| Dakwaan |
Dakwaan
Primair
Bahwa terdakwa DEDI PRAMANA bersama-sama dengan OPIK (DPO) pada hari 19 Mei 2026 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun VII Desa Kota Rantang Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, turut serta melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa DEDI PRAMANA membeli narkotika jenis shabu kepada OPIK (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang seberat 1 (satu) gram dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian dengan menggunakan 1 (satu) buah pipet sendok narkotika jenis shabu lalu terdakwa DEDI PRAMANA memindahkan narkotika jenis shabu tersebut kedalam plastik klip bening kosong menjadi 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 15.00 Wib di Dusun VII Desa Kota Rantang Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang saksi KHAIRUL NAZMI Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu melakukan pembelian terselubung/undercoverbuy dengan memesan narkotika jenis sabu paket Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian pada saat terdakwa DEDI PRAMANA mempersiapkan narkotika jenis sabu yang akan dibeli saksi KHAIRUL NAZMI lalu saksi ARMIN SYAHPUTRA SINAGA, saksi KHAIRUL NAZMI dan saksi HASUHERI Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa DEDI PRAMANA dan disita ditangan terdakwa DEDI PRAMANA barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening CS Dipindai dengan CamScanner berisi narkotika jenis sabu seberat netto 1,02 (satu koma nol dua) gram, 30 (tiga puluh) lembar plastik klip bening kosong dan 1 (satu) buah pipet sendok sabu. Selanjutnya terdakwa DEDI PRAMANA menerangkan bahwa dari menjual narkotika jenis shabu tersebut akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya para saksi membawa terdakwa DEDI PRAMANA beserta barang bukti yang disita ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa perbuatan terdakwa DEDI PRAMANA bersama-sama dengan OPIK (DPO) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Simpang Amplas tanggal 19 Mei 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat netto 1,02 (satu koma nol dua) gram dengan rincian: Plastik A= netto 0,82 (dua koma delapan dua) gram, Plastik B= netto 0,12 (nol koma dua belas) gram, Plastik C= netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram yang disita dari terdakwa DEDI PRAMANA. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 3797/NNF/2026 tanggal 12 Juni 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R. FANI MIRANDA, ST, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan: 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,02 (satu koma nol dua) gram mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama DEDI PRAMANA yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama DEDI PRAMANA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana SUBSIDAIR : Bahwa terdakwa DEDI PRAMANA bersama-sama dengan OPIK (DPO) pada hari 19 Mei 2026 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun VII Desa Kota Rantang Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, turut serta melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa terdakwa DEDI PRAMANA kenal dengan OPIK (DPO) sejak kecil mengajak untuk bekerja sama dalam hal menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu. Kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa DEDI PRAMANA menjumpai OPIK (DP?) untuk menguasai 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang seberat 1 (satu) gram. Kemudian dengan menggunakan 1 (satu) buah pipet sendok narkotika jenis shabu lalu terdakwa DEDI PRAMANA memindahkan narkotika jenis shabu tersebut kedalam plastik klip bening kosong menjadi 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 15.00 Wib di Dusun VII Desa Kota Rantang Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang saksi ARMIN SYAHPUTRA SINAGA, saksi KHAIRUL NAZMI dan saksi HASUHERI Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa DEDI PRAMANA dan disita ditangan terdakwa DEDI PRAMANA barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat netto 1,02 (satu koma nol dua) gram, 30 (tiga puluh) lembar plastik klip bening kosong dan 1 (satu) buah pipet sendok sabu. Selanjutnya para saksi membawa terdakwa DEDI PRAMANA beserta barang bukti yang disita ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut. CS Dipindai dengan CamScanner Bahwa perbuatan terdakwa DEDI PRAMANA bersama-sama dengan OPIK (DPO) memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Simpang Amplas tanggal 19 Mei 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat netto 1,02 (satu koma nol dua) gram dengan rincian : Plastik A= netto 0,82 (dua koma delapan dua) gram, Plastik B= netto 0,12 (nol koma dua belas) gram, Plastik C= netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram yang disita dari terdakwa DEDI PRAMANA. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 3797/NNF/2026 tanggal 12 Juni 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R. FANI MIRANDA, ST, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,02 (satu koma nol dua) gram mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama DEDI PRAMANA yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama DEDI PRAMANA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |