INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 266/Pdt.G/2026/PN Lbp | Porwil Syah Siregar | 1.Andi Suwandani Harahap 2.Elfrida 3.PT. Safira Makkah Madina Wisata (Al Saf Tour) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 266/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Jun. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | 266 | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah dijalankan ;
3. Menyatakan sah dan berharga Surat Penunjukan, No : 002/SP-PPIU/ALSHAF/XII/20, tanggal 1 Desember 2020, yang dibuat oleh Tergugat I ;
4. Menyatakan sah dan berharga Kwitansi Tanda Terima Pembayaran atas nama 64 (enam puluh empat) calon jamaah Umrah yang dibuat Penggugat selaku perwakilan dari Tergugat Tergugat III ;
5. Menyatakan sah dan berharga Laporan Transaksi Finansial Bank Rakyat Indonesia (BRI), atas nama Penggugat, Periode : Bulan April 2025, Periode : Bulan Mei 2025, Periode : Bulan Juni 2025, Periode : Bulan Juli 2025 dan Periode : Bulan Agustus 2025, yang terbitkan/dicetak pada tanggal 24 Desember 2025 ;
6. Menyatakan sah dan berharga Surat Formulir Pengajuan Pembatalan Pesanan Dan atau Pengembalian Dana (Refund), tanggal 15 September 2025, atas 41 (empat puluh satu) calon jamaah Umrah, yang diterbitkan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ;
7. Menyatakan sah dan berharga Surat Formulir Pengajuan Pembatalan Pesanan Dan atau Pengembalian Dana (Refund), tanggal 15 September 2025, atas 23 (dua puluh tiga) calon jamaah Umrah, yang diterbitkan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ;
8. Menyatakan sah dan berharga Surat Invoice No. 102/X/KMA-INV/2025, tanggal 18 Oktober 2025, yang diterbitkan oleh PT. Khalifah Mulia Amanah ;
9. Menyatakan sah dan berharga Surat Invoice No. 113/XII/KMA-INV/2025, tanggal 11 Desember 2025, yang diterbitkan oleh PT. Khalifah Mulia Amanah ;
10. Menyatakan. Sah dan berharga Surat Invoice, tanggal 20 September 2025, yang diterbitkan oleh PT. Amindy Barokah Bersama (Abata) ;
11. Menyatakan sah dan berharga Surat Invoice, tanggal 13 Desember 2025, yang diterbitkan oleh PT. Amindy Barokah Bersama (Abata) ;
12. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian, tanggal 24 September 2025 ;
13. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Pengembalian Uang Umroh, tanggal 24 September 2025 ;
14. Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan, tanggal 29 Nopember 2025 ;
15. Menyatakan sah dan berharga Lion Air e Ticket Itenerary/Receipt, Booking Reference (PNR) : YJUTMG, Purchased From : PT. Zam Zam Wisata Islami Jeddah, Issuing : Lion Air, Place Of Issue : JKTAG, Issued Date : Saturday, 20 Sep, 2025 ;
16. Menyatakan sah dan berharga Lion Air e Ticket Itenerary/Receipt, Booking Reference (PNR) : FZPVWP, Purchased From : PT. Zam Zam Wisata Islami Jeddah, Issuing : Lion Air, Place Of Issue : JKTAG, Issued Date : Wednesday, 24 Sep, 2025 ;
17. Menyatakan sah dan berharga Lion Air e Ticket Itenerary/Receipt, Booking Reference (PNR) : MBNCVP, Purchased From : PT. Safa Nisa Rixky Jeddah, Issuing : Lion Air, Place Of Issue : JKTAG, Issued Date : Monday, 20 Okt, 2025 ;
18. Menyatakan sah dan berharga Lion Air e Ticket Itenerary/Receipt, Booking Reference (PNR) : WYDYVY, Purchased From : Btj Umrah Charter, Issuing : Lion Air, Place Of Issue : JKTAG, Issued Date : Monday, 29 Dec, 2025 ;
19. Menyatakan sah dan berharga Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor : STTLP/B/2045/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 19 Desember 2025, yang dikeluarkan oleh Ka. SPKT Polda Sumatera Utara ;
20. Menyatakan Penggugat adalah rekan mitra kerja yang beritikat baik ;
21. Menyatakan uang yang dikirim atau disetor oleh Penggugat kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut, dan sampai saat ini uang tersebut belum juga dikembalikan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III kepada Penggugat, adalah merupakan uang milik Penggugat ;
22. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum ;
23. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengembalikan uang yang telah diterima dari Penggugat, yaitu sebesar Rp. 1.470.610.000,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh juta enam ratus sepuluh ribu rupiah), kepada Penggugat, secara seketika, langsung dan tanpa syarat apapun ;
24. Menyatakan bahwa Penggugat telah memberangkatkan 58 (lima puluh delapan) calon jamaah umrah tersebut ke tanah suci Makkah dan Madina, dengan menggunakan uang pribadi Penggugat melalui perusahaan travel Umrah bernama PT. Khalifah Mulia Amanah yang membeli tiket melalui PT. Safa Nisa Rizky (Jeddah), dan PT. Amindy Barokah Bersama (Abata) yang membeli tiket melalui PT. Zam Zam Wisata Islami (Jeddah), dan juga pula telah mengembalikan uang kepada 6 (enam) calon jamaah umrah tersebut yang meminta keberangkatannya dibatalkan ;
25. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian, baik materiil maupun immateriil ;
26. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar seluruh kerugian yang dialami oleh Penggugat, baik materiil maupun immateriil secara seketika, langsung dan tanpa syarat apapun ;
