|
--- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIDHO RIZALDI Bin MUHAMMAD DAS ALBADAR pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pertahanan Perumahan Rorinata Residence Tahap III Blok F Nomor I Desa Lantasan Lama Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang ,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya. Telah, “Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
---- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 19.30 wib Terdakwa MUHAMMAD RIDHO RIZALDI Bin MUHAMMAD DAS ALBADAR menemui RIKI (dalam lidik) di Jalan Letda Sujono Gang Rambutan Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung dan membeli 3 (tiga) gram shabu-shabu dari RIKI (dalam lidik) seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk kemudian Terdakwa bawa pulang kerumah Terdakwa yang berada di Jalan Pertahanan Perumahan Rorinata Residence Tahap III Blok F Nomor I Desa Lantasan Lama Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, dan sesampainya dirumah Terdakwa lalu Terdakwa membagi shabu-shabu tersebut dalam bentuk paket kecil, dan sebagian telah laku terjual, kemudian pada Jum’at tanggal 17 April 2026 sekira pukul 20.30 Wib saksi Rinto Arwan, saksi Sandro Arizona, saksi Ellys Riki Jaya dan saksi Bobby Satria Sinaga yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika di Jalan Pertahanan Perumahan Rorinata Residence Tahap III Blok F Nomor I Desa Lantasan Lama Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan oleh Terdakwa Muhammad Ridho Rizaldi Bin Muhammad Das Albadar sehingga Rinto Arwan, saksi Sandro Arizona, saksi Ellys Riki Jaya dan saksi Bobby Satria Sinaga menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.00 wib sesampainya saksi Ellys Riki Jaya, SH, saksi Sandro Arizona, saksi Bobby Satria Sinaga dan saksi Rinto Arwan dilokasi tersebut melihat Terdakwa sedang berada dilokasi tersebut menunggu pembeli kemudian saksi Ellys Riki Jaya, SH, saksi Sandro Arizona, saksi Bobby Satria Sinaga dan saksi Rinto Arwan menyamar sebagai pembeli dan mendekati Terdakwa untuk membeli shabu–shabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) plastik klip shabu-shabu dari dalam sebuah dompet kecil namun saat Terdakwa hendak menyerahkan 2 (dua) plastik klip shabu-shabu tersebut dengan menggunakan tangan kanannya saat itu juga saksi Ellys Riki Jaya, SH, saksi Sandro Arizona, saksi Bobby Satria Sinaga dan saksi Rinto Arwan langsung mengamankan Terdakwa, kemudian ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip berisikan shabu-shabu dengan berat bersi 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dari genggaman tangan kanan Terdakwa, sedangkan 14 (empat belas) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram dan 1 (satu) plastik klip kosong didalam 1 (satu) dompet kecil serta uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ditemukan didalam genggaman tangan kiri Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli 3 (tiga) gram shabu-shabu dari RIKI (dalam lidik) seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa jual kembali kepada pembeli dan apabila shabu-shabu terjual seluruhnya maka Terdakwa akan mendapat keuntungan, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 2514/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 28 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Mirada, S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :
16 (enam belas) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Muhammad Ridho Rizaldi Bin Muhammad Das Albadar. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti habis digunakan untuk pemeriksaan sisa barang bukti berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
------ Perbuatan Terdakwa Muhammad Ridho Rizaldi Bin Muhammad Das Albadar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa Terdakwa Terdakwa MUHAMMAD RIDHO RIZALDI Bin MUHAMMAD DAS ALBADAR pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pertahanan Perumahan Rorinata Residence Tahap III Blok F Nomor I Desa Lantasan Lama Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya. Telah, “melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 sekira pukul 20.30 Wib saksi Rinto Arwan, saksi Sandro Arizona, saksi Ellys Riki Jaya dan saksi Bobby Satria Sinaga yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Muhammad Ridho Rizaldi Bin Muhammad Das Albadar ada menguasai shabu-shabu di Jalan Pertahanan Perumahan Rorinata Residence Tahap III Blok F Nomor I Desa Lantasan Lama Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang sehingga saksi Rinto Arwan, saksi Sandro Arizona, saksi Ellys Riki Jaya dan saksi Bobby Satria Sinaga menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.00 wib sesampainya saksi Ellys Riki Jaya, SH, saksi Sandro Arizona, saksi Bobby Satria Sinaga dan saksi Rinto Arwan dilokasi tersebut melihat Terdakwa sedang berada dilokasi tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga saksi Ellys Riki Jaya, SH, saksi Sandro Arizona, saksi Bobby Satria Sinaga dan saksi Rinto Arwan langsung mengamankan Terdakwa, kemudian ketika dilakukan pemeriksaan danpenggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip berisikan shabu-shabu dengan berat bersi 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dari genggaman tangan kanan Terdakwa, sedangkan 14 (empat belas) plastik klip berisi shabu-shabu denga berat bersih 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram dan 1 (satu) plastik klip kosong didalam 1 (satu) dompet kecil serta uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ditemukan didalam genggaman tangan kiri Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh 3 (tiga) gram shabu-shabu dari RIKI (dalam lidik) di Jalan Letda Sujono Gang Rambutan Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 2514/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 28 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Mirada, S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :
16 (enam belas) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Muhammad Ridho Rizaldi Bin Muhammad Das Albadar. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti habis digunakan untuk pemeriksaan sisa barang bukti berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
-------- Perbuatan Terdakwa Muhammad Ridho Rizaldi Bin Muhammad Das Albadar sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tah24un 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|
|