INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 81/Pdt.G/2026/PN Lbp | SRI BANUN | 1.Drg.H.SYAIFUL ANWAR 2.Drg.MAHDIAN ASFIDA 3.Ketua BKM(Badan Kenajiran Mesjid) AL ISTIQOMAH Patumbak Kampung |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Feb. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 81/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 26 Feb. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | 81 | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ----------------------------------------------------
2. Mecabut plank atau sepanduk di atas tanah a quo sampai perkara ini selesai.--------------------
3. Menyatakan sita Jaminan (Consenvatoir beslaag) dan sita penjagaan (Revindiccatoir beslag) yang telah di letakkan diatas harta benda Tergugat maupun diatas tanah terperkara adalah sah dan berharga ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah a quo ; ----------------------------------
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum(Onrecht Matige Daad) yaitu menguasai tanah a quo tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat ; ---------
5. Menyatakan segala surat-surat yang timbul diatas tanah a quo yang menjadi dasar alas hak bagi Tergugat terhadap tanah a quo adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum Tergugat dan siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah a quo yang terletak di Gang Mesjid, Dusun V, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak ,Kabupaten Deli Serdang,Propinsi Sumatera Utara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik yaitu : --------------------------------------------------------------------
a. Sebidang Tanah yang telah di beli/ganti Rugi Penggugat dari ISHAK sejak tanggal 10 Agustus tahun 1977 seluas lebih kurang 18.853 M?2; ( Delapan Belas Ribu Delapan Ratus Lima puluh Tiga meter persegi) yang terletak di Lorong I ,Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak,Kabupaten Deli Serdang,Popinsi Sumatera Utara dengan batas – batas sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah M.Chaidan----------------------------------------------- = 35 M
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan --------------------------------------------------------------- = 35 M
- Sebelah Timur berbatasan dengan ; Tanah Masjid --------------------------------------------------- = 25 M
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Sungai Seruai ---------------------------------------------------- = 25 M
7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yaitu : --------------------
- Kerugian Materil sebesar Rp.30.000.000. ( Tiga Puluh Juta Rupiah) setiap tahun terhitung sejak tahun 2014 sampai dengan keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; -----------
- Kerugian Immateril sebesar Rp 300.000.000 (Tiga ratus Juta rupiah); --------------------------------
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsoom ) sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari atas keterlambatan / lalai memenuhi Putusan ini ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit voer baar bij vorrad ) walaupun ada verzet, banding maupun kasasi ; -----------------------------------------------------------------------
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; ------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
