Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
784/Pid.B/2026/PN Lbp Lenny Panjaitan, SH JAYANTA SARAGIH Als JAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 784/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-72/BIASA/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Lenny Panjaitan, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAYANTA SARAGIH Als JAYA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

----- Bahwa ia Terdakwa JAYANTA SARAGIH Als JAYA bersama - sama dengan saksi TENGKU TOMMY ADRIAN Als TOMI ADRIAN Als TOMI (berkas terpisah) pada hari  Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira  pukul 21.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun dua ribu dua puluh enam di rumah saksi Wahyudi di Perumahan Graha Deli Permai Blok B2 No 10 Dusun III Desa Deli Tua Kec Namo Rambe Kab Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat,  memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian  jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama -sama atau bersekutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Begitulah Pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 21.00 wib, terdakwa mengajak saksi Tengku Tommy Adrian Als Tomi Adrian Als Tomi  (berkas terpisah) keluar rumah untuk mencari makan dan rokok. Karena pada saat itu, terdakwa dan saksi Tengku Tommy Adrian Als Tomi Adrian Als Tomi  tidak memiliki uang kemudian timbul dipikiran saksi Tengku Tommy Adrian Als Tomi Adrian Als Tomi  untuk membawa Kunci T (DPB) yang sebelumnya disimpan di rumah terdakwa. Setelah mengantongi Kunci T tersebut, terdakwa dan saksi Tengku Tommy Adrian Als Tomi Adrian Als Tomi berjalan kaki berangkat menuju ke arah Mesjid yang ada di Komplek perumahan Graha Deli Permai tersebut. Saat melintas di depan rumah saksi korban Wahyudi, terdakwa dan saksi Tengku Tommy Adrian Als Tomi Adrian Als Tomi  melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R BK 4929 UZ warna hitam Nomor Rangka MH34D70027J309576 Nomor Mesin 4D7309592 milik saksi Wahyudi yang terparkir di teras rumah korban tersebut. Melihat hal tersebut, saksi Tengku Tommy Adrian Als Tomi Adrian Als Tomi menyuruh terdakwa untuk menunggu di simpang gang sambil berjaga -jaga sedangkan saksi Tengku Tommy Adrian Als Tomi Adrian Als Tomi langsung mendekati sepeda motor Yamaha Vega R BK 4929 UZ milik saksi korban. Selanjutnya saksi Tengku Tommy Adrian Als Tomi Adrian Als Tomi memegang stang sepeda motor tersebut ternyata stang sepeda motor tersebut tidak di kunci. Kemudian saksi Tengku Tommy Adrian Als Tomi Adrian Als Tomi  mendorong sepeda motor tersebut ke tempat terdakwa menunggu. Sesampainya di tempat terdakwa menunggu, saksi Tengku Tommy Adrian Als Tomi Adrian Als Tomi merusak kunci kontak sepeda motor Yamaha Vega R BK 4929 UZ tersebut dengan menggunakan Kunci T yang sudah saksi Tengku Tommy Adrian Als Tomi Adrian Als Tomi persiapkan. Setelah kunci kontaknya rusak, selanjutnya saksi Tengku Tomy Adrian Als Tommi Adrian Als Tomi berusaha menghidupkan sepeda motor tersebut, tetapi tidak hidup. Kemudian terdakwa mengengkol sepeda motor tersebut beberapa kali dan mesin sepeda motor tersebut langsung hidup. Setelah mesin sepeda motor Yamaha  Vega R BK 4929 UZ hidup, saksi Tengku Tommy Adrian Als Tomi Adrian Als Tomi membonceng terdakwa pergi menuju ke Perumahan T Garden. Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi Tengku Tommy Adrian Als Tomi Adrian Als Tomi, saksi korban Wahyudi merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Namorambe.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 03.00 Wib di Perumahan T Garden, terdakwa dan saksi Tengku Tommy Adrian Als Tomi Adrian Als Tomi  menggadaikan sepeda motor Yamaha Vega R BK 4929 UZ warna hitam Nomor Rangka MH34D70027J309576 Nomor Mesin 4D7309592 milik saksi Wahyudi kepada Bolang (DPO) dengan harga Rp 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan masing-masing terdakwa dan saksi Tengku Tommy Adrian Als Tomi Adrian Als Tomi mendapat bagian sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Tengku Tommy Adrian Als  Tomi Adrian Als Tomi mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R BK 4929 UZ warna hitam Nomor Rangka MH34D70027J309576 Nomor Mesin 4D7309592  milik saksi Wahyudi tanpa seijin dari pemiliknya yang sah dan mengakibat saksi Wahyudi mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000  (lima juta rupiah).

