| Dakwaan |
I. D A S A R :
a. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 39 / V / 2026 / SPKT / POLSEK BANGUN PURBA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 16 Mei 2026.
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / / V / RES.1.8 / 2026 / Reskrim, tanggal 16 Mei 2026
c. Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas / / V / RES.1.8./ 2026 / Reskrim, tanggal 16 Mei 2026.
II. P E R K A R A :
Pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 15.15 Wib , telah terjadi tindak pidana pencurian kelapa sawit milik perkebunan PTPN IV Adolina Afdiling X Bangun Purba yang dilakukan oleh RUSLIANTO BARUS dengan cara memanen atau mengegrek dengan menggunakan 1 (satu) Bila egrek bergagang bambu dan 1 (satu) Gergaji panjang 30 cm dimana kejadian tersebut terpantau oleh pihak perkebunan yaitu security dan BKO saat melakukan patroli di areal Blok 07 AS, sehingga membuat security dan BKO mengatur stretegis untuk dapat mengamankan pelaku, dengan cepat saat pelaku sedang melangsir buah kelapa sawit dengan memikul pelaku pun langsung di sergap dan berhasil diamankan berikut barang bukti kelapa sawit 1 (satu) tandan , kemudian di introgasi pelaku Ruslianto Barus mengakui atas perbuatannya telah mencuri kelapa sawit milik perkebunan beserta 2 org temannya yg melarikan diri yaitu DAVID, LK, Warga desa Damak Maliho dan satu orang lain tidak diketahui namanya, dan dalam hal ini pelaku telah mencuri kelapa sawit sebanyak 4 (empat) tandan dan di temukan 1 (satu) tandan sementara 3 (tiga) Tandan sudah di langsir ke gudang penampungan milik JUAH, Selanjutnya Pelaku dan BB di Amankan dengan membawak ke Polsek Bangun Purba. Atas kejadian pencurian pihak perkebunan PTPN IV Adolina mengalami kerugian material atas kelapa sawit yang hilang sebesar Rp.387.000,-(tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
III. Dalam penanganan perkara ini terhadap saksi - saksi tidak dilakukan pemanggilan para saksi datang sendiri untuk memberikan keterangannya dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi an:
- HERI SWARDI (Pelapor)
- SUPRIYADI
- APRIANTO PURBA
1. Penangkapan
Dalam Perkara ini tersangka atas nama RUSLIANTO BARUS tidak ditangkap melainkan dibawak oleh pelapor dan saksi kepolsek guna diproses.
2. Penahanan
Dalam perkara ini tersangka atas nama RUSLIANTO BARUS tidak dilakukan penahanan.
3. Penyitaan
Sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / / V / RES.1.8. / 2026 / Reskrim, tanggal 16 Mei 2026 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Tandan kelapa sawit yang di taksir dengan berat 25 Kg .
- 1 (satu) Gergaji ukuran 30 cm
- 1 (satu) Bila Egrek bergagang bambu panjang 4 meter. .
Dan telah dibuat Berita Acara Penyitaan tertanggal 24 Mei 2026.
4. Keterangan Saksi-Saksi:
1). N a m a : HERI SWARDI, Umur 50 tahun, Lahir di Batu Gingging, 23 Januari 1975 , Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam , Pekerjaan Karyawan Swasta , Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun II Desa Bangun Purba Tengah Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang,. NIK : 1207092301750001 HP : 0813-7607-5352.
Menerangkan:
- Bahwa Pelapor mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit.
- Bahwa Pelapor mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
- Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PTPN IV Adolina, yang dipimpin oleh Manager atas nama JUNAIDI ABDILLA NASUTION dan Pelapor HERI SWARDI selaku DANRU sicurity yang dikuasakan untuk melaporkan kejadian tersebut sesuai Surat Kuasa (Bukti terlampir) lalu setahu saya pelaku tidak ada meminta izin saat mengambil tandan buah sawit milik PTPN IV Adolina, sehingga saya diperintahkan untuk membawa pelaku, barang bukti kepolsek bangun purba.
- Pelapor menerangkan bahwa terjadinya pencurian buah kelapa sawit pada Jumat tanggal 15 Mei 2026 pukul 15.15 Wib, di Areal Perkebunan PTPN IV ADOLINA Afdiling X BP Blok 07 AS Desa Bangun Purba Tengah Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, sebanyak 4 (empat) Tandan kelapa sawit di taksir berat kurang lebih 100 Kg, dimana kelapa sawit tersebut milik Perkebunan PTPN IV Adolina.
- Pelapor menerangkan tersangka adalah RUSLIANTO BARUS, Umur 43 tahun, Lahir di Kelapa satu, 11 Oktober 1982, pendidikan terahir SD, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Kelapa Satu Kec.Galang Kab.Deli Serdang.
