan telah dibuat Berita Acara Penyitaan tertanggal 24 Juni 2026.
5. KeteranganSaksi-Saksi:
1). N a m a : RUBEN NABABAN, SP, Lahir di Padang sidempuan tanggal 25 Maret 1992, umur 34 tahun, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Karyawan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Batak, Pendidikan terakhir S1, NIK 1402022503920001, Alamat Dusun I Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deli Serdang. (085362585854).
Menerangkan:
- Saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saya bersedia untuk diperiksa serta memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
- Ya, benar saya telah membuat Laporan / pengaduan di Polsek Galang yaitu mengenai pencurian Brondolan buah kelapa sawit.
- Pelaku adalah an. RIO SIAHAAN, laki-laki, Islam, 24 tahun, Buruh harian lepas, Alamat Dusun I Desa Petumbukan Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
- Dapat saya jelaskan bahwa barang yang diambil pelaku dari PT. Serdang Tengah Afd II THM 2002 Blok B-14 Dusun I Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
- Pada Hari Rabu Tanggal 24 Juni 2026 sekira Pukul 17.00 WIB di PT. Serdang Tengah Afd II THM 2002 Blok B-14 Dusun I Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
- Jumlah Kelapa sawit yang diambil pelaku sebanyak 1 (satu) karung goni brondolan kelapa sawit dengan berat sekira 20 (dua puluh) Kg dan jumlah kerugian PT. Serdang Tengah adalah Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah.
- Saya tidak melihat secara langsung sehingga saya tidak mengetahui cara dan alat apa yang dipergunakan oleh pelaku namun saat diamankan oleh saksi SURYA KRISTIAN MATONDANG, Lk, 28 Thn, Security PT. Serdang Tengah, Kristen Protestan, Dusun I Desa Jaharun A Kec. Galang dan di Lokasi Kejadian ditemukan 1 (satu) Karung Goni Brondolan Buah kelapa sawit milik pelaku yang dipergunakan sebagai alat untuk membawa Brondolan Buah Kelapa Sawit hasil curian.
- Dapat saya jelaskan bahwa PT. Serdang Tengah Afd II THM 2002 Blok B-14 Dusun I Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deli Serdang tidak ada memberi ijin kepada pelaku untuk mengambil 1 (satu ) karung Goni Brondolan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 15 Kg milik PT. Serdang Tengah Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
- Setelah diperlihatkan saya mengenalinya dan dapat saya jelaskan bahwa RIO SIAHAAN adalah pelaku yang mencuri Brondolan buah kelapa sawit milik PT. Serdang Tengah Kec. Galang Kab. Deli Serdang yang terjadi pada Hari Rabu Tanggal 24 Juni 2026 sekira Pukul 17.00 Wib di PT. Serdang Tengah Afd II THM 2002 Blok B-14 Dusun I Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deli Serdang sedangkan 1(satu ) karung Goni yang berisikan Brondolan buah kelapa sawit dengan berat sekira 20 (dua puluh) Kg adalah milik perkebunan PT. Serdang Tengah yang di curi pelaku.
- Pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 Pukul 17.00 Wib sewaktu saya sedang berada di Kantor PT. Serdang Tengah Kec. Galang Kab. Deli Serdang saya menerima telepon dari saksi SURYA KRISTIAN MATONDANG telah mengamankan 1 (satu) orang pelaku pencurian Brondolan buah kelapa sawit di PT. Serdang Tengah Afd II THM 2002 Blok B-14 Dusun I Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deli Serdang, selanjutnya saya Langsung menuju kantor kebun Tanjung Purba dan setibanya di kantor kebun tanjung purba saya langsung menanyakan kronologi kejadian tersebut kepada saksi SURYA KRISTIAN MATONDANG, setelah saksi menjelaskan kronologinya dan lalu saya memberitahukan kepada MANAGER perkebunan bahwasanya telah diamankan 1(satu) orang pelaku pencurian brondolan buah kelapa sawit kemudian MANAGER langsung merintahkan saya Bersama saksi agar 1 (satu) orang yang telah diamankan sebagai pelaku pencurian tersebut dan barang buktinya di serahkan ke pihak yang berwajib ke Polsek Galang agar pelaku dapat di proses secara hukum.
- Semua keterangan yang saya berikan sudah benar dan tidak ada keterangan lain yang ingin saya tambahkan.
- Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dari apa yang saya ketahui langsung, dan bisa saya pertanggung jawabkan seluruhnya secara hukum, kemudian tidak ada lagi keterangan lain yang ingin saya tambahkan pada saat ini dan pada saat diperiksa saya tidak ada dipaksa ataupun dibujuk rayu oleh pemeriksa atau orang lain.
2). N a m a : SURYA KRISTIAN MATONDANG, Lahir di Jaharun A tanggal 30 Desember 1997, umur 28 tahun, pekerjaan :Security, agama : Kristen, Indonesia, Suku Batak toba, Pendidikan terakhir : tamat SMK, Alamat Dusun I Desa Jaharun A Kec. Galang Kab. Deli Serdang, nomor HP 085361656141, NIK 1207193012970001.
Menerangkan:
- Ya, saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
- Ya saya mengerti, bahwa ada terjadi pencurian brondolan buah kelapa sawit milik PT. Serdang Tengah Afd II TM2002 di Dusun I Desa Paya Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
- Saya melihat langsung kejadian tersebut,bahwa saya bersama rekan saya bernama ALBA SIREGAR, laki-laki, 27 tahun, sedang berpatroli di PT. Serdang Tengah Afd II TM 2002 di Dusun I Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deli Serdangdan saya dapati ada 1 (satu) orang laki-laki dewasa sedang memasuki area PT. Serdang Tengah membawa 1 (satu) karung Goni berwarna putih yang didalamnya berisikan brondolan buah kelapa sawit dengan berat+20 (dua puluh) kilogram milik PT. Serdang Tengah yang kejadian pada hari Rabu tanggal 24Juni2026 sekira pukul 17.00 wib, Dan yang melakukan pencurian tersebuat adalah atas nama RIO SIAHAAN.
- Bahwa RIO SIAHAAN melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit milik PT. Serdang Tengah tidak ada orang lain yang membantunya.
- Dapat saya terangkan bahwa RIO SIAHAANmelakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit milik PT. Serdang Tengah Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dengan cara memungut buah kelapa sawit yang berjatuhan dibawah pohon kelapa sawit di area milik PT. Serdang Tengah dan dimasukkan dalam 1 (satu) karung berwarna putih dengan berat sekira+20 (dua puluh) kilogram dan dibawa dengan cara memikul diatas pundak.
- Dapat saya terangkan bahwa RIO SIAHAANmelakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit milik PT. Serdang Tengah tidak menggunakan alat hanya menggunakan tangan untuk mengutip brondoloan buah kelapa sawit yang berjatuhan di bawah pohon kelapa sawit, dan membawa 1 (satu) karung goni berwarna putih untuk tempat brondolan tersebut
- Dapat saya jelaskan bahwa saya bersama rekan saya bernama ALBA SIREGAR melakukan patroli rutin di PT. Serdang Tengah pada hari rabu tanggal 24Juni 2026 sekira pukul 16.30 wib, dan saat itu saya dan ALBA SIREGARmelihat RIO SIAHAANsedang memikul 1 (satu) karung goni yang berisikan brondolan buah kelapa sawit, selanjutnya saya dan ALBA SIREGAR langsung mengamankan pelaku dan segera menghubungi Asisten perkebunan dan memberitahukan bahwasanya ada tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka an.RIO SIAHAAN. Selanjutnya saya dan ALBA SIREGAR langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor perkebunan, setiba sampai dikantor perkebunan Asisten perkebuanan langsung mengintrogasi tersangka dan tersangka mengakui perbuatannya, setelah itu saya dan ALBA SIREGARbeserta Asisten perkebunan langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Galang untuk d proses secara Hukum yang berlaku di NKRI.
- Sebelumnya saya telah mengenal RIO SIAHAANdikarenakan saya sudah pernah melarang, menegur untuk tidak mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT. Serdang Tengah, dan saya jelaskan antara saya tidak ada hubungan keluarga dengan RIO SIAHAAN.
- Tidak ada.
