Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
638/Pid.B/2026/PN Lbp 1.Septebrina Silaban, SH
2.EVA SANTA ROSA SITEPU, SH
RANDU CHIRANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 638/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3375/L.2.14/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Septebrina Silaban, SH
2EVA SANTA ROSA SITEPU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDU CHIRANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Kesatu :

Bahwa Terdakwa RANDU CHIRANA bersama-sama ALFI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Sei Mencirim Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa RANDU CHIRANA dengan cara sebagai berikut :           

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 saksi korban HENDRA PRANATA hendak memancing di pinggir Jalan Sei Mencirim Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang lalu saksi korban HENDRA PRANATA memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat BK 6389 RBQ Warna hitam No. Rangka : MH1JMF111SK226858, No. Mesin : JMF1E1225924 atas nama pemilik PINGKAN NABILA di pinggir Jalan Sei Mencirim Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang tersebut  lalu terdakwa RANDU CHIRANA bersama-sama dengan ALFI (DPO) melintas di Jalan Semayang menuju Jalan Kebun Lada Kota Binjai untuk membeli playstation dengan menggendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna biru tanpa nomor polisi milik ALFI (DPO) kemudian ALFI (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat BK 6389 RBQ Warna hitam No. Rangka : MH1JMF111SK226858, No. Mesin : JMF1E1225924 atas nama pemilik PINGKAN NABILA yang terparkir di pinggir Jalan Sei Mencirim Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang lalu ALFI (DPO) mengatakan “NDO,NDO BENTAR NDO...BALIK ADA KRETA ITU” kemudian terdakwa RANDU CHIRANA memutar balik dan menghentikan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna biru tanpa nomor polisi milik ALFI (DPO) di dekat 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat BK 6389 RBQ Warna hitam No. Rangka : MH1JMF111SK226858, No. Mesin : JMF1E1225924 atas nama pemilik PINGKAN NABILA. Selanjutnya ALFI (DPO) turun dari sepeda 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna biru tanpa nomor polisi milik ALFI (DPO) tersebut dan mengambil kunci T yang ada di dalam bagasi 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna biru tanpa nomor polisi milik ALFI (DPO) tersebut kemudian ALFI (DPO) merusak lubang kunci 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat BK 6389 RBQ Warna hitam No. Rangka : MH1JMF111SK226858, No. Mesin : JMF1E1225924 atas nama pemilik PINGKAN NABILA dengan menggunakan kunci T tersebut dan setelah lubang kunci 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat BK 6389 RBQ Warna hitam No. Rangka : MH1JMF111SK226858, No. Mesin : JMF1E1225924 atas nama pemilik PINGKAN NABILA tersebut rusak lalu ALFI (DPO) mengambil dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat BK 6389 RBQ Warna hitam No. Rangka : MH1JMF111SK226858, No. Mesin : JMF1E1225924 atas nama pemilik PINGKAN NABILA tersebut ke arah Jalan Sei Semayang ke arah Jalan Sei Mencirim sedangkan terdakwa RANDU CHIRANA langsung pulang ke rumah terdakwa RANDU CHIRANA yang berada di Dusun XV Kelingan Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Kemudian terdakwa RANDU CHIRANA bersama dengan ALFI (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat BK 6389 RBQ Warna hitam No. Rangka : MH1JMF111SK226858, No. Mesin : JMF1E1225924 atas nama pemilik PINGKAN NABILA di Jalan Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang untuk dijual dan sekira pukul 17.00 Wib ALFI (DPO) datang ke rumah terdakwa RANDU CHIRANA dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat BK 6389 RBQ Warna hitam No. Rangka : MH1JMF111SK226858, No. Mesin : JMF1E1225924 atas nama pemilik PINGKAN NABILA dan mengatakan  “NDO, KERETA INI JANGAN DIJUAL DULU, NANTI-NANTI AJA INI KRETA INI LETAK DIRUMAHMU AJA” lalu terdakwa RANDU CHIRANA jawab “YA UDAH”. Selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat BK 6389 RBQ Warna hitam No. Rangka : MH1JMF111SK226858, No. Mesin : JMF1E1225924 atas nama pemilik PINGKAN NABILA tersebut.
  • Selanjutnya atas peristiwa tersebut saksi korban HENDRA PRANATA melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Polsek Sunggal, kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 03.00 Wib Petugas Kepolisian Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa RANDU CHIRANA di rumah orang tua RANDU CHIRANA yang berada di Dusun XV Kelingan Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan pasa saat penangkapan terhadap terdakwa telah ditemukan dan disita barang bukti  1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat BK 6389 RBQ Warna hitam No. Rangka : MH1JMF111SK226858, No. Mesin : JMF1E1225924 atas nama pemilik PINGKAN NABILA dan 1 (satu) buah kunci T dan sekira pukul 08.15 Wib Petugas Kepolisian Ditreskrimum Polda Sumut menghubungi saksi korban HENDRA PRANATA dan menanyakan apakah benar saksi korban HENDRA PRANATA kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat BK 6389 RBQ Warna hitam No. Rangka : MH1JMF111SK226858, No. Mesin : JMF1E1225924 atas nama pemilik PINGKAN NABILA lalu saksi korban HENDRA PRANATA jawab “iya benar” lalu saksi korban HENDRA PRANATA disuruh datang ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut dan dari saksi korban HENDRA PRANATA telah disita barang bukti 1 (satu) eksemplar Surat Keterangan PT. Adira Dinamika  Multifinance Cabang Medan Graha Niaga tanggal 09 Februari 2026. Selanjutnya  terdakwa RANDU CHIRANA barang bukti  ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------.