Kerugian materiil :
- Untuk biaya untuk memberangkatkan 58 (lima puluh delapan) calon jamaah umrah ke tanah suci Mekkah dan Madina melalui perusahaan travel umrah lainnya tersebut, yaitu berkisar sebesar Rp. 1.307.310.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) ;
- Untuk biaya untuk mengembalikan uang 6 (enam) calon jamaah umrah yang tidak lagi mau berangkat umrah ke tanah suci Mekkah dan Madina tersebut, yaitu berkisar sebesar Rp. 163.300.000,- (seratus enam puluh tiga tiga ratus ribu rupiah) ;
- Untuk biaya transportasi, konsumsi dan akomodasi selama 1 (satu) bulan di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan untuk mencari keberadaan Tergugat II dan Tergugat III, yaitu berkisar sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
- Untuk biaya membayar honorarium Advokat/Pengacara yang mewakili dan/mendampingi Penggugat untuk menyelesaikan perkara aquo, baik secara pidana maupun perdata, yaitu berkisar sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
- Total kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat, yaitu berkisar sebesar Rp. 1.640.610.000,- (satu milyar enam ratus empat puluh juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Kerugian immateril :
- Hilangnya kepercayaan umat Islam di Kabupaten Padang Lawas Utara dan sekitarnya kepada Penggugat dan tercemarnya nama baik Penggugat akibat sikap dan perbuatan melawan hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang sesungguhnya tidak dapat dihitung dengan uang, namun dalam perkara aquo Penggugat menetapkan, yaitu berkisar sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) ;
- Maka total kerugian materiil dan immateriil Penggugat, yaitu berkisar sebesar Rp. 1.640.610.000,- (satu milyar enam ratus empat puluh juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) + Rp. 500.000.000.- (lima rtatus juta rupiah) = Rp. 2.140.610.000,- (dua milyar seratus empat puluh juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) ;
27. Menyatakan harta benda (asset) bergerak dan harta benda (asset) tidak bergerak, yaitu:
1. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak setempat dikenal dengan Jalan/Gang Jogya No. 127, Dusun Jogya, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, ukuran : 31,1 M X 38 M (seluas : 1.179 M2), milik dari Tergugat I dan/atau Tergugat II, alas hak SHM, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang ;
2. Sebidang tanah dan bangunan, yang terletak setempat dikenal dengan Jalan Gunung Tua – Medan, Desa Hutaimbaru I, Kecamatan Holongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara, sekitar seluas : 10.000 M2, milik Tergugat I ;
3. Sebidang tanah dan bangunan, yang terletak setempat dikenal dengan Jalan Gunung Tua – Medan, Desa Hutaimbaru I, Kecamatan Holongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara, sekitar ukuran : 8.M x 10 M, milik Tergugat I;
4. Sejumlah uang di Bank Madiri, No. Rekening : 1050013494962, atas nama Tergugat III ;
5. Sejumlah uang di Bank Bank Rakyat Indonesia, No. Rekening : 529101009022502 atas mana Tergugat II ;
, adalah merupakan milik dan/atau atas nama Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ;
28. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat untuk menyerahkan harta benda (asset) yang bergerak dan harta benda (asset) yang tidak bergerak milik dan/atas nama Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III, kepada Penggugat sebagai pengembalian uang milik Penggugat tersebut, secara seketika, langsung dan tanpa syarat apapun, yaitu :
1. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak setempat dikenal dengan Jalan/Gang Jogya No. 127, Dusun Jogya, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, ukuran : 31,1 M X 38 M (seluas : 1.179 M2), milik dari Tergugat I dan/atau Tergugat II, alas hak SHM, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang ;
2. Sebidang tanah dan bangunan, yang terletak setempat dikenal dengan Jalan Gunung Tua – Medan, Desa Hutaimbaru I, Kecamatan Holongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara, sekitar seluas : 10.000 M2, milik Tergugat I ;
3. Sebidang tanah dan bangunan, yang terletak setempat dikenal dengan Jalan Gunung Tua – Medan, Desa Hutaimbaru I, Kecamatan Holongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara, sekitar ukuran : 8.M x 10 M, milik Tergugat I;
4. Sejumlah uang di Bank Madiri, No. Rekening : 1050013494962, atas nama Tergugat III ;
5. Sejumlah uang di Bank Bank Rakyat Indonesia, No. Rekening : 529101009022502 atas mana Tergugat II ;
29. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)/hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (incraht) ;
30. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit voorbaar bij voorraad), meskipun ada verzet, banding atau kasasi ;
31. Menyatakan seluruh biaya yang muncul dalam perkara ini dibebankan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ;
Subsidair :
Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; Terima kasih. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