- Dapat saya jelaskan bahwa RIO SIAHAANmengambil brondolan milik PT. Serdang Tengah Afd II TM 2002 di Dusun I Desa Paya Kec. Galang Kab. Deli Serdang sebanyak 1 (satu) karung goni berwarna putih yang berisi brondolan buah kelapa sawit dengan berat sekira+20 (dua puluh) kilogram
- Akibat kejadian tersebut PT. Serdang Tengah mengalami kerugian Rp 80.000.- (delapan puluh ribu rupiah)
- Keterangan lain tidak ada
- Ya, semua keterangan yang saya berikan diatas adalah benar tanpa dibujuk rayu, ditekan atau dipaksa oleh pemeriksa dan saya bersedia untuk disumpah didepan sidangan pengadilan
- Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dari apa yang saya ketahui langsung, dan bisa saya pertanggung jawabkan seluruhnya secara hukum, kemudian tidak ada lagi keterangan lain yang ingin saya tambahkan pada saat ini dan pada saat diperiksa saya tidak ada dipaksa ataupun dibujuk rayu oleh pemeriksa atau orang lain.
3). N a m a : ALBA SIREGAR, Lahir di Jaharun A tanggal 14 Februari 1998, umur 27 tahun, pekerjaan : Security, agama : iSLAM, Indonesia, Suku Batak, Pendidikan terakhir : tamat SMA, Alamat Dusun III Desa Galang Suka Kec. Galang Kab. Deli Serdang, nomor HP 082183489543, NIK 1207191402990001.
Menerangkan:
- Ya, saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
- Ya saya mengerti, bahwa ada terjadi pencurian brondolan buah kelapa sawit milik PT. Serdang Tengah Afd II TM 2002 di Dusun I Desa Paya Kec. Galang Kab. Deli Serdang
- Saya melihat langsung kejadian tersebut, bahwa saya bersama rekan saya bernama SURYA KRISTIAN MATONDANG, laki-laki, 28 tahun, sedang berpatroli di PT. Serdang Tengah Afd II TM 2002 di Dusun I Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan saya dapati ada 1 (satu) orang laki-laki dewasa sedang memasuki area PT. Serdang Tengah membawa 1 (satu) karung Goni berwarna putih yang didalamnya berisikan brondolan buah kelapa sawit dengan berat + 20 (dua puluh) kilogram milik PT. Serdang Tengah yang kejadian pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 17.00 wib, Dan yang melakukan pencurian tersebuat adalah atas nama RIO SIAHAAN.
- Bahwa RIO SIAHAAN melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit milik PT. Serdang Tengah tidak ada orang lain yang membantunya.
- Dapat saya terangkan bahwa RIO SIAHAAN melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit milik PT. Serdang Tengah Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dengan cara memungut buah kelapa sawit yang berjatuhan dibawah pohon kelapa sawit di area milik PT. Serdang Tengah dan dimasukkan dalam 1 (satu) karung berwarna putih dengan berat sekira + 20 (dua puluh) kilogram dan dibawa dengan cara memikul diatas pundak.
- Dapat saya terangkan bahwa RIO SIAHAAN melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit milik PT. Serdang Tengah tidak menggunakan alat hanya menggunakan tangan untuk mengutip brondoloan buah kelapa sawit yang berjatuhan di bawah pohon kelapa sawit, dan membawa 1 (satu) karung goni berwarna putih untuk tempat brondolan tersebut.
- Dapat saya jelaskan bahwa saya bersama rekan saya bernama SURYA KRISTIAN MATONDANG melakukan patroli rutin di PT. Serdang Tengah pada hari rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 16.30 wib, dan saat itu saya dan SURYA KRISTIAN MATONDANG melihat RIO SIAHAAN sedang memikul 1 (satu) karung goni yang berisikan brondolan buah kelapa sawit, selanjutnya saya dan SURYA KRISTIAN MATONDANG langsung mengamankan pelaku dan segera menghubungi Asisten perkebunan dan memberitahukan bahwasanya ada tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka an.RIO SIAHAAN. Selanjutnya saya dan SURYA KRISTIAN MATONDANG langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor perkebunan, setiba sampai dikantor perkebunan Asisten perkebuanan langsung mengintrogasi tersangka dan tersangka mengakui perbuatannya, setelah itu saya dan SURYA KRISTIAN MATONDANG beserta Asisten perkebunan langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Galang untuk d proses secara Hukum yang berlaku di NKRI.
- Sebelumnya saya telah mengenal RIO SIAHAAN dikarenakan saya sudah pernah melarang, menegur untuk tidak mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT. Serdang Tengah, dan saya jelaskan antara saya tidak ada hubungan keluarga dengan RIO SIAHAAN.
- Tidak ada.
- Dapat saya jelaskan bahwa RIO SIAHAAN mengambil brondolan milik PT. Serdang Tengah Afd II TM 2002 di Dusun I Desa Paya Kec. Galang Kab. Deli Serdang sebanyak 1 (satu) karung goni berwarna putih yang berisi brondolan buah kelapa sawit dengan berat sekira +20 (dua puluh) kilogram.
- Akibat kejadian tersebut PT. Serdang Tengah mengalami kerugian Rp 80.000.- (delapan puluh ribu rupiah)
- Keterangan lain tidak ada
- Ya, semua keterangan yang saya berikan diatas adalah benar tanpa dibujuk rayu, ditekan atau dipaksa oleh pemeriksa dan saya bersedia untuk disumpah didepan sidangan pengadilan
- Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dari apa yang saya ketahui langsung, dan bisa saya pertanggung jawabkan seluruhnya secara hukum, kemudian tidak ada lagi keterangan lain yang ingin saya tambahkan pada saat ini dan pada saat diperiksa saya tidak ada dipaksa ataupun dibujuk rayu oleh pemeriksa atau orang lain.
4. KeteranganTersangka :
1. Nama : RIO SIAHAAN, Lahir di Petumbukkan tanggal 06 Oktober 2002, umur 24 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Batak, Pendidikan terakhir Kelas 2 SMP, Alamat Dusun I Desa Petumbukkan Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
Menerangkan :
- Sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta saya bersedia untuk dimintai keterangan.
- Saya mengerti sebabnya sehingga saya dimintai keterangan yaitu karena saya melakukan pencurian.
- Saya tidak ada menghadirkan penasehat hukum atau pengacara untuk mendampingi saya dalam pemeriksaan ini, tetapi cukup dengan keterangan saya sendiri.
- Saya belum pernah dihukum atau diponis oleh Pengadilan Negeri.
- Saya lahir di Petumbukan tanggal 06 Oktober 2002 dari pasangan ADRIANTO SIAHAAN dengan HELVI LUBIS. Saya anak ke 3 dari 3 bersaudara dan saat ini saya tinggal tidak menetap di Dusun I Desa Petumbukan Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
- Saya melakukan pencurian pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 17.00 wib di areal Perkebunan PT. Serdang Tengah Afd. II TM 2002 Blok B-14 di Dusun I Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
- Adapun barang yang saya curi adalah 1 (satu) Karung Goni Plastik berwarna putih yang berisikan Berondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat sekira 20 (dua puluh) Kg.
- Adapun saya melakukan pencurian tersebut hanya seorang diri.
- Adapun alat yang saya gunakan ketika mengambil 1 (satu) Karung Goni Plastik berwarna putih yang berisikan Berondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat sekira 20 (dua puluh) Kg dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) Buah Karung Goni Plastik Berwarna Putih.
- Adapun cara saya mengambil 1 (satu) Karung Goni Plastik berwarna putih yang berisikan Berondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat sekira 20 (dua puluh) Kg milik Perkebunan PT. Serdang Tengah adalah dengan cara memungut atau mengutip brondolan buah kelapa sawit yang berjatuhan di bawah Pohon Kelapa sawit yang berada di Perkebunan PT. Serdang Tengah selanjutnya saya memasukkan brondolan buah kelapa sawit tersebut kedalam 1 (satu) Buah Karung Goni Plastik Berwarna Putih yang sebelumnya sudah saya bawa, hingga pada saat saya beranjak pergi membawa dan memikul 1 (satu) Buah Karung Goni Plastik Berwarna Putih yang berisikan Berondolan Buah Kelapa Sawit tersebut dan di saat itu datang security dari Perkebunan PT. Serdang Tengah selanjutnya saya beserta barang bukti diamankan oleh security dan kemudian dibawa ke kantor perkebunan PT. Serdang Tengah, dan setelah itu saya di bawa dan diserahkan ke Pihak Kepolisian Polsek Galang
- Maksud dan tujuan saya mengambil 1 (satu) Karung Goni Plastik berwarna putih yang berisikan Berondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat sekira 20 (dua puluh) Kg milik Perkebunan PT. Serdang Tengah adalah untuk dijual.
- Adapun sebabnya saya mengambil 1 (satu) Karung Goni Plastik berwarna putih yang berisikan Berondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat sekira 20 (dua puluh) Kg milik Perkebunan PT. Serdang Tengah adalah sehubungan saya tidak memiliki uang untuk membeli makan.