- Pelapor menerangkan tersangka melakukan pencurian kelapa sawit dengan cara mengegrek/memanen kelapa sawit dari pohon kelapa sawit, menggunakan 1 (satu) Bila Egrek disambung bambu panjang 4 meter dan di Gergaji, setelah buah kelapa sawit jatuh ke bawah tepatnya diatas permukaan tanah kemudian di langsir dengan menggunakan kedua tangan dan berjalan ke tempat penampungan kelapa sawit.
- Pelapor menggetahui adanya pencurian kelapa sawit menggetahui karena melihat langsung dengan jarak yang dekat, dan saat kejadian pelapor berada di lapangan sedang patroli bersama SUPRIYADI dan APRIANTO PURBA, sehingga membuat pelaor dan saksi mengamankan pelaku RUSLIANTO BARUS, yang sedang melangsir buah kelapa sawit,selain itu pelapor dan saksi juga menemukan 1 (satu) Bila Egrek bergagang Bambu panjang 4 meter dan 1 (satu) Gergaji Panjang 30 cm, kemudian pelaku di interogasi dan mengakui atas perbuatanya lalu pelapor membawak pelaku ke Polsek Bangun Purba dan melaporkan kejadian pencurian.
- Pelapor menerangkan mengenal dengan pelaku hanya sekedar kenal dan pelaku sering melakukan pencurian kelapa sawit di PTPN IV Adolina Afdiling X , dimana buah yang di curi sangat dekat dengan gudang sawit dimana beliau akan menjualnya dan mendapat keuntungan bagi pelaku sendiri, menurut keterangan pelaku bahwa 4 (empat) tandan yang di curi dari perkebunan 3 (tiga) tandan sudah di langsir ke gudang , dan sudah dijual atau tidak saya tidak menggetahui dengan harga berapa.
- Pelapor tidak menggetahui mengapa pelaku melakukan pencurian yang pasti untuk mencari keuntungan bagi dirinya karena tidak memiliki uang untuk keperluannya, Pelaku bukan merupakan karyawan perkebunan, sehingga pelaku tidak memiliki ijin untuk melakukan pencurian kelapa sawit milik orang lain untuk di kuasai, dan pelapor menerangkan pelaku pencuria dilakukan dengan 2 Orang laki-laki yaitu RUSLIANTO BARUS dan DAVID yang melarikan diri serta tidak menggetahui dimana keberadaannya sekarang .
- Pelapor menjelaskan Pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 15.15 Wib , telah terjadi tindak pidana pencurian kelapa sawit milik perkebunan PTPN IV Adolina Afdiling X Bangun Purba yang dilakukan oleh RUSLIANTO BARUS dengan cara memanen atau mengegrek dengan menggunakan 1 (satu) Bila egrek bergagang bambu dan 1 (satu) Gergaji panjang 30 cm dimana kejadian tersebut terpantau oleh pihak perkebunan yaitu security dan BKO saat melakukan patroli di areal Blok 07 AS, sehingga membuat security dan BKO mengatur stretegis untuk dapat mengamankan pelaku, dengan cepat saat pelaku sedang melangsir buah kelapa sawit dengan memikul pelaku pun langsung di sergap dan berhasil diamankan berikut barang bukti kelapa sawit 1 (satu) tandan , kemudian di introgasi pelaku Ruslianto Barus mengakui atas perbuatannya telah mencuri kelapa sawit milik perkebunan beserta 2 org temannya yg melarikan diri yaitu DAVID, LK, Warga desa Damak Maliho dan satu orang lain tidak diketahui namanya, dan dalam hal ini pelaku telah mencuri kelapa sawit sebanyak 4 (empat) tandan dan di temukan 1 (satu) tandan sementara 3 (tiga) Tandan sudah di langsir ke gudang penampungan milik JUAH, Selanjutnya Pelaku dan BB di Amankan dengan membawak ke Polsek Bangun Purba. Atas kejadian pencurian pihak perkebunan PTPN IV Adolina mengalami kerugian material atas kelapa sawit yang hilang sebesar Rp.387.000,-(tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
- Pelapor menerangkan peran pelaku ada sebagai tukang egrek dan melangsir buah.
- Pelapor menerangkan awal mula keberadaan buah kelapa sawit berada di atas pohon setelah di egrek buah jatuh kebawah tepatnya ke atas permukaan tanah dan mungkin buah kelapa sawit akan di jual untuk mendapatkan keuntungan baginya .
- Pelapor menerangkan Akibat dari pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan pelaku RUSLIANTO BARUS terhadap pekerbunan, pihak perkebunan mengalami kerugian sebesar Rp.387.000,-(tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) Tandan Tbs = 25 Kg x 4 tandan = 100 Kg harga perkoli Rp.3.870 x 100 kg = Rp, 387.000,.
- Pelapor menerangkan buah kelapa sawit yang di curi dari pohon kelpa sawit yang di panen tanpa aturan yang tepat maka sangat berpengaruh terhadap pohon maupun buah karena akan menimbulkan kerusakan pohon dan hasil buah yang tidak berkualitas, hanya saja pihak perkebunan mengalami kerugian material.
