Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
281/Pid.B/2026/PN Lbp T. FITRI HANIFA FERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 281/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1197/L.2.14/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1T. FITRI HANIFA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

Bahwa ia terdakwa FERI pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 22.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2025 di Gang Telkom Dusun III B Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan rasa sakit atau luka yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

  •  Pada waktu tersebut diatas saat saksi Ariq Rasya Alfarizi mengendarai sepeda motor tiba-tiba saksi tidak sengaja menabrak terdakwa dari belakang yang mengakibatkan saksi dan terdakwa terjatuh, kemudian saksi bangun dan mendirikan sepeda motornya setelah itu menghampiri terdakwa untuk membantu mendirikan sepeda motor terdakwa, namun terdakwa langsung memukul wajah saksi menggunakan tangan kanan terdakwa hingga mengenai pelipis kiri saksi sambil berkata ”MAU LARI KAU? MAU MELAKUKAN PEMBUNUHAN KAU? Kemudian dijawab saksi ”GAK ADA MAU LARI BANG, SAYA TANGGUNG JAWAB” setelah itu terdakwa menendang punggung saksi dengan kaki sebelah kanannya, kemudian salah satu warga yang bernama saksi Jarot Nugraha datang memisahkan saksi dan terdakwa dan menyuruh untuk balik kerumah masing-masing dan setelah itu saksi menelepon orang tua saksi dan memberitahukan pemukulan yang terjadi pada diri saksi, kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa untuk proses lebih lanjut;
  •  Bahwa Hasil Pemeriksaan Visum Et Revertum Nomor : RH/XI/2025  Rumah Sakit Umum Rahmad Hidayah, hasil pemeriksaan An. ARIQ RASYA ALFARIZI, Dokter Pemeriksa dr.Aisyah Syavira Pratiwi, dokter pada Rumah Sakit Rahmad Hidayah, dengan kesimpulan sebagai berikut :

*      Telah diperiksa seorang laki-laki umur 19 tahun dari hasil pemeriksaan didapati luka lecet dibagian kaki sebelah kanan tidak disertai darah, didapati luka memar dibagian mata sebelah kiri tidak disertai darah, didapati luka lecet dibagian tangan sebelah kanan tidak disertai darah, didapati luka lecet dibagian pergelangan tangan kanan tidak disertai darah, didapati luka lecet dibagian jari telunjuk tangan kanan tidak disertai darah, luka yang diderita tidak menghalangi pekerjaan sementara waktu.

  • Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya melakukan pemukulan terhadap saksi Ariq Rasya Alfarizi karena emosi karena saksi menabrak sepeda motor terdakwa dari belakang dan terdakwa menyadari akibatnya saksi merasakan sakit.

------- Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHPidana  -------

Pihak Dipublikasikan Ya