- Pihak Perkebunan PT. Serdang Tengah tidak ada memberi ijin kepada saya untuk mengambil 1 (satu) Karung Goni Plastik berwarna putih yang berisikan Berondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat sekira 20 (dua puluh) Kg milik Perkebunan PT. Serdang Tengah
- Dapat saya jelaskan bahwa saya sudah 7 (tujuh) kali mengambil berondolan buah kelapa sawit dari areal kebun milik Perkebunan PT. Serdang Tengah dan saya menjualnya kepada seorang laki-laki bernama RANDI, Umur 35 Tahun, di Desa Gertak Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang
- Dapat saya jelaskan, bahwa alat berupa 1 (satu) Buah Karung Goni Plastik Berwarna Putih tersebut Adalah milik saya.
- Adapun yang dialami oleh Perkebunan PT. Serdang Tengah setelah saya mengambil 1 (satu) Karung Goni Plastik berwarna putih yang berisikan Berondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat sekira 20 (dua puluh) Kg tersebut adalah mengalami kerugian materi dan jika dihitung secara materi adalah sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
- Adapun 1 (satu) Karung Goni Plastik berwarna putih yang berisikan Berondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat sekira 20 (dua puluh) Kg milik Perkebunan PT. Serdang Tengah yang telah saya curi tersebut akan saya jualkan kepada lelaki yang bernama RANDI, Umur 35 Tahun, di Desa Gertak Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang
- Setelah saya perhatikan dan saya teliti saya mengenali 1 (satu) Karung Goni Plastik berwarna putih yang berisikan Berondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat sekira 20 (dua puluh) Kg adalah Brondolan Buah Kelapa Sawit yang saya curi milik Perkebunan PT. Serdang Tengah
- Ya, saya sangat menyesali perbuatan saya tersebut
- Semua keterangan yang saya berikan sudah benar dan tidak ada lagi keterangan yang ingin saya berikan
- Tidak ada
- Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dari apa yang saya ketahui langsung, dan bisa saya pertanggung jawabkan seluruhnya secara hukum, kemudian tidak ada lagi keterangan lain yang ingin saya tambahkan pada saat ini dan pada saat di periksa saya tidak ada dipaksa ataupun dibujuk rayu oleh pemeriksa atau orang lain.
1. Barang Bukti :
Barang Bukti yang telah disita dalam perkara ini adalah berupa:
- 1 (satu) karung goni plastic yang berisikan brondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat sekira 20 (dua puluh) Kg.
2. P E M B A H A S A N :
1. ANALISA FAKTA / KASUS
Berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan tersangka serta barang bukti tersebut diatas ,beberapa fakta menyebutkan sebagai berikut :
a. Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 17.00 wib Tersangka mengambil tanpa ijin pemilik yaitu 1 (satu) karung goni plastik yang berisikan brondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat sekira 20 (dua puluh) Kg di areal PT. Serdang Tengah Afd II THM 2002 Blok B-14 tepatnya di Dusun I Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
b. Bahwa dari keterangan saksi RUBEN NABABAN, SP., SURYA KRISTIAN MATONDANG dan ALBA SIREGAR menerangkan bahwasanya pelaku pencurian tersebut bernama RIO SIAHAAN.
c. Bahwa pada saat kejadian saksi SURYA KRISTIAN MATONDANG dan ALBA SIREGAR, melihat langsung dan mengamankan pelaku serta mengakui perbuatannya melakukan pencurian 1 (satu) karung goni plastik yang berisikan brondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat sekira 20 (dua puluh) Kg di areal PT. Serdang Tengah Afd II THM 2002 Blok B-14 tepatnya di Dusun I Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
d. Bahwa dari tempat kejadian ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) karung goni plastik yang berisikan brondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat 20 (dua puluh) Kg.
e. Bahwa dari kejadian tersebut perusahaan PT. Serdang Tengah mengalami kerugian sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
2. ANALISA YURIDIS
Berdasarkan Analisa Kasus diatas maka terhadap tersangka dapat dipersangkakan melanggar pasal 478 dariUndang – undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dan pembahasan unsur – unsur pasal sebagai berikut di bawah ini :
a. Pasal 478 dari Undang – undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dari KUHPidana
“tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dan pasal 477 ayat 1 huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp.500.000,- dipidana karena pencurian ringan:
Unsur – unsur Pasal :
Unsur Barang siapa:
Dalam perkara ini unsur barang siapa telah terpenuhi dimana adanya tersangka An. RIO SIAHAAN.
