| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 446/Pid.B/2026/PN Lbp | Anastasia Christanti Wulandari SH | M.HERIADI Alias HERI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
| Nomor Perkara | 446/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2027/L.2.14/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | D a k w a a n : Primair : Bahwa Terdakwa M. Heriadi Alias Heri bersama-sama dengan Saksi Abil Syahputra Alias Abil (dalam penuntutan terpisah), saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas (dalam penuntutan terpisah), saksi Anak Dhava Rizky Hutama Alias Tompel (dalam penuntutan terpisah) dan Adit (Belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 00.05 wib atau atau setidak-tidaknya dalam bulan april tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kebun Sayur Gang Pelak Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang mengadilinya, “turut serta dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar pukul 14.00 wib saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas bertemu dengan saksi Anak Dhava Rizky Hutama alias Tompel di kolam renang Pemda Deli Serdang dimana saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas menceritakan kepada saksi Anak Dhava Rizky Hutama alias Tompel bahwa ia kesal kepada Anak Korban Muhammad Ilham dikarenakan sering mengejek orang tua dari saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas. Kemudian saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas menanyakan kepada saksi Anak Dhava Rizky Hutama Alias Tompel dimana biasa Anak korban melintas, lalu saksi Anak Dhava Rizky Hutama Alias Tompel menjelaskan bahwa Anak Korban sering melintas di Jalan Gudang merah dan Jalan Pelak/kebun sayur. Kemudian saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas berpesan kepada saksi Anak Dhava Rizky Hutama Alias Tompel apabila melihat Anak Korban agar memberitahukan kepada saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas, dikarenakan rumah dari Anak Korban tidak jauh dari rumah saksi Anak Dhava Rizky Hutama Alias Tompel. Kemudian pada sore hari sekira pukul 17.00 wib saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas pergi kerumah sepupunya saksi Abil Syahputra Alias Abil menceritakan tentang dendamnya kepada Anak korban yang sering mengejek Orangtua saksi anak Dimas Bimantara Alias Dimas. Kemudian saksi Abil Syahputra Alias Abil berkata kepada saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas “Nanti malam kita jumpain Ilham (Anak Korban)”. Selanjutnya sekira pukul 22.30 wib saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas pergi kerumah saksi Abil Syahputra Alias Abil dimana saat itu juga saksi Abil Syahputra Alias Abil mengambil satu buah samurai dari steling bekas jualan ibunya. Kemudian saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas dan saksi Abil Syahputra Alias Abil pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dengan berboncengan ke Buk atau Jembatan kecil Gudang Merah untuk menunggu Anak korban lewat. Sekitar 5 (lima) menit kemudian datang Adit (Belum tertangkap) dan terdakwa bergabung di Jembatan kecil Gudang Merah. Saat itu saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas menceritakan kembali soal dendamnya terhadap Anak Korban. Kemudian sekira pukul 00.05 wib saksi Anak Dhava Rizky Hutama Alias Tompel menelpon saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas dan mengatakan “target masuk dari arah rel” yang maksudnya adalah bahwa Anak korban datang dari arah rel. Kemudian saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas menutup telpon dan berkata “aku mau selesaikan” dan disahut oleh terdakwa “udah kita bunuh aja”. Setelah itu saksi Anak Dhava Rizky Hutama Alias Tompel datang dari arah gang Benteng dan mereka berlima yaitu saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas, saksi Anak Dhava Rizky Hutama Alias Tompel, Abil Syahputra Alias Abil, terdakwa dan Adit berkumpul di Buk menunggu Anak Korban melintas. tidak berapa lama kemudian terlihat lampu sepeda motor dari arah rel. Kemudian terdakwa berjalan menuju cahaya lampu dan berkata “ayok kita gas” lalu mencegat sepeda motor Anak korban sambil bertanya “kau Ilham”, dijawab oleh Anak korban “ iya bang, kenapa?” kemudian saksi Anak Dhava Rizky Hutama Alias Tompel langsung membekap mulut Anak korban dari belakang dengan tangan kanan dan tangan kirinya menarik bajunya hingga Anak korban turun dari sepeda motor. Lalu terdakwa memukul perut dan rusuk Anak korban berulang kali hingga Anak Koban lemas sempoyongan, Kemudian Adit menggeser sepeda motor milik Anak korban agar tidak kelihatan oleh orang sedangkan Anak korban diseret kearah semak-semak