INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.G.S/2026/PN Lbp | BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa | PT. Putra Sejahtera Mandiri Vulkanisir | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.G.S/2026/PN Lbp | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 11 | ||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 298.087.758,00 | ||||
| Petitum | 1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding maupun kasasi;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp362.380.133,01 terdiri dari;
• Tunggakan Iuran sebesar Rp298.087.758,43 (dua ratus sembilan puluh delapan juta delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah empat puluh tiga sen);
• Denda keterlambatan pembayaran iuran sebesar Rp64.292.374,58 (enam puluh empat juta dua ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah lima puluh delapan sen);
6. Menghukum Tergugat dengan memblokir sementara Nomor Pokok Wajib Pajak Tergugat Nomor : 31.588.869.3-125.000 sampai dengan pembayaran ganti rugi materiil selesai dilaksanakan;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