--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (2)  KUHP--

 

Subsidiair

----- Bahwa ia Terdakwa JAYANTA SARAGIH Als JAYA bersama - sama dengan saksi TENGKU TOMMY ADRIAN Als TOMI ADRIAN Als TOMI (berkas terpisah) pada hari  Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira  pukul 21.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun dua ribu dua puluh enam di rumah saksi Wahyudi di Perumahan Graha Deli Permai Blok B2 No 10 Dusun III Desa Deli Tua Kec Namo Rambe Kab Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian  jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama -sama atau bersekutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Begitulah Pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 21.00 wib, terdakwa mengajak saksi Tengku Tommy Adrian Als Tomi Adrian Als Tomi  (berkas terpisah) keluar rumah untuk mencari makan dan rokok. Karena pada saat itu, terdakwa dan saksi Tengku Tommy Adrian Als Tomi Adrian Als Tomi  tidak memiliki uang kemudian timbul dipikiran saksi Tengku Tommy Adrian Als Tomi Adrian Als Tomi  untuk membawa Kunci T (DPB) yang sebelumnya disimpan di rumah terdakwa. Setelah mengantongi Kunci T tersebut, terdakwa dan saksi Tengku Tommy Adrian Als Tomi Adrian Als Tomi berjalan kaki berangkat menuju ke arah Mesjid yang ada di Komplek perumahan Graha Deli Permai tersebut. Saat melintas di depan rumah saksi korban Wahyudi, terdakwa dan saksi Tengku Tommy Adrian Als Tomi Adrian Als Tomi  melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R BK 4929 UZ warna hitam Nomor Rangka MH34D70027J309576 Nomor Mesin 4D7309592 milik saksi Wahyudi yang terparkir di teras rumah korban tersebut. Melihat hal tersebut, saksi Tengku Tommy Adrian Als Tomi Adrian Als Tomi menyuruh terdakwa untuk menunggu di simpang gang sambil berjaga -jaga sedangkan saksi Tengku Tommy Adrian Als Tomi Adrian Als Tomi langsung mendekati sepeda motor Yamaha Vega R BK 4929 UZ milik saksi korban. Selanjutnya saksi Tengku Tommy Adrian Als Tomi Adrian Als Tomi memegang stang sepeda motor tersebut ternyata stang sepeda motor tersebut tidak di kunci. Kemudian saksi Tengku Tommy Adrian Als Tomi Adrian Als Tomi  mendorong sepeda motor tersebut ke tempat terdakwa menunggu. Sesampainya di tempat terdakwa menunggu, saksi Tengku Tommy Adrian Als Tomi Adrian Als Tomi merusak kunci kontak sepeda motor Yamaha Vega R BK 4929 UZ tersebut dengan menggunakan Kunci T yang sudah saksi Tengku Tommy Adrian Als Tomi Adrian Als Tomi persiapkan. Setelah kunci kontaknya rusak, selanjutnya saksi Tengku Tomy Adrian Als Tommi Adrian Als Tomi berusaha menghidupkan sepeda motor tersebut, tetapi tidak hidup. Kemudian terdakwa mengengkol sepeda motor tersebut beberapa kali dan mesin sepeda motor tersebut langsung hidup. Setelah mesin sepeda motor Yamaha  Vega R BK 4929 UZ hidup, saksi Tengku Tommy Adrian Als Tomi Adrian Als Tomi membonceng terdakwa pergi menuju ke Perumahan T Garden. Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi Tengku Tommy Adrian Als Tomi Adrian Als Tomi, saksi korban Wahyudi merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Namorambe.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 03.00 Wib di Perumahan T Garden, terdakwa dan saksi Tengku Tommy Adrian Als Tomi Adrian Als Tomi  menggadaikan sepeda motor Yamaha Vega R BK 4929 UZ warna hitam Nomor Rangka MH34D70027J309576 Nomor Mesin 4D7309592 milik saksi Wahyudi kepada Bolang (DPO) dengan harga Rp 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan masing-masing terdakwa dan saksi Tengku Tommy Adrian Als Tomi Adrian Als Tomi mendapat bagian sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Tengku Tommy Adrian Als  Tomi Adrian Als Tomi mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R BK 4929 UZ warna hitam Nomor Rangka MH34D70027J309576 Nomor Mesin 4D7309592  milik saksi Wahyudi tanpa seijin dari pemiliknya yang sah dan mengakibat saksi Wahyudi mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000  (lima juta rupiah).

--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf F dan G KUHP--

Pihak Dipublikasikan Ya