 

Atau

Kedua:

Bahwa Terdakwa RANDU CHIRANA pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Sei Mencirim Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dipidana karena pencurian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa RANDU CHIRANA dengan cara sebagai berikut :           

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 saksi korban HENDRA PRANATA hendak memancing di pinggir Jalan Sei Mencirim Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang lalu saksi korban HENDRA PRANATA memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat BK 6389 RBQ Warna hitam No. Rangka : MH1JMF111SK226858, No. Mesin : JMF1E1225924 atas nama pemilik PINGKAN NABILA di pinggir Jalan Sei Mencirim Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang tersebut  lalu terdakwa RANDU CHIRANA bersama-sama dengan ALFI (DPO) melintas di Jalan Semayang menuju Jalan Kebun Lada Kota Binjai untuk membeli playstation dengan menggendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna biru tanpa nomor polisi milik ALFI kemudian ALFI melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat BK 6389 RBQ Warna hitam No. Rangka : MH1JMF111SK226858, No. Mesin : JMF1E1225924 atas nama pemilik PINGKAN NABILA yang terparkir di pinggir Jalan Sei Mencirim Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang lalu ALFI (DPO) mengatakan “NDO,NDO BENTAR NDO...BALIK ADA KRETA ITU” kemudian terdakwa RANDU CHIRANA memutar balik dan menghentikan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna biru tanpa nomor polisi milik ALFI di dekat 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat BK 6389 RBQ Warna hitam No. Rangka : MH1JMF111SK226858, No. Mesin : JMF1E1225924 atas nama pemilik PINGKAN NABILA. Selanjutnya ALFI turun dari sepeda 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna biru tanpa nomor polisi milik ALFI tersebut dan mengambil kunci T yang ada di dalam bagasi 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna biru tanpa nomor polisi milik ALFI tersebut kemudian ALFI merusak lubang kunci 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat BK 6389 RBQ Warna hitam No. Rangka : MH1JMF111SK226858, No. Mesin : JMF1E1225924 atas nama pemilik PINGKAN NABILA dengan menggunakan kunci T tersebut dan setelah lubang kunci 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat BK 6389 RBQ Warna hitam No. Rangka : MH1JMF111SK226858, No. Mesin : JMF1E1225924 atas nama pemilik PINGKAN NABILA tersebut rusak lalu ALFI mengambil dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat BK 6389 RBQ Warna hitam No. Rangka : MH1JMF111SK226858, No. Mesin : JMF1E1225924 atas nama pemilik PINGKAN NABILA tersebut ke arah Jalan Sei Semayang ke arah Jalan Sei Mencirim sedangkan terdakwa RANDU CHIRANA langsung pulang ke rumah terdakwa RANDU CHIRANA yang berada di Dusun XV Kelingan Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Kemudian terdakwa RANDU CHIRANA bersama dengan ALFI mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat BK 6389 RBQ Warna hitam No. Rangka : MH1JMF111SK226858, No. Mesin : JMF1E1225924 atas nama pemilik PINGKAN NABILA di Jalan Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang untuk dijual dan sekira pukul 17.00 Wib ALFI datang ke rumah terdakwa RANDU CHIRANA dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat BK 6389 RBQ Warna hitam No. Rangka : MH1JMF111SK226858, No. Mesin : JMF1E1225924 atas nama pemilik PINGKAN NABILA dan mengatakan  “NDO, KERETA INI JANGAN DIJUAL DULU, NANTI-NANTI AJA INI KRETA INI LETAK DIRUMAHMU AJA” lalu terdakwa RANDU CHIRANA jawab “YA UDAH”. Selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat BK 6389 RBQ Warna hitam No. Rangka : MH1JMF111SK226858, No. Mesin : JMF1E1225924 atas nama pemilik PINGKAN NABILA tersebut.
  • Selanjutnya atas peristiwa tersebut saksi korban HENDRA PRANATA melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Polsek Sunggal, kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 03.00 Wib Petugas Kepolisian Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa RANDU CHIRANA di rumah orang tua RANDU CHIRANA yang berada di Dusun XV Kelingan Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan pasa saat penangkapan terhadap terdakwa telah ditemukan dan disita barang bukti  1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat BK 6389 RBQ Warna hitam No. Rangka : MH1JMF111SK226858, No. Mesin : JMF1E1225924 atas nama pemilik PINGKAN NABILA dan 1 (satu) buah kunci T dan sekira pukul 08.15 Wib Petugas Kepolisian Ditreskrimum Polda Sumut menghubungi saksi korban HENDRA PRANATA dan menanyakan apakah benar saksi korban HENDRA PRANATA kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat BK 6389 RBQ Warna hitam No. Rangka : MH1JMF111SK226858, No. Mesin : JMF1E1225924 atas nama pemilik PINGKAN NABILA lalu saksi korban HENDRA PRANATA jawab “iya benar” lalu saksi korban HENDRA PRANATA disuruh datang ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut dan dari saksi korban HENDRA PRANATA telah disita barang bukti 1 (satu) eksemplar Surat Keterangan PT. Adira Dinamika  Multifinance Cabang Medan Graha Niaga tanggal 09 Februari 2026. Selanjutnya  terdakwa RANDU CHIRANA barang bukti  ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------

Pihak Dipublikasikan Ya