dekat sumur tua. Setelah itu terdakwa mendorong tubuh Anak korban yang sudah sempoyongan hingga jatuh terlentang di tanah, lalu saksi Anak Dhava Rizky Hutama Alias Tompel menampar wajah Anak korban sebanyak 3 (tiga) kali dan memegang leher Anak korban untuk mengecek apakah Anak korban masih hidup dan mengatakan bahwa anak korban masih bergerak. Kemudian terdakwa meminta samurai kepada saksi Abil Syahputra Alias Abil dengan posisi berdiri terdakwa membacokkan samurai tersebut kearah bagian kepala atas Anak Korban sebanyak dua kali setelah itu terdakwa memberikan samurai tersebut kepada saksi Abil Syahputra Alias Abil dan menyuruhnya untuk kembali membacok Anak korban. Kemudian saksi Abil Syahputra Alias Abil membacok kembali Anak Korban ke bagian leher sebanyak 2 (dua) kali. Setelah itu saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas meninju wajah Anak korban sebanyak 4 (empat) kali dan mematahkan tangan kiri Anak Korban dengan cara memegang lengan tangan kiri Anak korban dengan kedua tangan saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas sambil menarik dengan kuat dan kaki kanan saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas juga memijak lengan anak korban dengan kuat hingga tulang tanggannya tersebut patah sampai terdengar suara “Krak”. Kemudian Adit mengambil batu koral dan menghantamkan nya ke arah perut Anak korban dengan menggunakan kedua tangannya sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian membawa anak korban kearah sebuah sumur yang ada di sekitar tempat tersebut, dengan cara saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas mengangkat tangan kanan anak korban menggunakan tangan kanannya, saksi Abil Syahputra Alias Abil mengangkat kaki sebelah kiri anak korban menggunakan tangan kiri, terdakwa memegang tangan kiri Anak Korban menggunakan tangan kanannya, Adit mengangkat kaki kanan Anak korban sedangkan saksi Anak Dhava Rizky Hutama Alias Tompel membersihkan tempat kejadian. Kemudian terdakwa, saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas dan Adit memandikan korban di sumur, setelah itu saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas, saksi Anak Dhava Rizky Hutama Alias Tompel, terdakwa, Adit dan saksi Abil Syahputra Alias Abil membawa Anak Korban kearah Parit Sawah Ujung tembok dengan cara saksi Abil Syahputra Alias Abil mengangkat kaki sebelah kiri Anak Korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri, terdakwa memegang tangan kiri Anak Korban menggunakan tangan kiri dan memegang kepala anak korban dengan menggunakan tangan kanannya, saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas mengangkat tangan kanan Anak Korban menggunakan tangan kanannya, kemudian Adit mengangkat kaki kanan korban setelah sampai di parit Adit turun keparit dan membalikan posisi Anak korban. Kemudian terdakwa mengendarai Sepeda Motor Honda Supra berwarna Hitam BK 5825 MA milik anak korban dengan kecepatan tinggi dan menabrakkan kearah tembok, dan terdakwa melompat dari sepeda motor. Kemudian Adit memperbaiki posisi sepeda motor dan seakan-akan Anak korban telah mengalami kecelakan lalu lintas. Kemudian saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas, saksi Anak Dhava Rizky Hutama Alias Dhava, terdakwa, saksi Abil Syahputra Alias Abil dan Adit meninggalkan tempat kejadian pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 00.30 wib Bahwa berdasarkan hasil Ekshumasi terhadap korban An. Muhammad Ilham Visum Et Repertum Nomor : 06/IX/2025.RS BHAYANGKARA tanggal 23 Juli 2025, dengan hasil telah melakukan Autopsi jenazah laki-laki atas nama Muhammad Ilham dan didapat pada tubuh/badan korban bagian daging dan kulit telah membusuk atau tidak ditemukan saat dilakukan autopsi hanya ditemukan tulang belulang, pada tengkorak kepala dijumpai :
Kesimpulan : telah diperiksa sesosok jenazah lali-laki dikenal panjang badan 160 Cm, perawakan tidak dapat dinilai, warna kulit tidak dapat dinilai, rambut hitam lurus, proses pembusukan lanjut. Dari hasil pemeriksaan luar dijumpai seluruh tubuh telah mengalami proses pembusukan lanjut, pemeriksaan tulang belulang dijumpai patah tulang tengkorak kepala belakang sampai kedepan, tulang iga kanan dan kiri, tulang pengumpil dan tulang hasta kanan, tulang paha kiri, pada pemotongan otak di jumpai pendarahan. Dari hasil pemeriksaan dapat diambil kesimpulan penyebab kematian korban adalah pendarahan pada rongga kepala karena pecahnya tulang tengkorak akibat ruda paksa tumpul pada kepala disertai patahnya tulang iga kanan dan kiri tulang pengumpil dan hasta kanan (sepertiga distal) tulang paha kiri seprtiga Proximal (comlim caput Fermuris) akibat ruda paksa