- Bahwa pelapor mengenali tentang masing-masing barang yang diperlihatkan oelh penyidik pembantu kepadanya yaitu :
A. 1 (satu) Orang laki-laki yang mengaku RUSLIANTO BARUS
B. 1 (satu) Tandan dengan berat di taksir 25 Kg.
C. 1 (satu) Gergaji panjang 30 cm
D. 1 (satu) Bila egrek bergagang bambu panjang 40 cm.
Dikarenakan 1 (satu) Orang laki-laki yang mengaku RUSLIANTO BARUS tersebut tersangka yang berhasil diamankan oleh security saat melakukan pencurian buah kelapa sawit sehingga pelapor pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
- Bahwa keterangan yang disampaikan oleh pelapor kepada penyidik pembantu sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.
2). N a m a : SUPRIYADI, Umur 45 tahun, Lahir di Silinda tanggal 04 Februari 1981, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SD, Agama Islam , Pekerjaan Karyawan Swasta , Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Bangun Purba Tengah Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang,. NIK : 1207090402810003.
Menerangkan :
- Bahwa saksi mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit yang dilaporkan oleh HERI SWARDI.
- Bahwa saksi mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
- Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PTPN IV Adolina, yang dipimpin oleh Manager atas nama JUNAIDI ABDILLA NASUTION dan Pelapor HERI SWARDI selaku DANRU sicurity yang dikuasakan untuk melaporkan kejadian tersebut sesuai Surat Kuasa (Bukti terlampir) lalu setahu saya pelaku tidak ada meminta izin saat mengambil tandan buah sawit milik PTPN IV Adolina, sehingga saya diperintahkan untuk membawa pelaku, barang bukti kepolsek bangun purba.
- Saksi menerangkan bahwa terjadinya pencurian buah kelapa sawit pada Jumat tanggal 15 Mei 2026 pukul 15.15 Wib, di Areal Perkebunan PTPN IV ADOLINA Afdiling X BP Blok 07 AS Desa Bangun Purba Tengah Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, sebanyak 4 (empat) Tandan kelapa sawit di taksir berat kurang lebih 100 Kg, dimana kelapa sawit tersebut milik Perkebunan PTPN IV Adolina.
- Saksi menerangkan tersangka adalah RUSLIANTO BARUS, Umur 43 tahun, Lahir di Kelapa satu, 11 Oktober 1982, pendidikan terahir SD, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Kelapa Satu Kec.Galang Kab.Deli Serdang.
- Saksi menerangkan tersangka melakukan pencurian kelapa sawit dengan cara mengegrek/memanen kelapa sawit dari pohon kelapa sawit, menggunakan 1 (satu) Bila Egrek disambung bambu panjang 4 meter dan di Gergaji, setelah buah kelapa sawit jatuh ke bawah tepatnya diatas permukaan tanah kemudian di langsir dengan menggunakan kedua tangan dan berjalan ke tempat penampungan kelapa sawit.
- Saksi menggetahui adanya pencurian kelapa sawit menggetahui karena melihat langsung dengan jarak yang dekat, dan saat kejadian pelapor berada di lapangan sedang patroli bersama HERI SWARDI dan APRIANTO PURBA, sehingga membuat pelaor dan saksi mengamankan pelaku RUSLIANTO BARUS, yang sedang melangsir buah kelapa sawit,selain itu pelapor dan saksi juga menemukan 1 (satu) Bila Egrek bergagang Bambu panjang 4 meter dan 1 (satu) Gergaji Panjang 30 cm, kemudian pelaku di interogasi dan mengakui atas perbuatanya lalu pelapor membawak pelaku ke Polsek Bangun Purba dan melaporkan kejadian pencurian.
- Saksi menerangkan mengenal dengan pelaku hanya sekedar kenal dan pelaku sering melakukan pencurian kelapa sawit di PTPN IV Adolina Afdiling X , dimana buah yang di curi sangat dekat dengan gudang sawit dimana beliau akan menjualnya dan mendapat keuntungan bagi pelaku sendiri, menurut keterangan pelaku bahwa 4 (empat) tandan yang di curi dari perkebunan 3 (tiga) tandan sudah di langsir ke gudang , dan sudah dijual atau tidak saya tidak menggetahui dengan harga berapa.
- Saksi tidak menggetahui mengapa pelaku melakukan pencurian yang pasti untuk mencari keuntungan bagi dirinya karena tidak memiliki uang untuk keperluannya, Pelaku bukan merupakan karyawan perkebunan, sehingga pelaku tidak memiliki ijin untuk melakukan pencurian kelapa sawit milik orang lain untuk di kuasai, dan pelapor menerangkan pelaku pencuria dilakukan dengan 2 Orang laki-laki yaitu RUSLIANTO BARUS dan DAVID yang melarikan diri serta tidak menggetahui dimana keberadaannya sekarang .