Unsur mengambil sesuatu barang :
Dalam perkara ini unsur ini telah terpenuhi dimana tersangka An. RIO SIAHAAN mengambil 1 (satu) karung goni plastik yang berisikan brondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat sekira 20 (dua puluh) Kg di areal PT. Serdang Tengah Afd II THM 2002 Blok B-14 tepatnya di Dusun I Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deli Serdang dengan cara memungut buah kelapa sawit yang berjatuhan dari pohon kelapa sawit yang berada di areal perkebunan PT. Serdang Tengah Afd II THM 2002 Blok B-14 tepatnya di Dusun I Desa Paya Kuda, setelah tersangka berhasil memungut 1 (satu) karung brondolan Buah Kelapa Sawit tersebut selanjutnya tersangka memikul 1 (satu) karung goni yang berisikan brondolan buah kelapa sawit untuk di bawa namun saat di perjalan di areal perkebunan PT. Serdang Tengah tersangka dan barang bukti diamankan Security Perkebunan PT. Serdang Tengah selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Pihak Kepolisian Polsek Galang dengan barang bukti berupa 1 (satu) karung goni plastik yang berisikan brondolan buah kelapa sawit, Adapun nilai kerugian pihak PT.Srdang Tengah adalah Rp 80.000.- (delapan puluh ribu rupiah).
Unsur sesuatu barang yang samasekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain :
Dalam perkara ini unsur ini telah terpenuhi dimana 1 (satu) karung goni plastic brondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat 20 (dua puluh) Kg yang di curi oleh tersangka A.n RIO SIAHAAN adalah milik korban dari PT. Serdang Tengah.
Unsur dengan maksud akan memiliki barang itu :
Dalam perkara ini unsur ini telah terpenuhi dimana tersangka An. RIO SIAHAAN mengambil 1 (satu) karung goni plastic brondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat 20 (dua puluh) Kg milik korban dari PT. Serdang Tengah dengan tujuan akan menjualnya.
Unsur dengan melawan hak:
Dalam perkara ini unsur ini telah terpenuhi dimana korban A.n PT. Serdang Tengah tidak pernah member ijin kepada tersangka a.n RIO SIAHAAN untuk mengambil 1 (satu) karung goni plastic brondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat 20 (dua puluh) Kg milik PT. Serdang Tengah.
Unsur harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp.500.000,-
Dalam perkara ini unsur ini telah terpenuhi dimana kerugian yang dialami oleh korban A.n PT. Serdang Tengah setelah 1 (satu) karung goni plastic brondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat 20 (dua puluh) Kg milik PT. Serdang Tengah diambil oleh tersangka A.n RIO SIAHAAN adalah Rp.80. 000,- (delapan puluh ribu rupiah).
IV . KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penyidik berpendapat :
1. Bahwa tersangka RIO SIAHAAN telah cukup bukti diduga melakukan tindak pidana Pencurian ringan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 17.00 wib di areal PT. Serdang Tengah Afd II THM 2002 Blok B-14 tepatnya di Dusun I Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
2. Bahwa dari keterangan saksi RUBEN NABABAN,SP, SURYA KRISTIAN MATONDANG dan ALBA SIREGAR menerangkan bahwasanya pelaku pencurian tersebut bernama RIO SIAHAAN.
3. Bahwa pada saat kejadian saksi RUBEN NABABAN,SP, SURYA KRISTIAN MATONDANG dan ALBA SIREGAR melihat langsung barang bukti berupa 1 (satu) karung goni plastic brondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat 20 (dua puluh) Kg.
4. Bahwa dari tempat kejadian ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) karung goni plastic brondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat 20 (dua puluh) Kg.
5. Bahwa dari kejadian tersebut perusahaan PT. Serdang Tengah Kec. Galang Kab. Deli Serdang mengalami kerugian Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah)
6. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP dan Surat Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor : B-3523 / E / EKP / 11 / 2012 Tanggal 19 Nopember 2012 perihal Nota Kesepakatan Bersama Ketua MA maka Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka RIO SIAHAAN layak untuk disidang di Pengadilan Negeri Deli Serdang.
Maka terhadap tersangka RIO SIAHAAN patut disangkakan melakukan perbuatan pidana PENCURIAN RINGAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 KUHPidana dari Undang – undang No.01 Tahun 2023. |