tumpul Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Subsidair : Bahwa Terdakwa M. Heriadi Alias Heri bersama-sama dengan Saksi Abil Syahputra Alias Abil (dalam penuntutan terpisah), saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas (dalam penuntutan terpisah), saksi Anak Dhava Rizky Hutama Alias Tompel (dalam penuntutan terpisah) dan Adit (Belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 00.05 wib atau atau setidak-tidaknya dalam bulan april tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kebun Sayur Gang Pelak Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang mengadilinya “menempatkan, membiarkan melakukan kekerasan terhadp anak mengakibatkan anak Muhammad Ilham mati (berdasarkan akta kelahiran nomor 1207-LT-18072016-0038 yang menerangkan bahwa Muhammad ilham lahir pada tanggal 17 Oktober 2011 yang berumur 13 tahun). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar pukul 14.00 wib saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas bertemu dengan saksi Anak Dhava Rizky Hutama alias Tompel di kolam renang Pemda Deli Serdang dimana saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas menceritakan kepada saksi Anak Dhava Rizky Hutama alias Tompel bahwa ia kesal kepada Anak Korban Muhammad Ilham dikarenakan sering mengejek orang tua dari saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas. Kemudian saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas menanyakan kepada saksi Anak Dhava Rizky Hutama Alias Tompel dimana biasa Anak korban melintas, lalu saksi Anak Dhava Rizky Hutama Alias Tompel menjelaskan bahwa Anak Korban sering melintas di Jalan Gudang merah dan Jalan Pelak/kebun sayur. Kemudian saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas berpesan kepada saksi Anak Dhava Rizky Hutama Alias Tompel apabila melihat Anak Korban agar memberitahukan kepada saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas, dikarenakan rumah dari Anak Korban tidak jauh dari rumah saksi Anak Dhava Rizky Hutama Alias Tompel. Kemudian pada sore hari sekira pukul 17.00 wib saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas pergi kerumah sepupunya saksi Abil Syahputra Alias Abil menceritakan tentang dendamnya kepada Anak korban yang sering mengejek Orangtua saksi anak Dimas Bimantara Alias Dimas. Kemudian saksi Abil Syahputra Alias Abil berkata kepada saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas “Nanti malam kita jumpain Ilham (Anak Korban)”. Selanjutnya sekira pukul 22.30 wib saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas pergi kerumah saksi Abil Syahputra Alias Abil dimana saat itu juga saksi Abil Syahputra Alias Abil mengambil satu buah samurai dari steling bekas jualan ibunya. Kemudian saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas dan saksi Abil Syahputra Alias Abil pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dengan berboncengan ke Buk atau Jembatan kecil Gudang Merah untuk menunggu Anak korban lewat. Sekitar 5 (lima) menit kemudian datang Adit (Belum tertangkap) dan terdakwa bergabung di Jembatan kecil Gudang Merah. Saat itu saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas menceritakan kembali soal dendamnya terhadap Anak Korban. Kemudian sekira pukul 00.05 wib saksi Anak Dhava Rizky Hutama Alias Tompel menelpon saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas dan mengatakan “target masuk dari arah rel” yang maksudnya adalah bahwa Anak korban datang dari arah rel. Kemudian saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas menutup telpon dan berkata “aku mau selesaikan” dan disahut oleh terdakwa “udah kita bunuh aja”. Setelah itu saksi Anak Dhava Rizky Hutama Alias Tompel datang dari arah gang Benteng dan mereka berlima yaitu saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas, saksi Anak Dhava Rizky Hutama Alias Tompel, Abil Syahputra Alias Abil, terdakwa dan Adit berkumpul di Buk menunggu Anak Korban melintas. tidak berapa lama kemudian terlihat lampu sepeda motor dari arah rel. Kemudian terdakwa berjalan menuju cahaya lampu dan berkata “ayok kita gas” lalu mencegat sepeda motor Anak korban sambil bertanya “kau Ilham”, dijawab oleh Anak korban “ iya bang, kenapa?” kemudian saksi Anak Dhava Rizky Hutama Alias Tompel langsung membekap mulut Anak korban dari belakang dengan tangan kanan dan tangan kirinya menarik bajunya hingga Anak korban turun dari sepeda motor. Lalu terdakwa memukul perut dan rusuk Anak korban berulang kali hingga Anak Koban lemas sempoyongan, Kemudian Adit menggeser sepeda motor milik Anak korban agar tidak kelihatan oleh orang sedangkan Anak korban diseret kearah semak-semak dekat sumur tua. Setelah itu terdakwa mendorong tubuh Anak korban yang sudah