- Saksi menjelaskan Pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 15.15 Wib , telah terjadi tindak pidana pencurian kelapa sawit milik perkebunan PTPN IV Adolina Afdiling X Bangun Purba yang dilakukan oleh RUSLIANTO BARUS dengan cara memanen atau mengegrek dengan menggunakan 1 (satu) Bila egrek bergagang bambu dan 1 (satu) Gergaji panjang 30 cm dimana kejadian tersebut terpantau oleh pihak perkebunan yaitu security dan BKO saat melakukan patroli di areal Blok 07 AS , sehingga membuat saya, HERI SWARDI, APRIANTO PURBA dan BKO mengatur stretegis untuk dapat mengamankan pelaku, dengan cepat saat pelaku sedang melangsir buah kelapa sawit dengan memikul pelaku pun langsung di sergap dan berhasil diamankan berikut barang bukti kelapa sawit 1 (satu) tandan , kemudian kami introgasi pelaku RUSLIANTO BARUS mengakui atas perbuatannya telah mencuri kelapa sawit milik perkebunan beserta 2 org temannya yg melarikan diri yaitu DAVID, LK, Warga desa Damak Maliho dan satu orang lain tidak diketahui namanya, dan dalam hal ini pelaku telah mencuri kelapa sawit sebanyak 4 (empat) tandan dan di temukan 1 (satu) tandan sementara 3 (tiga) Tandan sudah di langsir ke gudang penampungan milik JUAH, Selanjutnya Pelaku dan BB di Amankan dengan membawak ke Polsek Bangun Purba.
- Pelapor menerangkan peran pelaku ada sebagai tukang egrek dan melangsir buah.
- Pelapor menerangkan awal mula keberadaan buah kelapa sawit berada di atas pohon setelah di egrek buah jatuh kebawah tepatnya ke atas permukaan tanah dan mungkin buah kelapa sawit akan di jual untuk mendapatkan keuntungan baginya .
- Pelapor menerangkan Akibat dari pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan pelaku RUSLIANTO BARUS terhadap pekerbunan, pihak perkebunan mengalami kerugian sebesar Rp.387.000,-(tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) Tandan Tbs = 25 Kg x 4 tandan = 100 Kg harga perkoli Rp.3.870 x 100 kg = Rp, 387.000,.
- Pelapor menerangkan buah kelapa sawit yang di curi dari pohon kelpa sawit yang di panen tanpa aturan yang tepat maka sangat berpengaruh terhadap pohon maupun buah karena akan menimbulkan kerusakan pohon dan hasil buah yang tidak berkualitas, hanya saja pihak perkebunan mengalami kerugian material.
- Bahwa pelapor mengenali tentang masing-masing barang yang diperlihatkan oelh penyidik pembantu kepadanya yaitu :
A. 1 (satu) Orang laki-laki yang mengaku RUSLIANTO BARUS
B. 1 (satu) Tandan dengan berat di taksir 25 Kg.
C. 1 (satu) Gergaji panjang 30 cm
D. 1 (satu) Bila egrek bergagang bambu panjang 40 cm.
Dikarenakan 1 (satu) Orang laki-laki yang mengaku RUSLIANTO BARUS tersebut tersangka yang berhasil diamankan oleh security saat melakukan pencurian buah kelapa sawit sehingga pelapor pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
- Bahwa keterangan yang disampaikan oleh pelapor kepada penyidik pembantu sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.
.
3). N a m a : APRIANTO PURBA, Umur 28 tahun, Lahir di Bangun Purba 11 April 1998, Suku Batak, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Kristen , Pekerjaan Security, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Bangun Purba Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang,. NIK : 1207091104980002.
Menerangkan :
- Bahwa saksi mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit yang dilaporkan oleh HERI SWARDI.
- Bahwa saksi mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
- Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PTPN IV Adolina, yang dipimpin oleh Manager atas nama JUNAIDI ABDILLA NASUTION dan Pelapor HERI SWARDI selaku DANRU sicurity yang dikuasakan untuk melaporkan kejadian tersebut sesuai Surat Kuasa (Bukti terlampir) lalu setahu saya pelaku tidak ada meminta izin saat mengambil tandan buah sawit milik PTPN IV Adolina, sehingga saya diperintahkan untuk membawa pelaku, barang bukti kepolsek bangun purba.
- Saksi menerangkan bahwa terjadinya pencurian buah kelapa sawit pada Jumat tanggal 15 Mei 2026 pukul 15.15 Wib, di Areal Perkebunan PTPN IV ADOLINA Afdiling X BP Blok 07 AS Desa Bangun Purba Tengah Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, sebanyak 4 (empat) Tandan kelapa sawit di taksir berat kurang lebih 100 Kg, dimana kelapa sawit tersebut milik Perkebunan PTPN IV Adolina.
- Saksi menerangkan tersangka adalah RUSLIANTO BARUS, Umur 43 tahun, Lahir di Kelapa satu, 11 Oktober 1982, pendidikan terahir SD, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Kelapa Satu Kec.Galang Kab.Deli Serdang.
