| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 783/Pid.B/2026/PN Lbp | JERNIH TALENTA WENIKA ZEBUA, SH | JULIANDI als BOWO Bin SUTEGO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 783/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2076/L.2.14.9/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | D A K W A A N ----- Bahwa Terdakwa JULIANDI als BOWO Bin SUTEGO pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 sekitar pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Dwikora Pasar VI Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, ”Melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------- ----- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 di Jalan Dwikora Pasar VI Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Terdakwa JULIANDI als BOWO Bin SUTEGO yang berteangga dengan saksi Sudarma sekira pukul 07.30 Wib saat itu saksi Sudarma sedang membersihkan pekarangan rumah atau halaman rumah saksi Sudarma lalu saksi Sudarma membersihkan ranting-ranting pohon mangga milik saksi Sudarma saat membersihkan ranting pohon mangga tersebut saat itu saksi Sudarma melihat Terdakwa sedang berada diluar rumah kemudian terjadi perbincangan dan terjadi keributan antara Terdakwa dan saksi Sudarma terkait sampah daun dari tanaman tiba tiba Terdakwa masuk ke dalam rumahnya dan mengambil 1 (satu) besi panjang kurang lebih satu meter lalu Terdakwa mendekati saksi Sudarma dan memukulkan besi tersebut ke tangan kiri saksi Sudarma sehingga saksi Sudarma menjerit kesakitan dan didengar oleh saksi Siti Hajar Safitri yang langsung keluar dari rumah kemudian Terdakwa yang melihat kedatangan saksi Siti Hajar Safitri dan warga langsung masuk kedalam rumahnya sambil membawa besi panjang tersebut, akibat perbuatan Terdakwa saksi Sudarma mengalami luka memar dan bengkak ditangan kiri dan dibawa ke Rumah Sakit untuk melakukan perobatan Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Sudarma pada lengan bawah kiri sisi belakang, empat sentimeter diatas pergelangan tangan kiri dijumpai luka lecet yang sudah proses penyembuhan berwarna coklat kekuningan dengan ukuran empat sentimeter kali dua sentimeter, pada lengan bawah kiri sisi belakang hingga punggung tangan kiri dijumpai bengkak dengan kesimpulan luka lecet pada lengan bawah kiri sisi belakang, dan ditemukan bengkak pada lengan bawah kiri sisi belakang hingga punggung tangan kiri, akibat kekerasan tumpul dan luka tersebut tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian, sesuai Visum et Repertum No. 30/VER/MR/RSUHM/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr. Adriansyah Lubis,M.Kes,M.Ked(For),Sp.F.M dokter Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Umum Haji Medan. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
