Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
886/Pid.B/2026/PN Lbp Anastasia Christanti Wulandari SH KIKI SUHENDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 886/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5044 /L.2.14/Eoh.2/06/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1Anastasia Christanti Wulandari SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KIKI SUHENDRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Bahwa Terdakwa Kiki Suhendra pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 04.24 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat di Jalan Antara Dsn. V Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara tepatnya didalam gudang yang berada di door smer, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian termasuk milik orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan pada waktu malam di dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, oleh orang yang tidak berhak di situ, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:    

  • Bermula pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 04.00 Wib, terdakwa Kiki Suhendra keluar dari rumah orang tuanya yang berada di Pajak Gambir dengan menumpang becak motor mengarah ke Lubuk Pakam, setibanya di Jalan Antara Dsn. V Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang sekira pukul 04.24 wib tepatnya di sebuah door smer milik saksi korban Erton Wijaya terdakwa turun dari becak tersebut dan langsung memanjat tembok door smer milik saksi korban Erton Wijaya, setelah berada didalam areal door smer kemudian terdakwa masuk kedalam gudang door smer dan mengambil 2 ( dua ) buah Baterai mobil masing masing merk INCOE 80 AH 12 VOLT dan GS ASTRA 80 AH 12 VOLT,  kemudian terdakwa mengeluarkan kedua baterai tersebut dan membawanya dengan menumpang becak motor menuju kearah Mandala dan langsung menuju ke tukang botot / tempat penampungan barang bekas lalu terdakwa menual 2 ( dua ) buah Baterai mobil masing masing merk INCOE 80 AH 12 VOLT dan GS ASTRA 80 AH 12 VOLT tersebut dengan harga Rp.310.000,- (tga ratus sepuluh ribu rupiah), setelah terdakwa menerima uang hasil penjualan baterai tersebut kemudian terdakwa pulang kerumah orang tuanya yang berada di Tembung.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 terdakwa menghubungi bekas teman kerjanya di door smeer tersebut bernama Saiful Ramadhan dengan menggunakan whatshap dengan tujuan hendak menjual handphone milik terdakwa karena terdakwa sedang butuh uang, dan Saipul Ramadhan menyetujuinya dan sepakat untuk bertemu di Jalan Antara, dan setelah bertemu terdakwa langsung di amankan oleh saksi korban Erton Wijaya dan setelah ditanyai tentang hilangnya 2 ( dua ) buah Baterai mobil masing masing merk INCOE 80 AH 12 VOLT dan GS ASTRA 80 AH 12 VOLT  milik saksi korban tersebut terdakwa langsung mengakui bahwa benar terdakwa yang telah mengambil 2 ( dua ) buah Baterai mobil masing masing merk INCOE 80 AH 12 VOLT dan GS ASTRA 80 AH 12 VOLT milik saksi korban tersebut. Selanjutnya terdakwa dibawa dan diserahkan ke Polsek Lubuk pakam untuk di lakukan proses hukum. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi korban Erton Wijaya untuk mengambil 2 ( dua ) buah Baterai mobil masing masing merk INCOE 80 AH 12 VOLT dan GS ASTRA 80 AH 12 VOLT  miliknya tersebut dan akibat kejadian tersebut, saksi korban Erton Wijaya menderita kerugian sebesar Rp.2.550.000.- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya