| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1063/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ANDREW MUGABE, S.H | ELVI LIDIANA SIREGAR Binti RAMLI SIREGAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 1063/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2671 /L.2.14.9/Enz.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : ------ Bahwa Terdakwa ELVI LIDIANA SIREGAR Binti RAMLI SIREGAR, pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Letda Sujono Gang Pinang Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, Telah, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Letda Sujono Gang Pinang Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, Terdakwa ELVI LIDIANA SIREGAR Binti RAMLI SIREGAR membeli Narkotika jenis Sabu dari ARFAN (Dalam Lidik) sebanyak 1 (satu) paket klip plastik kecil dengan sistem setelah semua Narkotika jenis Sabu terjual Terdakwa ELVI LIDIANA SIREGAR Binti RAMLI SIREGAR menyetorkan hasil penjualan kepada ARFAN (Dalam Lidik), kemudian Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB saksi PETRUS SITEPU, saksi EDY GUNAWAN dan saksi DANI DIZCKY M. yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang berdomisili di Asrama Polisi Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang mendapatkan laporan informasi dari Masyarakat yang terpercaya tentang peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan Letda Sujono Gang Pinang Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung Kota Medan. Berdasarkan informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan kemudian sekira pukul 01.00 WIB para saksi tiba di Jalan Letda Sujono Gang Pinang Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung Kota Medan lalu para saksi melakukan penyamaran sebagai pembeli Narkotika jenis Sabu (Under Cover Buy) kemudian para saksi mendatangi Terdakwa ELVI LIDIANA SIREGAR Binti RAMLI SIREGAR lalu memesan Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa ELVI LIDIANA SIREGAR Binti RAMLI SIREGAR memberikan 1 (satu) plastik klip sedang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram menggunakan tangan sebelah kananya, pada saat itu para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ELVI LIDIANA SIREGAR Binti RAMLI SIREGAR sambil mengatakan “DIAM JANGAN BERGERAK, KAMI POLISI. Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip sedang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram dari tangan sebelah kanan Terdakwa ELVI LIDIANA SIREGAR Binti RAMLI SIREGAR, 4 (empat) plastik klip sedang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 1,84 (satu koma delapan puluh empat) gram dan uang tunai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dari kantong celana Terdakwa ELVI LIDIANA SIREGAR Binti RAMLI SIREGAR. Selanjutnya Terdakwa ELVI LIDIANA SIREGAR Binti RAMLI SIREGAR beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1372/NNF/2026 tanggal 09 Maret 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. bahwa :
Barang bukti A dan B adalah milik ELVI LIDIANA SIREGAR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa ELVI LIDIANA SIREGAR Binti RAMLI SIREGAR tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------
ATAU KEDUA : ------ Bahwa Terdakwa ELVI LIDIANA SIREGAR Binti RAMLI SIREGAR, pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Letda Sujono Gang Pinang Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, Telah, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB saksi PETRUS SITEPU, saksi EDY GUNAWAN dan saksi DANI DIZCKY M. yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang berdomisili di Asrama Polisi Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang mendapatkan laporan informasi dari Masyarakat yang terpercaya tentang peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan Letda Sujono Gang Pinang Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung Kota Medan. Berdasarkan informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan kemudian sekira pukul 01.00 WIB para saksi tiba di Jalan Letda Sujono Gang Pinang Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung Kota Medan lalu para saksi melakukan penyamaran sebagai pembeli Narkotika jenis Sabu (Under Cover Buy) kemudian para saksi mendatangi Terdakwa ELVI LIDIANA SIREGAR Binti RAMLI SIREGAR lalu memesan Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa ELVI LIDIANA SIREGAR Binti RAMLI SIREGAR memberikan 1 (satu) plastik klip sedang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram menggunakan tangan sebelah kananya, pada saat itu para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ELVI LIDIANA SIREGAR Binti RAMLI SIREGAR sambil mengatakan “DIAM JANGAN BERGERAK, KAMI POLISI. Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip sedang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram dari tangan sebelah kanan Terdakwa ELVI LIDIANA SIREGAR Binti RAMLI SIREGAR, 4 (empat) plastik klip sedang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 1,84 (satu koma delapan puluh empat) gram dan uang tunai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dari kantong celana Terdakwa ELVI LIDIANA SIREGAR Binti RAMLI SIREGAR. Selanjutnya Terdakwa ELVI LIDIANA SIREGAR Binti RAMLI SIREGAR beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1372/NNF/2026 tanggal 09 Maret 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. bahwa :
Barang bukti A dan B adalah milik ELVI LIDIANA SIREGAR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa ELVI LIDIANA SIREGAR Binti RAMLI SIREGAR tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana. ---------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