- Saksi menerangkan tersangka melakukan pencurian kelapa sawit dengan cara mengegrek/memanen kelapa sawit dari pohon kelapa sawit, menggunakan 1 (satu) Bila Egrek disambung bambu panjang 4 meter dan di Gergaji, setelah buah kelapa sawit jatuh ke bawah tepatnya diatas permukaan tanah kemudian di langsir dengan menggunakan kedua tangan dan berjalan ke tempat penampungan kelapa sawit.
- Saksi menggetahui adanya pencurian kelapa sawit menggetahui karena melihat langsung dengan jarak yang dekat, dan saat kejadian pelapor berada di lapangan sedang patroli bersama HERI SWARDI dan APRIANTO PURBA, sehingga membuat pelaor dan saksi mengamankan pelaku RUSLIANTO BARUS, yang sedang melangsir buah kelapa sawit,selain itu pelapor dan saksi juga menemukan 1 (satu) Bila Egrek bergagang Bambu panjang 4 meter dan 1 (satu) Gergaji Panjang 30 cm, kemudian pelaku di interogasi dan mengakui atas perbuatanya lalu pelapor membawak pelaku ke Polsek Bangun Purba dan melaporkan kejadian pencurian.
- Saksi menerangkan mengenal dengan pelaku hanya sekedar kenal dan pelaku sering melakukan pencurian kelapa sawit di PTPN IV Adolina Afdiling X , dimana buah yang di curi sangat dekat dengan gudang sawit dimana beliau akan menjualnya dan mendapat keuntungan bagi pelaku sendiri, menurut keterangan pelaku bahwa 4 (empat) tandan yang di curi dari perkebunan 3 (tiga) tandan sudah di langsir ke gudang , dan sudah dijual atau tidak saya tidak menggetahui dengan harga berapa.
- Saksi tidak menggetahui mengapa pelaku melakukan pencurian yang pasti untuk mencari keuntungan bagi dirinya karena tidak memiliki uang untuk keperluannya, Pelaku bukan merupakan karyawan perkebunan, sehingga pelaku tidak memiliki ijin untuk melakukan pencurian kelapa sawit milik orang lain untuk di kuasai, dan pelapor menerangkan pelaku pencuria dilakukan dengan 2 Orang laki-laki yaitu RUSLIANTO BARUS dan DAVID yang melarikan diri serta tidak menggetahui dimana keberadaannya sekarang .
- Saksi menjelaskan Pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 15.15 Wib , telah terjadi tindak pidana pencurian kelapa sawit milik perkebunan PTPN IV Adolina Afdiling X Bangun Purba yang dilakukan oleh RUSLIANTO BARUS dengan cara memanen atau mengegrek dengan menggunakan 1 (satu) Bila egrek bergagang bambu dan 1 (satu) Gergaji panjang 30 cm dimana kejadian tersebut terpantau oleh pihak perkebunan yaitu security dan BKO saat melakukan patroli di areal Blok 07 AS , sehingga membuat saya, HERI SWARDI, APRIANTO PURBA dan BKO mengatur stretegis untuk dapat mengamankan pelaku, dengan cepat saat pelaku sedang melangsir buah kelapa sawit dengan memikul pelaku pun langsung di sergap dan berhasil diamankan berikut barang bukti kelapa sawit 1 (satu) tandan , kemudian kami introgasi pelaku RUSLIANTO BARUS mengakui atas perbuatannya telah mencuri kelapa sawit milik perkebunan beserta 2 org temannya yg melarikan diri yaitu DAVID, LK, Warga desa Damak Maliho dan satu orang lain tidak diketahui namanya, dan dalam hal ini pelaku telah mencuri kelapa sawit sebanyak 4 (empat) tandan dan di temukan 1 (satu) tandan sementara 3 (tiga) Tandan sudah di langsir ke gudang penampungan milik JUAH, Selanjutnya Pelaku dan BB di Amankan dengan membawak ke Polsek Bangun Purba.
- Pelapor menerangkan peran pelaku ada sebagai tukang egrek dan melangsir buah.
- Pelapor menerangkan awal mula keberadaan buah kelapa sawit berada di atas pohon setelah di egrek buah jatuh kebawah tepatnya ke atas permukaan tanah dan mungkin buah kelapa sawit akan di jual untuk mendapatkan keuntungan baginya .
- Pelapor menerangkan Akibat dari pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan pelaku RUSLIANTO BARUS terhadap pekerbunan, pihak perkebunan mengalami kerugian sebesar Rp.387.000,-(tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) Tandan Tbs = 25 Kg x 4 tandan = 100 Kg harga perkoli Rp.3.870 x 100 kg = Rp, 387.000,.
- Pelapor menerangkan buah kelapa sawit yang di curi dari pohon kelpa sawit yang di panen tanpa aturan yang tepat maka sangat berpengaruh terhadap pohon maupun buah karena akan menimbulkan kerusakan pohon dan hasil buah yang tidak berkualitas, hanya saja pihak perkebunan mengalami kerugian material.
