INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 334/Pdt.P/2026/PN Lbp | 1.ADI LAYANTO 2.HERNI ANWAR |
PT Putra Tunas Megah | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jul. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembubaran/Likuidasi Badan hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 334/Pdt.P/2026/PN Lbp | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 07 Jul. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | 334 | |||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perseroan Terbatas PT. PUTRA TUNAS MEGAH ic. TERMOHON bubar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Menunjuk Saudara DR. ANDRIS, S.H., M.H., CRA., CLA., CLI. sebagai Likuidator PT.PUTRA TUNAS MEGAH ic. TERMOHON untuk melakukan pemberesan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
4. Menetapkan imbalan jasa (fee) untuk Likuidator sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari total nilai aset PT. PUTRA TUNAS MEGAH ic. TERMOHON dan biaya Likuidasi yang tercatat akan dibebankan pada boedel /asset Likuidasi yang pembayarannya dibebankan dan diambil dari hasil pemberesan harta kekayaan Perseroan;
5. Menghukum TURUT TERMOHON untuk mematuhi isi Penetapan ini;
6. Membebankan biaya pemeriksaan perkara permohonan ini menurut hukum; Atau :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
