| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 65/PDT.G/1998/PN.LP | NY. ROSMAWATI, BA | 1.HADRIAN LES LIE Als LIE KOK MING 2.HARDI SUMARY 3.INGRID SORONGSONG, SH. |
Pelaksaan Penegoran(Aanmaning) |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jun. 1998 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||||
| Nomor Perkara | 65/PDT.G/1998/PN.LP | ||||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menghukum gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan jual beli rumah/tanahnya berikut pemborong antara Tergugat I dnegan Tergugat II di hadapan Tergugat III tidak sah menurut hukum; 3. Menyatakan Akte Jual Beli No : 528/394/03/PST/97 tanggal 25 Maret 1997, yang dibuat dihadapan PPAT Notaris Inggrid Soronginsong, SH. telah cacat hukum atau tidak sah menurut hukum; 4. Menyatakan saj dan berharga sita jaminan uang diletakkan dalam perkara ini; 5. Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat I yang mengalihkan/menjual harta bersama di hadapan Tergugat III adalah suatu perbuatan melawan hukum; 6. Menyatakan demi hukum, sebuah rumah berikut perlapakkannya/tanahnya permanen berikut seluruh perabotnya sesuai dengan perincian di atas yang dikenal di jalan Tanjung blok E-4 No.8 Komplek Perumahan Cermara Asri adalah harta bersama suami istri anatara Penggugat dengan Tergugat I; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat pembagian harta bersama karena perceraian yang menurut ketentuan hukum, Penggugat mendapat separuh bagian harta bersama karena perceraian yang menurut ketentuan hukum, keseluruhan sebesar Rp. 148.814.400 x 1/2 = Rp. 74.407.200; 8. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar Dwangsom sebesar Rp. 5.000.000,- 9. Menghukum Tergugat II dan III untuk mematuhi seluruh isi putusan ini; 10. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada Verzet, Perlawanan Banding, maupun Kasasi (Uit Voerbar Bij Vorrad); 11. Menghukum Tergugat I,II dan III untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