- Bahwa pelapor mengenali tentang masing-masing barang yang diperlihatkan oelh penyidik pembantu kepadanya yaitu :
A. 1 (satu) Orang laki-laki yang mengaku RUSLIANTO BARUS
B. 1 (satu) Tandan dengan berat di taksir 25 Kg.
C. 1 (satu) Gergaji panjang 30 cm
D. 1 (satu) Bila egrek bergagang bambu panjang 40 cm.
Dikarenakan 1 (satu) Orang laki-laki yang mengaku RUSLIANTO BARUS tersebut tersangka yang berhasil diamankan oleh security saat melakukan pencurian buah kelapa sawit sehingga pelapor pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
- Bahwa keterangan yang disampaikan oleh pelapor kepada penyidik pembantu sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.
4. Keterangan Tersangka :
N a m a : RUSLIANTO BARUS, Umur 43 tahun, Lahir di Kelapa satu tanggal 11 Oktober 1982, pendidikan terahir SMP, Agama Islam, Pekerjaan Petani,Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun II Desa Kelapa Satu Kec.Galang Kab.Deli Serdang.
Menerangkan :
- Bahwa Tersangka mengerti mengapa saya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan tertangkap oleh pihak kebun saat mencurian 4 (empat) tandan kelapa sawit.
- Bahwa Tersangka mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
- Bahwa Tersangka tidak ada didampingi dan tidak perlu didampingi oleh penasehat hukum dari manapun untuk mendampinginya saat pemeriksaan ini serta sebelumnya Tersangka tidak pernah dihukum atas perkara lain.
- Nama Saya nama lengkap saya RUSLIANTO BARUS, Umur 43 tahun, Lahir di Kelapa sati tanggal 11 Oktober 1982, pendidikan terahir SMP, Agama Islam, Pekerjaan Petani,Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun II Desa Kelapa Satu Kec.Galang Kab.Deli Serdang, saya anak 6 (enam) dari 6 (enam) saudara , orang tua saya (bapak) bernama alm. SALEH BARUS dan (ibu) alm.TAMPEL SEMBIRNG.
Riwayat Pendidikan :
Pada Tahun 1989 saya masuk SD Impres Tanjung Gusti Galang (tamat).
Tahun 1995 saya masuk sekolah di SMP Negeri 1 Pertumbukan (tamat).
Riwayat pekerjaan :
Setelah tamat SMP saya tidak meneruskan sekolah yang lebih tinggi karena kurang biayah, sehingga saya memutuskan untuk bekerja merantau ke Propinsi Riou sampai 15 Tahun, selanjutnya saya kembali kekampung halaman karena bosan lalu saya bekerja di kampung mencari tambahan hingga sekarang telah diamankan oleh pihak perkebunan PTPN.IV Adolina karena melakukan pencurian kelapa sawit
- Bahwa tersangka menerangkan Saya di bawak ke Polsek Bangun Purba oleh pihak perkebunan PTPN IV Adolina atau Security perkebunan dan BKO sebanyak 6 Orang yang tidak saya kenal,
- Tersangka menerangkan melakukan pencurian pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 pukul 14.00 Wib, di Areal Perkebunan PTPN IV ADOLINA Afdiling X Desa Bangun Purba Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, sebanyak 4 (empat) Tandan dengan berat 100 Kg Milik perkebunan PTPN IV ADOLINA.
- Bahwa tersangka melakukan pencurian dengan cara mengegrek/memanen kelapa sawit dari pohon kelapa sawit menggunakan 1 (satu) bila egrek bergagang Bambu panjang 4 meter dan 1 (satu) Gergaji panjang 30 cm setelah mendapatkan 4 (empat) tandan, buah dikumpul lalu di dilangsir satu persatu.
- Bahwa tersangka melakukan pencurian kelapa sawit milik Perkebunan PTPN.IV Adolina, karena membutuhkan Uang karena tidak punya uang dan untuk membeli makanan, dan kelapa sawit yang saya ambil akan jual ke orang lain, dan ini bukan merupakan pekerjaan saya sehari-hari .