sempoyongan hingga jatuh terlentang di tanah, lalu saksi Anak Dhava Rizky Hutama Alias Tompel menampar wajah Anak korban sebanyak 3 (tiga) kali dan memegang leher Anak korban untuk mengecek apakah Anak korban masih hidup dan mengatakan bahwa anak korban masih bergerak. Kemudian terdakwa meminta samurai kepada saksi Abil Syahputra Alias Abil dengan posisi berdiri terdakwa membacokkan samurai tersebut kearah bagian kepala atas Anak Korban sebanyak dua kali setelah itu terdakwa memberikan samurai tersebut kepada saksi Abil Syahputra Alias Abil dan menyuruhnya untuk kembali membacok Anak korban. Kemudian saksi Abil Syahputra Alias Abil membacok kembali Anak Korban ke bagian leher sebanyak 2 (dua) kali. Setelah itu saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas meninju wajah Anak korban sebanyak 4 (empat) kali dan mematahkan tangan kiri Anak Korban dengan cara memegang lengan tangan kiri Anak korban dengan kedua tangan saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas sambil menarik dengan kuat dan kaki kanan saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas juga memijak lengan anak korban dengan kuat hingga tulang tanggannya tersebut patah sampai terdengar suara “Krak”. Kemudian Adit mengambil batu koral dan menghantamkan nya ke arah perut Anak korban dengan menggunakan kedua tangannya sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian membawa anak korban kearah sebuah sumur yang ada di sekitar tempat tersebut, dengan cara saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas mengangkat tangan kanan anak korban menggunakan tangan kanannya, saksi Abil Syahputra Alias Abil mengangkat kaki sebelah kiri anak korban menggunakan tangan kiri, terdakwa memegang tangan kiri Anak Korban menggunakan tangan kanannya, Adit mengangkat kaki kanan Anak korban sedangkan saksi Anak Dhava Rizky Hutama Alias Tompel membersihkan tempat kejadian. Kemudian terdakwa, saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas dan Adit memandikan korban di sumur, setelah itu saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas, saksi Anak Dhava Rizky Hutama Alias Tompel, terdakwa, Adit dan saksi Abil Syahputra Alias Abil membawa Anak Korban kearah Parit Sawah Ujung tembok dengan cara saksi Abil Syahputra Alias Abil mengangkat kaki sebelah kiri Anak Korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri, terdakwa memegang tangan kiri Anak Korban menggunakan tangan kiri dan memegang kepala anak korban dengan menggunakan tangan kanannya, saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas mengangkat tangan kanan Anak Korban menggunakan tangan kanannya, kemudian Adit mengangkat kaki kanan korban setelah sampai di parit Adit turun keparit dan membalikan posisi Anak korban. Kemudian terdakwa mengendarai Sepeda Motor Honda Supra berwarna Hitam BK 5825 MA milik anak korban dengan kecepatan tinggi dan menabrakkan kearah tembok, dan terdakwa melompat dari sepeda motor. Kemudian Adit memperbaiki posisi sepeda motor dan seakan-akan Anak korban telah mengalami kecelakan lalu lintas. Kemudian saksi Anak Dimas Bimantara Alias Dimas, saksi Anak Dhava Rizky Hutama Alias Dhava, terdakwa, saksi Abil Syahputra Alias Abil dan Adit meninggalkan tempat kejadian pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 00.30 wib Bahwa berdasarkan hasil Ekshumasi terhadap korban An. Muhammad Ilham Visum Et Repertum Nomor : 06/IX/2025.RS BHAYANGKARA tanggal 23 Juli 2025, dengan hasil telah melakukan Autopsi jenazah laki-laki atas nama Muhammad Ilham dan didapat pada tubuh/badan korban bagian daging dan kulit telah membusuk atau tidak ditemukan saat dilakukan autopsi hanya ditemukan tulang belulang, pada tengkorak kepala dijumpai :
Kesimpulan : telah diperiksa sesosok jenazah lali-laki dikenal panjang badan 160 Cm, perawakan tidak dapat dinilai, warna kulit tidak dapat dinilai, rambut hitam lurus, proses pembusukan lanjut. Dari hasil pemeriksaan luar dijumpai seluruh tubuh telah mengalami proses pembusukan lanjut, pemeriksaan tulang belulang dijumpai patah tulang tengkorak kepala belakang sampai kedepan, tulang iga kanan dan kiri, tulang pengumpil dan tulang hasta kanan, tulang paha kiri, pada pemotongan otak di jumpai pendarahan. Dari hasil pemeriksaan dapat diambil kesimpulan penyebab kematian korban adalah pendarahan pada rongga kepala karena pecahnya tulang tengkorak akibat ruda paksa tumpul pada kepala disertai patahnya tulang iga kanan dan kiri tulang pengumpil dan hasta kanan (sepertiga distal) tulang paha kiri seprtiga Proximal (comlim caput Fermuris) akibat ruda paksa tumpul Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat 3 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