- Tersangka melakukan pencurian tidak memiliki ijin perkebunan, tersangka membenarkan bukan karyawan perkebunan PTPN IV Adolina dalam hal ini tersangka Tidak ada yang menyuruh hanya niat sendiri, dan teman saya DAVID SIGALINGGING, Lk, 30 tahun, Islam,Tidak Tetap, tinggal di Desa Damak Maliho Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, dan 1 (satu) orang lagi saya tidak kenal namanya dan tempat tinggal namun sering bertemu
- Bahwa semula Pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 14.00 Wib dimana seperti baisa saya mencari berondolan kelapa sawit areal perkebunan terdekat , namun karena berondolan pun agak susah sehingga saya memiliki niat mengambil buah kelapa sawit karena kebutan tidak memiliki uang untuk kebutuhan, saat itu juga saya bertemu dengan DAVID SIGALINGGING dan temannya maka kami sama –sama melakukan pencurian kepala sawit di areal perkebunan PTPN IV Adoloina , lalu saya mengambil alat saya berupa 1 (satu) bila Egrek dan 1 (satu) Gergaji saya dan teman saya langsung memasuki areal perkebunan, sesampainya di dalam saya langsung mengegrek kelapa sawit menggunakan Egrek dengan memanen, setelah mendapatkan 4 (empat) tandan kami kumpul jadi satu dan dilangsir dengan memikul kelapa sawit ke gudang, tak lama setelah saya selesai memikul 3 (tiga) tandan tidak ada masalah , tapi disaat akan memikul kelapa sawit yang ke 4 (empat) saya tertangkap tangan oleh pihak perkebunan yaitu security dan BKO langsung diamankan, di interogasi dan membawaknya ke polsek bangun purba, sedangkan teman saya DAVID SIGALINGGING dan temannya sudah melarikan diri terlebih dahulu.
- Bahwa maksud dan tujuan tersangka mengambil buah sawit milik kebun perkebunan PTPN IV ADOLINA tanpa izin tersebut adalah untuk mencari keuntungan dengan menjual dan mendapat uang untuk kebutuhan, namun sebelum terjual tersangka terlebih dahulu sudah diamankan oleh security kebun tersebut.
- Tersangka menerangkan yang mengamakan yaitu HERI SWARDI, SUPRIYADI dan APRIANTO PURBA beserta security lainnya, tersangka melakukan pencurian sudah 1 (satu) kali dan dalam keterangan tersangka tidak ada saksi yang dapat meringankan untuk membenarkan keterangan tersangka.
- Dan saat tersangka melakukan pencurian dalam keadaan sadar hanya saja kebutuhan yang membuat hilap,akibat perbuatannya pihak perkebunan merasa dirugikan dan terhadap diri tersangka telah melanggar hukum dan dapat hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di NKRI
- Bahwa tersangka mengenali saksi-saksi adalah security yang mengamankan tersangka saat di TKP sedangkan 1 (satu) Tandan kelapa sawit dengan berat ditaksir 25 Kg sedangkan 3 (tiga) tandan sudah ada di penampungan buah adalah milik perkebunan PTPN IV ADOLINA atau milik orang lain yang tersaka curi tanpa seizin perkebunan.
- Bahwa dalam hal ini tersangka menggetahui akibat atas perbuatan yaitu dapat di hukum dan tidak ada saksi yang membenarkan keterangan tersangka dan membela dirinya dipersidangan nanti.
- Bahwa keterangan yang disampaikan oleh pelapor kepada penyidik pembantu sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan
5. Barang Bukti :
Barang Bukti yang telah disita dalam perkara ini adalah berupa :
- 1 (satu) Tandan dengan berat di taksir 25 Kg.
- 1 (satu) Gergaji panjang 30 cm
- 1 (satu) Bila egrek bergagang bambu panjang 40 cm.
6. P E M B A H A S A N :
a. Analisa Kasus
Berdasarkan fakta-fakta diatas, dan beberapa keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang telah berhasil disita , maka terhadap tersangka RUSLIANTO BARUS diperoleh gambaran atau konstruksi perkara menunjukkan keterlibatan tersangka RUSLIANTO BARUS dalam perkara di duga keras telah melakukan tindak pidana pencurian kelapa sawit , dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, didukung bukti-bukti dari hasil pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara.
• Bahwa Tersangka membenarkan telah diamankan oleh security perkebunan PTPN IV Adolina. Tbk Pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 pukul 15.15 Wib, di Areal Perkebunan PTPN IV ADOLINA Afdiling X BP Blok 07 AS Desa Bangun Purba Tengah Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, sebanyak 4 (empat) Tandan kelapa sawit di taksir berat kurang lebih 100 Kg, dimana kelapa sawit tersebut milik Perkebunan PTPN IV ADOLINA.
Bahwa Tersangka membenarkan melakukan pencurian kelapa sawit dengan memanjat pohon kelapa sawit terlebih dahulu sambil membawa 1 (satu) Gergaji panjang 30 cm dan 1 (satu) Bila egrek bergagang bambu panjang 40 cm, selanjutnya memotong pelepah batang sawit dan memotong pada bagian janjangan kelapa sawit sehingga terputus lalu jatuh ke permukaan tanah.
• Bahwa tersangka saat mengambil buah kelapa sawit sebanyak 4 (empat) Tandan kelapa sawit di taksir berat kurang lebih 100 Kg. milik perkebunan PTPN IV ADOLINA yaitu secara legal dan tanpa seizin PTPN IV ADOLINA tersebut yang sah dan ini dilakukan baru 1 (satu) kali.
• Bahwa Pelapor dan Saksi – saksi mengakui Akibat yang dialami oleh Perkebunan PTPN IV ADOLINA, atas perbuatan tersangka RUSLIANTO BARUS mengalami kerugian sebesar Rp.387.000,-(tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) atas buah sawit sebanyak Rp.387.000,-(tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) Tandan Tbs = 25 Kg x 4 tandan = 100 Kg harga perkoli Rp.3.870 x 100 kg = Rp, 387.000,.
• Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2),(3) dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) maka Ketua Pengadilan segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam pasal 205 – 210 KUHAP.
3. Analisa Yuridis :
a. Perbuatan tersangka RUSLIANTO BARUS telah melakukan pencurian kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam analisa kasus diatas, telah memenuhi rumusan pasal 478 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan uraian unsur Pasal sebagai berikut :
b. Bunyi Pasal :
• Pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana:
“Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.”
• Dimana dalam KUHP Baru melakukan penyesuaian dengan menaikkan batas nilai barang menjadi maksimal Rp.500.000,00. Selain itu, KUHP Baru tidak lagi menggunakan ancaman pidana penjara, melainkan menggantinya dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10.000.000,00.Hal ini mencerminkan perubahan orientasi hukum pidana dari pendekatan represif ke arah lebih proporsional dan efisien,terutama dalam penanganan tindak pidana ringan
• Dari sisi redaksional KUHP Baru merumuskan ketentuannya secara jelas dengan menyebut langsung rujukan ke Pasal 476 dan Pasal 477 huruf f dan g, yang berkaitan dengan pencurian dalam bentuk atau cara tertentu
• Secara keseluruhan, Pasal 478 KUHP Baru menunjukkan pembaruan penting dalam pendekatan hukum pidana. Selain menyesuaikan nilai ambang dengan kondisi ekonomi yang lebih realistis, pasal ini juga mengurangi beban pemidanaan penjara untuk pelanggaran yang bersifat ringan. Ini merupakan langkah menuju sistem hukum pidana yang lebih modern, adil, dan efisien
Unsur pasal 478 UU No. 1 Tahun 2023.
Pasal 478 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang pencurian ringan, dengan unsur utama: perbuatan mengambil barang sebagian/seluruhnya milik orang lain (merujuk pasal 476/477), tidak dilakukan di dalam rumah/pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan nilai barang tidak lebih dari Rp.500.000,00. (Lima ratus ribu rupiah)
- Perbuatan: Mengambil barang milik orang lain, dimana dalam hal ini perbuatan tersangka RUSLIANTO BARUS ada melakukan pencurian kelapa sawit milik perkebunan PTPN IV ADOLINA sebanyak 4 (empat) Tandan dengan berat ditaksir 100 Kg. (merujuk pada pencurian biasa di Pasal 478 Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
- Lokasi: Dilakukan tidak dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, unsur terpenuhi dalam hal ini perbuatan tersangka RUSLIANTO BARUS mencuri dan diamankan oleh security berada di lokasi Areal Perkebunan PTPN IV ADOLINA Afdiling X BP Blok 07 AS Desa Bangun Purba Tengah Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
- Nilai Barang: Harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 500.000,00., unsur terpenuhi dalam hal ini tersangka RUSLIANTO BARUS melakukan pencurian sehingga mengalami kerugian bagi pihak perkebunan sebesar Rp.387.000,-(tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah). tidak lebih dari kerugian Rp. 25.00 tersebut.
- Sanksi: Pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp10 juta). unsur terpenuhi Dalam hal ini dengan menaikkan batas nilai barang menjadi maksimal Rp500.000,00. (sebelumnya Rp2,5 juta di Perma 2/2012, namun disesuaikan kembali dalam penafsiran KUHP baru) tidak lagi menggunakan ancaman pidana penjara, melainkan menggantinya dan penekanan pada sanksi denda paling banyak kategori II.
K E S I M P U L A N :
Berdasarkan fakta - fakta dan pembahasan serta dikuatkan dengan Barang bukti yang disita yakni berupa 4 (empat) Tandan dengan berat di taksir 100 Kg dan 1 (satu) Gergaji panjang 30 cm dan 1 (satu) Bila egrek bergagang bambu panjang 40 cm.
Berdasarkan keterangan Saksi-saksi HERI SWARDI, SUPRIYADI dan APRIANTO PURBA maupun tersangka RUSLIANTO BARUS, bahwa tersangka melakukan pencurian bersama temannya bernama DAVID yang melarikan diri, dalam perkara yang dilaporkan tersangka RUSLIANTO BARUS saat dilakukan pemeriksaan di ruangan unit reskrim tersangkan mengaku bersalah dan hilap
.
Maka terhadap tersangka RUSLIANTO BARUS, patut disangkakan melakukan perbuatan pidana PENCURIAN RINGAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Demikian Berita Acara Pendapat (Resume) ini diperbuat dengan sebenarnya berdasarkan atas kekuatan sumpah dan jabatan,kemudian ditutup dan ditanda tangani di Polsek Bangun Purba. |